11 December 2020

ISLAM, ADAT DAN MODERNITAS

 KONFLIK SEGITIGA: ISLAM, ADAT DAN MODERNITAS

Oleh Muhammad Nasir

 

  

Perubahan dalam kebudayaan merupakan sebuah kemestian. Oleh sebab itu tidak ada kebudayaan manapun di dunia yang tidak mengalami perubahan, karena manusia sebagai pencipta dan pelaku kebudayaan itu hidup dalam zaman yang berubah, berbeda dari waktu-ke waktu yang membuat manusia harus menyesuaikan semua sistem dalam kebudayaan itu dengan keadaan zaman. Demikian juga dengan kebudayaan Minangkabau.

Beberapa perubahan budaya ini termasuk juga perubahan dalam lingkungan, lembaga, perilaku dan juga hubungan sosial. Selain itu, perubahan budaya juga bisa mengacu pada gagasan untuk sebuah kemajuan sosial dan juga evolusi sosial dan budaya.

Perubahan budaya sendiri biasanya dapat berlangsung dengan sangat cepat atau pun lambat dan umumnya sangat tidak bisa disadari oleh masyarakat dalam sebuah negara. Karena hanya beberapa orang yang mengetahuinya ketika orang tersebut mulai membandingkan kehidupan sosial di masa lalu dan masa saat ini. Perubahan budaya dalam kehidupan masyarakat biasanya dapat terjadi  karena, 1) masyarakat itu sendiri menginginkan sebuah perubahan (faktor internal) dan 2) bisa juga akibat munculnya desakan dari kebudayaan atau unsur-unsur dari luar kebudayaan itu sendiri. Sepertinya, dalam kebudayaan Minangkabau kedua faktor ini berjalan bersamaan dan merupakan sebuah pola interaksi yang ketat sepanjang masa.

Berikut akan dipaparkan bagaimana konflik antara Islam, adat dan modernitas di Minangkabau yang pada akhirnya terbentuk (terintegrasinya) unsur luar (agama dan modernitas) dalam kebudayaan Minangkabau.

 

A.   Memahami  Konflik dalam Kebudayaan

Secara umum faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan kebudayaan adalah 1) faktor invention, discovery, inovation (ketiganya dapat diartikan penemuan baru) dan 2) kontak dengan kebudayaan lain[1] Faktor yang ke dua, yaitu kontak (interaksi) dengan kebudayaan lain dapat digunakan untuk menganalisis konflik dan perubahan dalam kebudayaan.

Interaksi secara etimologi berarti hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi. Dalam sosiologi, interaksi diartikan sebagai suatu proses timbal balik yang saling mempengaruhi terhadap perilaku para pihak yang terlibat di dalamnya. Hal ini dapat terjadi melalui kontak langsung, atau maupun tidak langsung.[2] Interaksi dapat berupa kerjasama (cooperation), persaingan (competition), dan bahkan dapat juga berbentuk pertentangan (conflict).[3]

Proses adaptasi dan akomodasi yang terjadi di antara konflik dan integrasi dapat melahirkan sintesis, yaitu perpaduan dari beberapa pengertian yang terdapat dalam masing-masing nilai budaya untuk mencapai satu kesatuan yang sesuai. Interaksi antara Islam, adat dan modernitas dalam hal ini dapat dilihat dalam tiga pola atau bentuk tersebut yaitu 1) kerjasama (co-operation), 2) persaingan (competition), dan bahkan dapat juga berbentuk pertentangan (conflict).

Format yang dapat dirumuskan lebih jauh mengenai interaksi tiga entitas tersebut adalah dapat berupa: 1) konflik, 2) adaptasi/akomodasi, 3) integrasi/asimilasi. Konflik dapat berupa penolakan terhadap budaya luar/asing atau mendiamkannya. Adaptasi/akomodasi merupakan penyesuaian yang terjadi antara budaya lokal dan unsur dari luar (agama dan modernitas) ketika interaksi berlangsung. Integrasi dan asimilasi adalah perpaduan antara yang lokal dan budaya luar (pendatang). Di antara konflik dan integrasi mengandaikan adanya kompromi yang bisa berupa adaptasi, akomodasi, dan asimilasi.

Konflik dan Integrasi merupakan dua konsep yang tak boleh dipisahkan. Kedua konsep ini biasanya digunakan secara bersama-sama.[4] Menurut Lewis Coser (1956), konflik merupakan suatu gejala yang wajar dalam masyarakat. Konflik tidak selamanya negatif, tetapi juga positif dalam hal membantu terwujudnya integrasi (persatuan) dan kesadaran dalam hidup bermasyarakat.[5] Hal yang semakna juga disampaikan oleh Georg Simmel (1904). Simmel mengutip peribahasa latin “siapa yang menghendaki perdamaian, maka bersiaplah untuk berperang (a vis pacem para bellum). Artinya, secara tersirat bahwa konflik dan integrasi merupakan sebuah proses yang berkesinambungan dalam sejarah masyarakat.

Dalam kebudayaan Minangkabau juga ditemukan ungkapan basilang kayu dalam tungku, di situ nasi mangko masak (tersebab bersilang kayu dalam tungku, maka nasi bisa masak). Basilang kayu dalam tungku dapat dipahami sebagai konflik dan nasi masak sebagai bentuk integrasi (hasil) dari konflik. Teori konflik  yang seperti ini memandang bahwa perubahan sosial tidak terjadi melalui proses penyesuaian nilai-nilai yang membawa perubahan, tetapi terjadi akibat adanya konflik yang menghasilkan kompromi-kompromi yang berbeda dengan kondisi semula.[6]

Artikel ini akan mencoba melihat bagaimana proses interaksi antara entitas Islam (agama), Adat dan Modernitas dalam bentuk konflik yang mengarah kepada integrasi antara ketiga unsur tersebut dalam adat Minangkabau dewasa ini. Konflik ini menurut M Joustra (1921) pengamat kolonial sebagaimanan dikutip Jeffrey Hadler (2010) merupakan suatu pergumulan, yang bisa disebut konflik tiga segi, antara adat istiadat lokal, Islam, dan konsep-konsep ‘modern-Barat’.[7]

 

B.   Bentuk-Bentuk Konflik

Lewis A Coser (1956), membagi konflik kepada dua bentuk, yaitu konflik realistis dan konflik non realistis.[8] Pertama, Konflik Realistis yaitu konflik yang berasal dari tuntutan- tuntutan khusus yang terjadi dalam hubungan di internal masyarakat Minangkabau. Misalnya dalam konflik adat dan agama antara kelompok adat dan kelompok agama dalam Padri gelombang pertama di Minangkabau pada awal abad ke-19 yang lazim disebut dengan gerakan Padri gelombang pertama. Kelompok agama menginginkan diterapkannya hukum syari’at yang berdasarkan agama Islam dalam adat Minangkabau yang tercampur dengan kebiasaan lama yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Konflik ini realistis, karena berangkat dari tuntutan dari anggota masyarakat atau bagian dari warga kebudayaan Minangkabau sendiri. Artinya, sebagian anggota masyarakat Minangkabau menginginkan adanya perubahan mendasar dalam adat Minangkabau.

Di Sumatra Barat, reformisme Padri membatasi diri sendiri dan akhirnya menjadi fleksibel, bahkan mau berdamai. Dan adat matriarkat selamat melalui kolonialisme karena ia terlebih dahulu sudah terideologisasi dan diperkuat waktu menghadapi kritik Padri. Tradisi matriarkat bertahan bukan walaupun ada serangan Padri neo-Wahabi, melainkan karena keinginan berdamai di antara Kaum Padri dengan Kaum Adat. Dengan formula “adat basandi syarak, syarak basandi adat” pemimpin-pemimpin Padri dan adat berhasil berkompromi dan mempertahankan kekhasan budaya Minangkabau.[9]

Di antara tema konflik antara Islam dengan Adat Minangkabau antara lain tentang adat matrilineal yang berimplikasi kepada:

1)   Perkawinan eksogami (kawin ke luar suku) yang dianggap lebih mengutamakan adat dari pada ketentuan syara’.

2)     Sistem residensi matrilokal (laki-laki Minangkabau yang sudah menikah tinggal di rumah keluarga besar istrinya) dianggap sebagai bentuk pengerdilan terhadap peran laki-laki sebagai kepala keluarga.

3)   Pembagian harta pusako yang berorientasi kepada perempuan sebagai penerima waris dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam.

4)      dan lain-lain.

Tema-tema di atas menunjukkan bahwa konflik tersebut berlangsung dalam dan di antara masyarakat pendukung kebudayaan Minangkabau itu sendiri. Tujuannya jelas agar terjadi perubahan dalam praktik adat sebagaimana yang disebutkan di atas.

Sementara konflik realistis dalam kebudayaan Minangkabau dalam tema modernitas berlangsung pada gerakan pembaharuan gelombang kedua pada awal abad ke-20. Modernisasi ini terkait dengan modernisasi pemikiran dan aksi keagamaan dan modernisasi adat Minangkabau. Konflik berlangsung antara kaum tua (kelompok tradisionalis) dan kaum muda (kelompok pembaharu). Tema konfliknya berkisar sekitar keharusan bermazhab, persoalan ijtihad dan persoalan tarekat. Pada level tertentu tentang praktik-praktik adat yang dianggap berlebihan yang tidak sesuai dengan tuntutan dunia modern, Misalnya tentang tradisi-tradisi adat yang dianggap mubazir dan tidak sesuai dengan semangat zaman yang serba krisis menghadapi kolonialisme Belanda.

Sementara, masih dalam tema adat, Belanda juga ikut campur dalam bidang adat dengan melakukan upaya pembaharuan struktur kepemimpinan adat dengan menambahkan kepemimpinan Angku Lareh yang bertindak sebagai wakil masyarakat Minangkabau dalam bernegosiasi dengan pemerintah Belanda. Kepemimpinan penghulu yang sudah ada dianggap Belanda terlalu gemuk dan rumit.  Belanda bermaksud memperkecil jumlah penghulu yang akan diajak berunding. Penghulu yang diangkat Belanda ini dikenal dengan Pangulu Basurek atau Pangulu Besluit  Tentang hal ini, HAMKA (1982) menulis:

“Belanda jadi pusing karena terlalu banyak Datuk, sebagai pepatah: "Datuk banyak. nagari sempit". Lalu diadakan peraturan Pengulu yang berbesluit, disebut "nan basurek." [10]

Di zaman sekarang, konflik Islam dengan unsur modernitas berlangsung lebih cepat. Namun, meskipun perdebatan-perdebatan di antara masyarakat Minangkabau berlangsung sengit, hal tersebut tak dapat menghambat gempuran entitas-entitas modernitas. Di antara entitas dunia modern yang paling berpengaruh antara lain kehadiran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan struktur pemerintahan yang terbangun dari pusat pemerintahan RI hingga ke pusat pemerintahan adat Minangkabau di nagari. Meskipun belakangan pemerintahan Nagari kembali diakui sebagai bagian dari pemerintahan NKRI, tetapi unsur-unsur pemerintahan adat sudah kehilangan elan vital-nya, relatif sulit untuk dibangkitkan. Selain negara, faktor globalisasi telah menghadirkan tradisi baru dalam masyarakat dunia. Melalui trilogi food, fun and fashion yang menginfiltrasi kebudayaan lokal, membuat makna tradisi yang terkait dengan nilai-nilai kultural mengalami bergeser.

Kedua, Konflik Non-Realistis yaitu konflik yang bukan berasal dari tujuan-tujuan saingan yang antagonis, tetapi dari kebutuhan untuk meredakan ketegangan, paling tidak dari salah satu pihak. Lewis Coser menjelaskan dalam masyarakat yang buta huruf pembasan dendam biasanya melalui ilmu gaib seperti teluh, santet dan lain-lain. Sebagaimana halnya masyarakat maju melakukan pengkambinghitaman sebagai pengganti ketidakmampuan melawan kelompok yang seharusnya menjadi lawan mereka.

Dalam sejarah Minangkabau, meskipun pembalasan dendam dengan cara-cara ghaib ini juga dikenal, namun konflik seperti ini tidak tersiar secara terbuka, namun hidup dalam komunikasi sosial masyarakat Minangkabau. Contohnya tradisi Tubo-Manubo. Tubo (Bahasa Indonesia: tuba, racun) dalam perspektif Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan digolongkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (the Intangible Cultural Heritage) Minangkabau.

Menurut kebiasaan dalam tradisi ini seseorang akan menubo bila ingin membalas kasam (dendam) kepada orang lain. Cara pemberiannya dapat dilakukan melalui makanan maupun minuman. Orang dahulu bila dia tersinggung atau disakiti oleh seseorang, maka ia akan selalu berusaha untuk membalas. Berbagai cara ia lakukan asalkan sakit hatinya terbalaskan termasuk menganiaya dengan cara memberi racun/tubo. Ini dilakukan secara secara diam-diam. [11]

Sebagaimana bentuknya, konflik yang non realistis ini merupakan kebutuhan untuk meredakan ketegangan, paling tidak dari salah satu pihak. Konflik seperti ini secara baik digambarkan oleh Damhuri Muhammad dalam cerpennya berjudul Tuba (Kompas, 2006), berikut petikanya:

‌Tersiar kabar perihal bupati yang mati mendadak berselang beberapa saat setelah meresmikan peletakan batu pertama proyek pembangunan masjid di kecamatan Bulukasap. Saat ditemukan, mayatnya terkapar di lantai kamar dalam keadaan mulut berbusa, seperti korban overdosis, lidah terjulur hingga dagu dan mata terbelalak serupa orang mati setelah gantung diri. Di nagari Sungai Emas, musibah kematian macam itu sudah lumrah dan kerap terjadi. Meski diam-diam, hampir semua warga sepakat berkesimpulan bahwa bupati mati karena di-tuba. Dibunuh secara halus melalui kekuatan gaib. Namun, tidak mungkin disebutkan siapa pelakunya. Bila ada yang berani menyebutkan nama pembunuh bupati, itu sama saja artinya dengan bunuh diri. Kenekatan macam itu, hanya akan mengundang musibah baru, kematian selanjutnya, bisa saja jauh lebih mengerikan.”


 Namun dalam konteks ini, konflik non realitis yang terjadi di masyarakat tidak berlangsung secara terbuka. Kaum agama (padri) misalnya lebih cendrung menjadikan konflik seperti ini sebagai contoh perbuatan-perbuatan jahiliyah yang tak patut dilakukan. Oleh sebab itu, tak banya tercatat perdebatan antara kaum agama dan kaum adat dalam tema-tema seperti ini.

 

C.   Proses Adaptasi

Hubungan antar kebudayaan adalah perkenalan, kata Gazalba (1968). Perkenalan antar kebudayaan memiliki faktor kendali yang disebut oleh Gazalba dengan adaptasi dan adoptasi.  Koentjaraningrat (1980) mengatakan hubungan antar kebudayaan adalah saling belajar, terutama pada bagian unsur kebudayaan yang universal, seperti sains dan teknologi. Adaptasi adalah proses yang mudah-mudah sukar, yaitu proses kesediaan (kesukarelaan) menerima unsur kebudayaan lain yang bernilai baik sembari bersedia pula berdamai dengan diri saat harus menghilangkan nilai-nilai dalam kebudayaan asli yang tak begitu berguna.

Menurut M. Sanusi Latif (1988) proses penerimaan Islam oleh masyarakat Minangkabau berlangsung damai dan relatif mudah. Hal ini disebabkan beberapa hal. Dua yang terpenting adalah kesesuaian Islam dan Adat Minangkabau. Saat ajaran Islam di Minangkabau, para peyebar agama Islam hanya menemukan pengaruh adat yang kuat, dan tidak ditemukan rintangan dari penganut agama Budha dan Hindu. Dapat dikatakan bahwa agama masyarakat Minangkabau yang sebenarnya adalah adat mereka sendiri dan dapat diduga bahwa masyarakat Minangkabau bukanlah penganut ajaran Budha dan Hindu yang taat. Selain faktor adat, ajaran Islam menghormati adat-istiadat selama tidak melanggar prinsip-prinsip ajaran agama Islam. Hal Ini membuat ajaran Islam akrab dengan adat Minangkabau. Selain itu, ajaran Islam dianggap cocok dengan adat Minangkabau, di antaranya ajaran Islam yang demokratis yang mengajarkan musyawarah dan mufakat, agama Islam tidak mengenal kasta dalam masyarakat serta mengahargai wanita sebagaimana adat Minangkabau menghargai wanita sebagai unsur penting kebudayaan matrilineal.[12]

Kedatangan Islam secara umum memberikan perubahan dalam kebudayaan Minangkabau. Tidak hanya orangnya saja yang memeluk Islam tetapi banyak aspek kehidupan terbawa serta. Mansoer (1970) menulis:

Karena itu bukan sadja penduduk sesuatu daerah tempat agama Islam masuk dan berkembang jang di-Islamkan, tetapi djuga seluruh lembaga masjarakat dan hasil-hasil kebudajaannja, termasuk  tambo2 dan tjerita2 lamanja peninggalan dari zaman djahiliah." [13]

 Dua sumber di atas menunjukkan bahwa mudahnya adaptasi masyarakat Minangkabau dengan nilai-nilai Islam disebabkan banyaknya kemiripan dan kesesuaian ajaran Islam dengan adat Minangkabau, sekurang-kurangnya –tidak bertentangan.

 

D.   Proses Integrasi

Integrasi adalah perpaduan antara yang budaya lokal dengan unsur budaya luar (pendatang). Islam dalam pandangan orang Islam bukanlah kebudayaan, tetapi agama.  Agama dalam kajian kebudayaan merupakan sebuah sistem religi yang berpengaruh dalam kehidupan manusia. Dalam konteks ini, agama Islam merupakan sumber baru bagi sistem religi masyarakat Minangkabau.

Proses masuknya pengaruh ajaran agama Islam ke dalam masyarakat adat Minangkabau tidaklah berlangsung instan dan mudah. Sejak masyarakat Minangkabau mengenal agama Islam dan beralih secara massal memeluk agama ini, terlihat ada masa yang panjang di mana tidak dijumpai informasi tentang pergulatan agama ini dengan adat Minangkabau. Andaipun diterima teori masuknya Islam ke Minangkabau sejak abad ke-7 masehi, atau abad ke-12 masehi, pergulatan atau interaksi yang intensif justru terjadi di akhir abad ke-18 masehi hingga ke paruh pertama abad ke-20 masehi.

Dalam periodesasi sejarah Minangkabau, masa ini dikenal dengan fase pemurnian dan pembaharuan. Fase ini merupakan fase terpenting integrasi antara agama Islam dan Adat Minangkabau. Kehadiran surau-surau pengajaran agama Islam di Minangkabau pasca-Syekh Burhanuddin memberi andil besar munculnya ulama-ulama yang memegang kendali atas pengajaran Islam di daerahnya masing-masing. Kesadaran beragama mulai tumbuh dan para ulama tersebut mulai melirik dan mengkritik praktik beragama masyarakat muslim Minangkabau yang masih bercampur dengan ajaran-ajaran lama serta praktik-praktik adat yang tak sesuai dengan ajaran Islam.

Fase ini dibagi kepada dua periode, yaitu: 1) Periode Pembaharuan Gelombang Pertama yang dimulai sejak revolusi Paderi (1803-1838) yang digagas Tuanku nan Renceh (1780-1825) serta disokong oleh tiga orang ulama Minang yang pulang dan Mekkah pada tahun 1803 M, yaitu Haji Miskin, Haji Piobang, dan Haji Sumanik. Gerakan ini mengusung agenda pemurnian (purifikasi) agama Islam, kritik adat dan kebiasaan lama yang mereka anggap tidak sesuai, dan mendesak masyarakat untuk melakukan kewajiban formal agama Islam. Revolusi ini menyulut terjadinya perang saudara antara Kaum Padri (kelompok pendukung) dan Kaum Adat (kelompok penentang) gerakan tersebut.  Perang ini yang diawali masalah konflik adat dan agama akhirnya berubah menjadi peperangan melawan penjajahan Belanda. 2). Periode Pembaharuan Gelombang Kedua yang dilaksanakan oleh murid-murid Syekh Ahrnad Khatib Minangkabawi yang baru pulang dari Mekkah. Kondisi sikap keberagamaan dan tradisi yang sudah turun temurun yang tidak dapat dirobah kembali mendapat tantangan dari kelompok pembaharu. Pembaharuan tahap kedua tampil dengan corak yang berbeda dengan yang dilakukan oleh gerakan Paderi. Gerakan Paderi lebih cenderung mengedepankan corak militerisme, tetapi pembaharuan tahap dua lebih kepada pergolakan inteletual. Hal ini dapat dilihat dengan dimunculkannya majalah-majalah, diadakannya perdebatan umum, dibentuknya organisasi-organisasi masyarakat dan didirikannya sekolah-sekolah yang bercorak modern. Selama dua abad pergulatan Islam dan Adat Minangkabau tersebut berlangsung alot, mulai dari bentuk interaksi yang keras yang berujung bentrok fisik hingga bentuk yang lebih elegan dalam bentuk debat-debat intelektual. Namun dibalik bentrokan tersebut juga tersedia informasi tentang bentuk penerimaan, baik secara natural maupun melalui proses perdamaian.

Dengan demikian, dapat dikatakan reaksi yang dimunculkan oleh masyarakat adat Minangkabau terhadap nilai-nilai yang bersumber dari agama Islam adakalanya berbentuk positif (dalam bentuk penerimaan) dan ada kalanya dalam bentuk negatif (dalam bentuk penolakan). Reaksi ini sekilas terbaca sebagai bentuk dilematika masyarakat Minangkabau yang sedang dihadapkan pada dua pilihan antara menerima agama atau tetap mempertahankan adat. Bahkan dalam banyak literatur -bahkan literatur modern- masih menulis reaksi ini sebagai bentuk pertentangan Islam dan adat Minangkabau. Mestinya, keadaan ini ditulis sebagai konsekwensi logis datangnya nilai-nilai baru yang bersumber dari agama Islam menghampiri nilai-nilai adat Minangkabau yang sudah tersusun sejak lama yang dianut oleh masyarakat Minangkabau yang sudah memeluk Islam.

Masyarakat Minangkabau dalam posisi ini sesungguhnya sedang menghadapi proses penyesuaian diri dan menghadapi keharusan mereformasi adat dengan datangnya ajaran Islam. Akhirnya, dilema yang dihadapi masyarakat Minangkabau itu justru dapat diselesaikan sebagian besarnya dalam sebuah konsensus Adat Basandi Syara’-Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK). ABS-SBK ini pada akhirnya diterima sebagai falsafah adat alam Minangkabau. Proses integrasi (berbaurnya) atau masuknya (penetrasi)  Islam ke dalam adat Minangkabau dapat dilihat dalam pola berikut:

1) Akulturasi: Gabungan antara budaya lokal dan budaya asing dengan tujuan membentuk suatu kebudayaan baru namun tanpa menghilangkan kebudayaan asli. Misalnya, masuknya prosesi nikah dalam acara perkawinan di Minangkabau. Nikah merupakan elemen ajaran Islam dan tatacara perkawinan dilaksanakan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku setempat. ABS-SBK diikuti dengan ungkapan syara’ mangato-adat mamakai, adat nan qawi-syara’ nan lazim merupakan simbol akulturasi Isalam dan Adat Minangkabau.

2) Asimilasi: Gabungan antara budaya lokal dan budaya asing dengan tujuan membentuk suatu kebudayaan baru dan menghilangkan kebudayaan lama.

3) Sintesis: Percampuran antara dua kebudayaan yang membentuk kebudayaan baru dimana kebudayaan baru tersebut berbeda jauh dari kebudayaan asli.

 

Berdasarkan uraian di atas, perjumpaan Islam dengan Budaya Minangkabau dapat diskemakan sebagai berikut: pertama, Islam dan adat Minangkabau mampu berbaur menjadi identitas sosial-kultural-religius sehingga melahirkan Tradisi Islam Minangkabau atau tradisi Minangkabau yang Islami. Kedua,  Islam dan adat tidak berbaur, tetapi juga tidak memicu pertentangan dan konflik. Ketiga, Islam dan adat Minangkabau bertentangan, baik kemudian yang memunculkan konflik ataupun tidak.[14]

 

 

 



[1] Ralph Linton, Antropologi; Suatu Penyelidikan tetang Manusia, Bandung: Jemmars, 1984, hal. 204

[2] J.S Rouck dan Warren R.R., Sosiology: an Introduction (London: Routledge dan Kegan Paul Ltd., 1963), hal.34

[3] Soerjono Soekanto, Sosiologi: Suatu Pengantar (Jakarta: Yayasan Penerbit UI, 1970), hal. 192

[4] Achmad Fedyani Saifuddin, Konflik dan Integrasi: Perbedaan Faham dalam Agama Islam, Jakarta: CV Rajawali, 1986, hal. 7

[5] Lewis A Coser, The Function of Social Conflict, New York: The Free Press, 1956, hal.151

[6] Bernard Raho, Teori Sosiologi Modern, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2007. hal. 54

[7] Jefrey Hadler, Sengketa Tiada Putus; Matriarkat, Reformisme Agama, dan. Kolonialisme di Minangkabau, Jakarta: Freedom Institut, 2010, hal. 25

[8] Lewis A Coser, Op.cit., hal. 32-37

[9] Jeffrey Hadler,Op.cit., hal. xi

[10] Hamka, Ayahku, Riwayat Hidup Dr. Abdul Karim Amrullah dan Perjuangan Kaum Agama di Sumatra, ed. ke-4, Jakarta: Umminda, 1982, hal. 70

[11] Lihat tulisan Muhammad Nasir di https://bakaba.co/ihwal-tubo-manubo/).

[12] M Sanusi Latief, Gerakan Kaum Tua di Minangkabau 1907-1969,(Disertasi) IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta:1988, hal. 47-48

[13] M.D. Mansoer, Sedjarah Minangkabau, Jakarta: Bhratara, 1970, hal.38

[14] Nelmawarni, dkk., Islam dan Tradisi Lokal di Minangkabau (Laporan Penelitian), Padang: Pusat Penelitian dan Penerbitan LPPM IAIN Imam Bonjol Padang, 2014, h. 3

No comments: