Konsep Alam Minangkabau
Pokok Bahasan
1. Konsep Alam
Pengertian “alam” dalam kamus umum bahasa Indonesia (W.J.S. Poerwadarminta), mengemukakan alam: 1. Dunia, misalnya: alam semesta, syah alam. 2. Geografis : daerah, nagari, misalnya : Alam Minangkabau
Minangkabau dalam pengertian sosial budaya merupakan suatu daerah kelompok etnis yang mendiami daerah Sumatera Barat sekarang, ditambah dengan daerah kawasan pengaruh kebudayaan Minangkabau seperti: daerah utara dan timur Sumatera Barat, yaitu Riau daratan, Negeri Sembilan Malaysia; daerah selatan dan timur yaitu; daerah pedalaman Jambi, daerahpesisir pantai sampai ke Bengkulu, dan sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Hindia
Dalam pemahaman umum sekarang ini (terutama orang luar Minangkabau), kata Minangkabau sering diidentikkan dengan kata Sumatera Barat. Padahal secara subtantif keduanya mempunyai makna yang berbeda. Daerah geografis Minangkabau tidak sepenuhnya merupakan bagian daerah propinsi Sumatera Barat (Mansoer, 1970:1).
Sumatera Barat adalah salah satu propinsi menurut administratif pemerintahan RI, sedangkan Minangkabau adalah teritorial menurut kultur Minangkabau yang daerahnya jauh lebih luas dari Sumatra Barat sebagai salah satu propinsi (Hakimy, 1994:18).
Apa pengertian Alam bagi masyarakat Minangkabau?
Alam bagi masyarakat minangkabau mengandung pengertian wawasan pemikiran dan pengertian wilayah/geografis.
Alam dalam pengertian wawasan dapat dipahami dari frasa “Baalam laweh” artinya ber-alam luas. Alam di sini dapat diartikan sebagai alam pikiran atau wawasan. Di alam jenis inilah masyarakat minangkabau dihidupkan.
Alam dalam pengertian wilayah adalah wilayah tempat bermukimnya suku bangsa Minangkabau. Wilayah ini akan dibagi kepada beberapa kawasan yang menunjukkan asal hunian, daerah pengembangan dan daerah pengaruh.
Wilayah Alam Minangkabau secara umum dibagi kepada dua, yaitu luhak nan tigo (Luhak Tanah Datar, Luhak Agam dan Luhak Limopuluah Koto) dan Rantau. Luhak merupakan kawasan pusat atau wilayah inti dari alam Minangkabau. Sedangkan Rantau adalah kawasan pinggiran sekaligus daerah perbatasan yang mengelilingi kawasan pusat (Undri & Nurmatias, 2015:13). Kedua kawasan ini akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya.
2. Konsep Luhak
a. Pengertian Luhak
Luhak atau juga disebut Luak berarti sumur. Sumur adalah sumber mata air yang menjadi dasar pembentukan hunian settlemen masyarakat. Secara historis, kecendrungan masyarakat cendrung membentuk pemukiman penduduk memusat dan mendekat sumber-sumber penghidupan mereka, dan cendrung mendekati mengitari/mendekati mata air.
Luhak dalam pengertian kurang. Misalnya Luhak Tanah Datar memberi tanda geografis bahwa kawasan ini memiliki struktur tanah yang tidak datar. Luhak Agam berarti kurang (tokoh) agama, Luhak Limapuluh Kota berarti kawasan yang pada awalnya dihuni oleh lima puluh keluarga.
b. Luhak dalam arti Wilayah Teritorial Konfederasi Nagari
Luhak adalah wilayah konfederasi dari beberapa nagari di Minangkabau yang terletak di pedalaman Sumatera Barat. Wilayah ini merupakan wilayah pemukiman awal penduduk Minangkabau yang dikenal dengan istilah Darek (bahasa Indonesia: darat). Wilayah lainnya yang akan dijelaskan kemudian adalah rantau.
Terdapat tiga luhak di Minangkabau, yaitu:
1) Luhak Tanah Data. Saat ini wilayah luhak ini meliputi nagari-nagari di kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sijunjung, kota Padang Panjang, beberapa nagari di dharmasraya dan kota Sawahlunto sekarang.
2) Luhak Agam yang meliputi nagari-nagari di kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi sekarang.
3) Luhak Limopuluah yang meliputi kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh sekarang
Ketiga luhak tersebut juga sering disebut dengan Luhak Nan Tigo
c. Luhak dalam arti wilayah Penerapan Hukum Adat
Luhak biasanya diikat dengan kesamaan dalam prinsip pelaksanaan hukum adat. Oleh sebab itu, prinsip pelaksanaan adat di luhak nan tigo berbeda-beda berdasarkan sistem kelarasan yang dianut.
3. Konsep Rantau
Rantau Minangkabau secara teritori adalah daerah di luar “luhak nan tigo” yang merupakan daerah asal orang minangkabau bermukim dan menjalani kehidupan.
Rantau dalam pengertian ekonomi adalah daerah di luar daerah asal atau tanah tempat mencari kehidupan.
Merantau adalah budaya orang Minangkabau untuk mengembangkan diri dan mencari penghidupan. Namun tidak tertutup kemungkinan untuk mengembangkan kebudayaan daerah asal diperantauan.
Kedudukan Rantau
Dari segi adat, kedudukan rantau sama dengan luhak. Rantau memiliki otonomi sendiri seperti luhak. Masyarakat rantau hidup di lingkungan adatnya. Mereka berhak mengurus dirinya, mengurus kekayaan rantaunya, membangun kehidupan ekonominya, dan menetapkan pemimpinnya. Pedoman utamanya tetap adat minangkabau. Jadi rantau dan luhak sama-sama wilayah minangkabau dan sama-sama memakai adat dan budaya minangkabau.
4. Makna Alam Takambang Jadi Guru
“Alam takambang jadi guru” adalah ungkapan pepatah Minangkabau yang sangat populer. Alam merupakan sumber belajar (learning resources) bagi masyarakat Minangkabau.
Alam dengan segala bentuk, sifat, serta segala yang terjadi di dalamnya, merupakan sesuatu yang dapat dijadikan sebagai pedoman, ajaran, dan guru bagi masyarakat Minangkabau.
Pokok Bahasan
- Konsep Alam
- Konsep Luhak
- Konsep Rantau
- Makna Alam Takambang Jadi Guru
1. Konsep Alam
Pengertian “alam” dalam kamus umum bahasa Indonesia (W.J.S. Poerwadarminta), mengemukakan alam: 1. Dunia, misalnya: alam semesta, syah alam. 2. Geografis : daerah, nagari, misalnya : Alam Minangkabau
Sumber Foto kababanda sapuluah |
Dalam pemahaman umum sekarang ini (terutama orang luar Minangkabau), kata Minangkabau sering diidentikkan dengan kata Sumatera Barat. Padahal secara subtantif keduanya mempunyai makna yang berbeda. Daerah geografis Minangkabau tidak sepenuhnya merupakan bagian daerah propinsi Sumatera Barat (Mansoer, 1970:1).
Sumatera Barat adalah salah satu propinsi menurut administratif pemerintahan RI, sedangkan Minangkabau adalah teritorial menurut kultur Minangkabau yang daerahnya jauh lebih luas dari Sumatra Barat sebagai salah satu propinsi (Hakimy, 1994:18).
Apa pengertian Alam bagi masyarakat Minangkabau?
Alam bagi masyarakat minangkabau mengandung pengertian wawasan pemikiran dan pengertian wilayah/geografis.
Alam dalam pengertian wawasan dapat dipahami dari frasa “Baalam laweh” artinya ber-alam luas. Alam di sini dapat diartikan sebagai alam pikiran atau wawasan. Di alam jenis inilah masyarakat minangkabau dihidupkan.
Alam dalam pengertian wilayah adalah wilayah tempat bermukimnya suku bangsa Minangkabau. Wilayah ini akan dibagi kepada beberapa kawasan yang menunjukkan asal hunian, daerah pengembangan dan daerah pengaruh.
2. Konsep Luhak
a. Pengertian Luhak
Luhak atau juga disebut Luak berarti sumur. Sumur adalah sumber mata air yang menjadi dasar pembentukan hunian settlemen masyarakat. Secara historis, kecendrungan masyarakat cendrung membentuk pemukiman penduduk memusat dan mendekat sumber-sumber penghidupan mereka, dan cendrung mendekati mengitari/mendekati mata air.
Luhak dalam pengertian kurang. Misalnya Luhak Tanah Datar memberi tanda geografis bahwa kawasan ini memiliki struktur tanah yang tidak datar. Luhak Agam berarti kurang (tokoh) agama, Luhak Limapuluh Kota berarti kawasan yang pada awalnya dihuni oleh lima puluh keluarga.
b. Luhak dalam arti Wilayah Teritorial Konfederasi Nagari
Luhak adalah wilayah konfederasi dari beberapa nagari di Minangkabau yang terletak di pedalaman Sumatera Barat. Wilayah ini merupakan wilayah pemukiman awal penduduk Minangkabau yang dikenal dengan istilah Darek (bahasa Indonesia: darat). Wilayah lainnya yang akan dijelaskan kemudian adalah rantau.
Terdapat tiga luhak di Minangkabau, yaitu:
1) Luhak Tanah Data. Saat ini wilayah luhak ini meliputi nagari-nagari di kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sijunjung, kota Padang Panjang, beberapa nagari di dharmasraya dan kota Sawahlunto sekarang.
2) Luhak Agam yang meliputi nagari-nagari di kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi sekarang.
3) Luhak Limopuluah yang meliputi kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh sekarang
Ketiga luhak tersebut juga sering disebut dengan Luhak Nan Tigo
c. Luhak dalam arti wilayah Penerapan Hukum Adat
Luhak biasanya diikat dengan kesamaan dalam prinsip pelaksanaan hukum adat. Oleh sebab itu, prinsip pelaksanaan adat di luhak nan tigo berbeda-beda berdasarkan sistem kelarasan yang dianut.
3. Konsep Rantau
Rantau Minangkabau secara teritori adalah daerah di luar “luhak nan tigo” yang merupakan daerah asal orang minangkabau bermukim dan menjalani kehidupan.
Rantau dalam pengertian ekonomi adalah daerah di luar daerah asal atau tanah tempat mencari kehidupan.
Merantau adalah budaya orang Minangkabau untuk mengembangkan diri dan mencari penghidupan. Namun tidak tertutup kemungkinan untuk mengembangkan kebudayaan daerah asal diperantauan.
Kedudukan Rantau
Dari segi adat, kedudukan rantau sama dengan luhak. Rantau memiliki otonomi sendiri seperti luhak. Masyarakat rantau hidup di lingkungan adatnya. Mereka berhak mengurus dirinya, mengurus kekayaan rantaunya, membangun kehidupan ekonominya, dan menetapkan pemimpinnya. Pedoman utamanya tetap adat minangkabau. Jadi rantau dan luhak sama-sama wilayah minangkabau dan sama-sama memakai adat dan budaya minangkabau.
4. Makna Alam Takambang Jadi Guru
“Alam takambang jadi guru” adalah ungkapan pepatah Minangkabau yang sangat populer. Alam merupakan sumber belajar (learning resources) bagi masyarakat Minangkabau.
Alam dengan segala bentuk, sifat, serta segala yang terjadi di dalamnya, merupakan sesuatu yang dapat dijadikan sebagai pedoman, ajaran, dan guru bagi masyarakat Minangkabau.
sumber foto:
1 comment:
Mantap pak
Post a Comment