23 May 2019

Kebenaran di Era Pascakebenaran


Muhammad Nasir

Sumber: Ethical Journalism Network
Pengetahuan (knowledge) adalah bagian yang esensial- aksiden manusia, karena pengetahuan adalah buah dari berpikir. Berpikir adalah pembeda (differentia/ fashl) yang memisahkan manusia dari sesama genus-nya,yaitu hewan. Sebenarnya itulah  kehebatan manusia dan "barangkali" keunggulannya dari spesies-spesies lainnya karena pengetahuannya.

Namun, segala yang diketahui sekarang tak boleh buru-burudipercayai. Segala sesuatu harus diragukan (de omnibus dubitandum) kata Rene Descartes. Sehingganya, semua yang diketahui harus melewati serangkaian ujian sesuai kriteria-kriteria yang disusun sebagai acuan memperoleh kebenaran.

Kemajuan manusia dewasa ini tidak lain karena pengetahuan yang dimilikinya. Lalu apa yang telah dan ingin diketahui oleh manusia? Bagaimana manusia berpengetahuan? Apa yang ia lakukan dan dengan apa agar memiliki pengetahuan? Kemudian apakah yang ia ketahui itu benar? Dan apa yang mejadi tolak ukur kebenaran?

19 May 2019

Undang-Undang Adat Minangkabau


Oleh Muhammad Nasir

Gambar: kabarhukum.com
Dalam pengertian Hukum Adat Minang terdapat empat macam undang-undang yang dipedomani di Alam Minangkabau, yaitu:

  •     Undang-Undang Luhak Dan Rantau
  •     Undang-Undang Pembentukan Nagari. 
  •     Undang-Undang Dalam Nagari. 
  •     Undang nan Duopuluah (Pidana Adat).[1]



17 May 2019

Susunan Masyarakat Adat Minangkabau



Muhammad Nasir


                                                                                                               sa-bari rueh jo buku
                                                                                                    Pangarek pisau sirauik
                                                                                        Dikarek batuang tuonyo
                                                                        Batuang tuo elok ka lantai
                                                        Nagari ba-ampek suku
                                        Dalam suku ado ba-paruik
                 Kampuang dibari ba-nan tuo
Rumah dibari batungganai


Masyarakat Minangkabau adalah masyarakat yang menarik garis kekerabatan kepada garis ibu/perempuan (matrilineal). Oleh sebab itu, susunan organisasi masyarakat Minangkabau berbasis suku dengan pengelompokan keluarga kepada garis keluarga ibu. Adapun susunan masyarakat adat Minangkabau adalah sebagai berikut:

ADAT MINANGKABAU


Muhammad Nasir Kari Bagindo Sati 

A.        Pengertian Adat
Secara umum adat berarti kebiasaan suatu masyarakat yang disusun dan diepakati bersama oleh masyarakan penganutnya dan dilaksanakan serta diwariskan secara turun temurun dari masa ke masa.

Adat ditinjau dari aspek ide adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah

Termasuk dalam pengertian Adat adalah kesatuan pelaksanaan kegiatan tradisi asli masyarakat yang bersumber dari peraturan peraturan hukum baik yang tertulis ataupun tidak tertulis, tumbuh dan berkembang serta dipertahankan dengan kesadaran secara turun temurun.

Secara spesifik, Adat Minangkabau adalah peraturan dan undang-undang atau hukum adat yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau, terutama yang bertempat tinggal di Ranah Minang atau Sumatra Barat.

Dalam batas tertentu, Adat Minangkabau juga dipakai dan berlaku bagi masyarakat Minangkabau yang berada di perantauan di luar wilayah Minangkabau. Hal ini disebutkan dalam tuturan adat Minangkabau:
                       Gagak tabang jo hitamnyo
      Urang Minang tabang jo adatnyo

09 May 2019

Pengantar Tasawuf (1)


Oleh Muhammad Nasir


                                                                                                Para Sufi Awal
Sumber Foto: Duta Islam
Tasawuf atau Sufistik adalah tema baru dalam peradaban Islam, terutama terkait posisinya dalam gerakan keagamaan Islam. Gerakan ini muncul pada abad ke-2 hijriah dan masa ini adalah periode awal Daulah Abbasiyah. Muhammad Abd Mun’im Khafaji menulis bahwa orang yang pertama kali digelari sufi adala Abu Hasyim al Shufi[1] (wafat tahun 150H/761M) adapun generasi awal yang membicarakan tentang sufi adalah Abu Hamzah al Shufi. Petunjuk tentang ini dapat disimak dari kalimat sapaan Imam Ahmad bin Hanbal kepada Abu Hamzah tatkala ia menanyakan tentang suatu hal, “Apa pendapatmu tentang masalah itu hai “Sufi?” Menurut Reynold Allen Nicholson, orang yang pertama digelari “sufi” adalalah Jabir bin Hayyan. Jabir dikenal juga dengan nama Jabir al Shufi[2].

06 May 2019

Wilayah Alam Minangkabau


Luhak dan Rantau
Muhammad Nasir

Alam Minangkabau dipahami dengan dua perspektif. Perspektif pertama dalam pengertian filofofis. Alam dalam pengertian ini berarti ide, gagasan, ajaran, norma. Alam dalam makna filosofis ini pada kahirnya menjadi dasar pengetahuan penyusunan adat Minangkabau.

Sumber Foto: kaskus.com
Perspektif kedua, alam Minangkabau mengandung makna wilayah geografis. Menurut tambo, wilayah Minangkabau disebutkan saedaran gunuang Marapi, salareh batang Bangkaweh, sajak Sikilang Aie Bangih, lalu ka gunuang Mahalintang, sampai ka Rokan Pandalian, sajak di Pintu Rayo Hilie, sampai Si Alang Balantak Basi, sajak Durian Ditakuak Rajo, lalu ka Taratak Aie Hitam, sampai ka Ombak Nan Badabua.

Mengenai batas-batas yang disebutkan di atas, berbagai penafsiran terjadi. Ada yang mengatakan bahwa batas-batas itu adalah simbol-simbol saja tetapi wilayah itu tidak ada yang jelas dan tepat, tetapi ada juga yang berpendapat bahwa batas-batas itu adalah benar dan nagari-nagari yang disebutkan itu ada sampai sekarang. Dalam hal ini tentu kita tidak perlu melihat perbedaan-perbedaan pendapat tersebut, karena kedua-dua pendapat itu ada benarnya.

Konsepsi Alam Minangkabau

Oleh Muhammad Nasir
Pengajar Kebudayaan Minangkabau
Fakultas Adab dan Humaniora UIN Imam Bonjol Padang

Ada beberapa istilah yang tersedia dalam sejarah peradaban manusia untuk
menyebut bumi tempat bermukimnya atau wilayah geografisnya. Ada yang
menggunakan istilah tanah (land). Dengan istilah ini terciptalah frasa Tanah Jawa,
Tanah atau Tano Batak. Tanah Gayo-Alas (Dataran Tinggi Gayo, Aceh), Tanah
Jawa, Tanah Pasundan, Tanah Rencong (Pesisir Barat Aceh). Tanah Rencong
dalam pemahaman sementara penulis adalah julukan yang berangkat dari kekhasan
yang iconic,yaitu Rencong sebagai senjata tradisional Aceh.

Ada juga yang menggunakan istilah bumi. Misalnya Bumi Sriwijaya dan Bumi Sikerei
(Mentawai). Bumi Sikerei sebagaimana penyebutan Tanah Rencong di Aceh
bukanlah mengandung makna tanah secara langsung, namun sebuah julukan yang
diberikan berdasarkan kekhasan yang iconic, yaitu Sikerei, dukun, penguasa magi
dan tokoh spiritual masyarakat Suku Mentawai.

Akulturasi Islam di Indonesia


Muhammad Nasir
Dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Imam Bonjol Padang



Kata Sidi Gazalba (1968), sejarah Indonesia sejak duapuluh abad terakhir adalah sejarah akulturasi. Perubahan kebudayaan berlangsung lama dari kebudayaan bersahaja menjadi kebudayaan bercorak baru yang lebih rumit. 
Dari abad pertama masehi hingga abad ke dua belas, kebudayaan Hindu datang dan terjadilah proses penyesuaian (adaptasi). Lambat laun terbentuklah corak kebudayaan Nusantara-Hindu. Sestelahnya, pada abad ke-12 datanglah agama Islam ke nusantara. Terjadi pula akulturasi yang melahirkan kebudayaan Nusantara Islam. Saat akulturasi kebudayaan nusantara dengan Islam berjalan, datang lagi kebudayaan barat ke nusantara pada abad ke-16. Kontestasi kebudayaan Nusantara-Islam dan Nusantara-Barat terus berlanjut sampai sekarang. Berkejar-kejaran dan saling berebut pengaruh.