Muhammad Nasir
sa-bari
rueh jo buku
Pangarek
pisau sirauik
Dikarek
batuang tuonyo
Batuang
tuo elok ka lantai
Nagari
ba-ampek suku
Dalam
suku ado ba-paruik
Kampuang
dibari ba-nan tuo
Rumah dibari batungganai
Masyarakat Minangkabau adalah masyarakat
yang menarik garis kekerabatan kepada garis ibu/perempuan (matrilineal). Oleh
sebab itu, susunan organisasi masyarakat Minangkabau berbasis suku dengan
pengelompokan keluarga kepada garis keluarga ibu. Adapun susunan masyarakat
adat Minangkabau adalah sebagai berikut:
Rumah Tanggo: Unit terkecil, terdiri dari suami dan istri serta anak. Basis hunian rumah tanggo adalah biliak di dalam Rumah Gadang Saparuik, dan dapat juga berupa rumah yang terpisah dari rumah gadang yang dibangun di atas tanah pusako kaum.
Paruik : Keluarga besar yang terdiri dari beberapa keluarga yang berasal dari satu perut (saparuik). Keluarga Saparuik dapat berhimpun dalam satu rumah gadang. Artinya, keluarga saparuik sudah dapat mendirikan Rumah Gadang. Pemimpin dalam unit keluarga di tingkat ini adalah tungganai. Tungganai adalah laki-laki tertua. Para suami dalam keluarga saparuik berstatus sebagai urang datang (sumando). Saudara laki-laki dan mamak di rumah gadang istri adalah mamak rumah bagi sumando.
Kaum/Jurai : Kaum atau jurai adalah kumpulan dari beberapa keluarga saparuik. Apabila anggota keluarga saparuik telah berkembang dan bertambah banyak, maka paruik itu akan membelah diri menjadi unit-unit keluarga yang berdiri sendiri yang disebut dengan jurai. Unit keluarga ini juga disebut dengan keluarga sadapua. Keluarga sakaum/sajurai/sadapua dapat mendirikan Rumah Gadang sendiri di atas tanah pusako Kaum. Pemimpin keluarga sakaum/sajurai/sadapua ini adalah mamak kaum. Mamak Kaum dijabat oleh salah seorang Tungganai. Dalam ketentuan yang lazim terpakai di banyak nagari Minangkabau, mamak kaum dijabat oleh tungganai yang tertua, tanpa perlu diadakan pemilihan. Dalam struktur adat Minangkabau, Kaum dapat menegakkan sako di ateh pusako, di antaranya mengangkat Penghulu dengan gelar Datuak sesuai sako dalam kaumnya.
Suku : Suku adalah himpunan keluarga sakaum. Suku dipahami kesatuan masyarakat yang badunsanak dan seketurunan menurus garis ibu. Oleh sebab itu, Urang Minangkabau yang sesuku dihukum sebagai satu keluarga badunsanak. Basis hunian dan kediaman suku adalah kampuang. Oleh sebab itu, banyak sekali ditemukan nama kampuang yang memakai nama suku. Pelaksana kepemimpinan di tingat kampuang disebut tuo kampuang yang dijabat oleh salah seorang tungganai dalam kaum yang ada di sebuah suku. Di dalam kampuang lazim ditemukan beberapa rumah gadang yang merupakan milik kaum-kaum yang ada di dalam suku. Suku dipimpin oleh penghulu bergelar Datuak sesuai sako yang ada dalam kaumnya. Jabatan penghulu suku dalam struktur kepemimpinan adat dalam nagari adalah Pangulu Andiko
Nagari : Nagari berbeda dengan unit keluarga sebagaimana telah diurai di atas. Nagari adalah kesatuan wilayah hukum adat. Secara umum, syarat mendirikan nagari menurut undang-undang nagari adalah:
Nagari ba-ampek suku,
ba-balai
ba-musajik,
ba-tapian tampek mandi
Sementara, nagari menurut Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 tahun 2018 adalah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat secara geneologis dan historis, memiliki batas-batas dalam wilayah tertentu, memiliki harta kekayaan sendiri, berwenang memilih pemimpinnya secara musyawarah serta mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi dan sandi adat, Adat Basandi Syara’ – Syara’ Basandi Kitabullah dan/atau berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat.
No comments:
Post a Comment