28 April 2026

Psiko-Nasionalisme: Membaca Relasi Batin Warga Negara dengan Negara

Oleh: Muhammad Nasir
Pengajar Sejarah Peradaban Islam UIN Imam Bonjol Padang 


Belakangan ini publik Indonesia dibuat bertanya-tanya: apa yang sebenarnya sedang terjadi dalam relasi warga negara dengan negaranya? Pertanyaan ini tidak lahir dari serangkaian kejadian yang viral di media social. Ada warga negara Indonesia yang memilih pindah kewarganegaraan. Ada kasus desersi anggota TNI/Polri yang kemudian bergabung dengan tentara Rusia. Muncul pula kasus viral Syifa, seorang WNI berhijab yang bergabung dengan Dinas Angkatan Laut Amerika Serikat. Semua ini terasa searah dengan tagar yang lebih dulu viral: #kaburajadulu.

Fenomena ini bisa saja dibaca secara administratif, hukum, atau keamanan negara. Dari sudut pandang hukum, ini adalah pelanggaran disiplin, pengkhianatan sumpah, atau pelanggaran kewarganegaraan. Dari sudut pandang politik, ini adalah ancaman terhadap kedaulatan dan loyalitas nasional.

Namun, jika berhenti pada penjelasan struktural semata, tentu akan sulit menjawab pertanyan, mengapa mereka melakukan itu? Pertanyaan yang menyasar lapisan batin atau lapisan lapisan psikologis yang jarang disentuh negara.

Ini juga wilayah yang jarang disentuh secara serius dalam wacana publik: relasi batin antara warga negara dan negara Mengapa individu sampai pada titik memilih meninggalkan negaranya? Mengapa identitas nasional yang dulu dianggap kuat dan mengikat kini tampak semakin cair dan bisa dilepaskan?

 Kondisi Batin Warga Negara

Negara bukan hanya entitas hukum dan politik. Bagi warga, negara juga adalah pengalaman psikologis: rasa aman atau tidak aman, dihargai atau diabaikan, diakui atau disingkirkan. Relasi ini tidak hanya dibentuk oleh undang-undang dan institusi, tetapi oleh pengalaman hidup sehari-hari.

Ketika seorang warga memutuskan pindah kewarganegaraan, atau ketika seorang prajurit memilih membelot dan mengabdi pada negara lain, keputusan itu hampir selalu didahului oleh proses psikologis yang panjang. Ada kekecewaan, kelelahan, perasaan tidak memiliki masa depan, atau rasa tidak dianggap. Dalam konteks #kaburajadulu, bahasa yang digunakan bukan bahasa politik, tetapi bahasa emosi: lelah, muak, ingin hidup normal, ingin masa depan yang jelas.

Ini menunjukkan bahwa nasionalisme hari ini tidak cukup dipahami sebagai loyalitas formal. Ia juga merupakan ikatan psikologis. Ketika ikatan ini melemah, nasionalisme bisa runtuh tanpa perlawanan terbuka, tanpa konflik ideologis, dan tanpa pemberontakan politik. Ia runtuh secara sunyi, melalui keputusan personal. 

Di titik inilah tulisan ini mengajukan sebuah konsep uji coba: psiko-nasionalisme. Konsep ini belum diposisikan sebagai teori mapan, melainkan sebagai kerangka awal untuk membaca fenomena sosial kontemporer. Asumsinya sederhana: nasionalisme tidak hanya dibentuk oleh sejarah, ideologi, dan institusi negara, tetapi juga oleh kondisi psikologis warga negara dan relasi batin yang mereka bangun dengan negaranya.

Tentang Konsep Psiko-Nasionalisme

Perlu ditegaskan sejak awal bahwa hingga saat ini, dalam penelusuran literatur akademik, belum ditemukan istilah psiko-nasionalisme sebagai konsep baku dalam kajian nasionalisme. Istilah dalam tulisan ini hanya digunakan secara eksploratif sebagai istilah kerja, untuk menguji kemungkinan penggabungan antara kajian psikologi warga negara dan nasionalisme yang selama ini lebih sering dibahas secara terpisah.

Psiko-nasionalisme, dalam pengertian yang diusulkan di sini, dipahami sebagai pendekatan interdisipliner untuk membaca nasionalisme bukan semata sebagai fenomena politik atau historis, melainkan sebagai konstruksi psikologis. Pendekatan ini bertumpu pada asumsi bahwa identitas nasional dibentuk melalui proses mental dan emosional individu, yang kemudian dikonsolidasikan secara kolektif melalui bahasa, simbol, dan pengalaman sosial bersama.

Kerangka ini sejalan dengan analisis J. G. García dalam karyanya Lenguajes de la psique, voces de la nación: el peso del psicologismo en la representación académica y social del nacionalismo (2013). García menunjukkan bahwa nasionalisme tidak hanya direpresentasikan melalui bahasa politik dan sejarah, tetapi juga melalui bahasa psikologis. Emosi, narasi afektif, dan cara individu memaknai pengalaman kebangsaan memiliki peran penting dalam membentuk kesadaran nasional, baik dalam wacana akademik maupun dalam representasi sosial sehari-hari.

García juga mencatat bahwa pendekatan psikologis terhadap nasionalisme telah muncul sejak abad ke-19 melalui studi tentang karakter nasional dan psikologi masyarakat. Meskipun pendekatan awal ini banyak dikritik karena bersifat esensialis, ia menegaskan satu hal penting: nasionalisme selalu mengandung dimensi psikologis yang tidak dapat sepenuhnya dijelaskan oleh struktur politik dan institusi negara.

Pendekatan yang lebih kritis berkembang pasca Perang Dunia II dan semakin menajam dalam kajian kontemporer. Karl V. Umbrasas, dalam karyanya Psychopolitics of the Current Nationalism (2017), menekankan bahwa nasionalisme modern bekerja melalui mekanisme psikologis yang erat dengan politik emosi. Nasionalisme tidak hanya mengandalkan argumen rasional, tetapi memobilisasi ketakutan, kecemasan, dan kebutuhan akan rasa aman kolektif. Dalam kerangka ini, dikotomi “kita” dan “mereka” menjadi alat psikologis utama untuk memperkuat identitas nasional sekaligus membatasi yang dianggap asing.

Dalam konteks globalisasi, dimensi psikologis nasionalisme semakin terlihat. Zübeyr Şakar, melalui karyanya Populist Nationalism versus Globalization: Psychological Dynamics of the Rising Political Wave (2023), menjelaskan bahwa integrasi ekonomi dan budaya global sering kali memicu kecemasan identitas dan perasaan kehilangan kendali. Nasionalisme populis kemudian muncul sebagai respons psikologis terhadap ketidakpastian tersebut. Nasionalisme, dalam pengertian ini, tidak hanya berfungsi sebagai ideologi politik, tetapi juga sebagai mekanisme psikologis untuk memulihkan rasa kepastian dan keterikatan sosial.

Meskipun pendekatan psikologis terhadap nasionalisme tidak selalu menjadi arus utama dalam ilmu sosial kontemporer, bahasa dan kerangka psikologis tetap kuat dalam menjelaskan dinamika kebangsaan. Istilah seperti krisis identitas nasional, trauma kolektif, dan kecemasan sosial terus digunakan dalam wacana publik.

Hal ini menunjukkan bahwa nasionalisme, pada akhirnya, tetap berakar pada pengalaman batin manusia. Di titik inilah kerangka psiko-nasionalisme meskipun masih bersifat eksploratif menjadi relevan untuk membaca fenomena kebangsaan hari ini.

Membaca Kasus-kasus viral

Dengan kerangka psiko-nasionalisme, kasus Syifa, Satria Kumbara, Bripda Muhammad Rio, dan fenomena #kaburajadulu dapat dibaca sebagai gejala psikologis kolektif.

Kasus Syifa menunjukkan pergeseran cara individu memaknai negara. Negara tidak lagi dilihat sebagai tanah air emosional, tetapi sebagai sistem yang menyediakan peluang hidup. Keputusan ini bukan selalu ekspresi kebencian terhadap Indonesia, tetapi pergeseran keterikatan psikologis dari simbol kebangsaan menuju logika fungsional: keamanan, stabilitas, dan masa depan.

Kasus Satria Kumbara, mantan Serda Marinir TNI AL yang desersi, bergabung sebagai tentara bayaran Rusia, lalu viral saat terluka parah, kehilangan status WNI, dan memohon bantuan untuk kembali ke Indonesia. Kasusu ini menunjukkan terjadinya dinamika psikologis yang lebih kompleks. Pada fase awal, terjadi pemutusan relasi dengan negara. Namun pada fase krisis, muncul kembali keterikatan emosional pada Indonesia sebagai rumah terakhir. Ini menunjukkan bahwa identitas nasional tidak selalu hilang ketika kewarganegaraan dilepas.

Kasus Bripda Muhammad Rio, personel Brimob Polda Aceh yang bergabung dengan tentara Rusia, memperlihatkan bahwa bahkan aparat negara pun tidak kebal terhadap krisis keterikatan psikologis dengan nasionalisme. Seragam dan sumpah institusi tidak selalu cukup membangun loyalitas batin.

Fenomena #kaburajadulu menunjukkan versi sipil dari gejala yang sama. Ia bukan gerakan politik, tetapi ekspresi psikologis massal. Bahasa yang digunakan adalah bahasa kelelahan hidup, bukan bahasa ideologi.

Yang menarik, hampir semua figur yang “pergi” tetap menyatakan bahwa identitas kultural mereka sebagai orang Indonesia tidak bisa dilepaskan. Indonesia tetap disebut sebagai rumah, asal-usul, dan cinta nomor satu. Ini menunjukkan paradoks penting: kewarganegaraan bisa dilepas, tetapi identitas kultural tidak mudah hilang. Nasionalisme kultural tetap hidup, sementara nasionalisme institusional melemah.

Bagaimana memahami fenomena ini?

Fenomena ini sepertinya dapat dirasionalisasi dalam tiga lapis psikologis. Pertama, perasaan diabaikan secara struktural. Banyak individu mengalami jarak antara pengorbanan dan pengakuan. Negara hadir sebagai simbol, tetapi tidak hadir sebagai pengalaman hidup yang memberi rasa aman. Pejabat negara mungkin telah menyapa secara personal warga negara dengan bantuan langsung, kaos, sembako. Tetapi itu seperti reality show, viral dan tentu saja tidak semuanya mendapat perlakuan personal yang serupa. 

Kedua, nasionalisme kesejahteraan yang gagal. Nasionalisme Indonesia modern dituntut memberi jaminan hidup layak (UUD Negara RI pasal 2, ayat 2). Ketika negara gagal memenuhi fungsi ini, individu mencari sistem lain yang lebih fungsional secara psikologis dan material. Mungkin ini ibarat pilihan antara menggunakan produk dalam negeri yang biasa-biasa saja atau produk import yang spesifikasinya lebih lengkap dan bagus.

Ketiga, relasi afektif yang timpang. Dalam psiko-nasionalisme, relasi warga dan negara dapat dibaca sebagai relasi emosional. Ketika cinta pada negara tidak dirasakan dibalas, muncul penarikan diri psikologis. Namun identitas kultural tetap bertahan. Fenomena ini menunjukkan bahwa krisis nasionalisme hari ini bukan selalu tentang kebencian terhadap negara, tetapi tentang kekecewaan yang tidak tertangani. Istilah populernya, perasaan di-ghosting oleh negara.

Pertanyaan yang lebih tajam justru harus diarahkan ke negara: apakah negara masih mampu hadir bukan hanya sebagai otoritas yang menuntut loyalitas, tetapi sebagai relasi psikologis yang memberi rasa diakui, dilindungi, dan diharapkan? Jika semakin banyak warga yang secara kultural tetap mencintai Indonesia tetapi secara rasional memilih pergi, maka persoalannya bukan semata lemahnya nasionalisme warga, melainkan kegagalan negara merawat ikatan batin itu sendiri. Itu adalah ikatan yang tidak bisa dibangun hanya dengan aturan, simbol, dan slogan kebangsaan semata.

Pada titik ini, penting untuk menahan diri agar tidak tergesa-gesa membaca tindakan mereka semata sebagai kejahatan moral atau pengkhianatan nasional. Perspektif hukum tentu tetap diperlukan, tetapi sebelum vonis sosial dijatuhkan, ada lapisan kemanusiaan yang patut dipahami lebih dahulu. Keputusan untuk pergi, membelot, atau mengabdi pada negara lain sering kali lahir dari relasi batin yang retak antara warga dan negara, bukan dari niat merusak atau membenci.

Dalam kerangka psiko-nasionalisme, tindakan-tindakan tersebut lebih tepat dibaca sebagai gejala krisis keterikatan psikologis, sebuah tanda bahwa nasionalisme tidak runtuh karena kurangnya cinta pada Indonesia, melainkan karena cinta itu tidak menemukan ruang untuk hidup secara bermartabat. Memahami ini bukan berarti membenarkan, tetapi membuka kemungkinan untuk merespons dengan kebijakan dan refleksi yang lebih manusiawi dan bertanggung jawab.

No comments: