31 October 2020

Syekh Sulaiman Al Rasuly: Pejuang dan Pemersatu Umat dan Bangsa

Catatan WEBINAR

Syekh Sulaiman Al Rasuly: Pejuang dan Pemersatu Umat dan Bangsa
Sabtu, 31 Oktober 2020

Oleh Muhammad Nasir



Sosok Inyiak Canduang tidak diragukan lagi kiprahnya, baik sebagai ulama, pendidik, politisi dan ahli adat. Kiprahnya mengisi banyak lembar peristiwa penting dalam sejarah Sumatera Barat. Usianya yang panjang berbanding lurus dengan perjuangannya (tindak kepahlawanannya).

Sebagai anak bangsa, beliau sudah memberikan kontribusi yang sepadan dengan apa yang dibutuhkan oleh zamannya. Tantangan zaman dan dinamika masyarakat nusantara sudah pasti berbeda-beda. Minangkabau atau Sumatera Barat dalam rentang hidup Inyiak Canduang mempunyai masalah sendiri yang menuntut kontribusi elit-elit setempat. Inyiak Canduang dalam konteks ini sudah terbukti hadir dalam upaya mengatasi masalah-masalah sezaman dengannya.

Peran dan hasil keterlibatan beliau dalam mengupayakan solusi untuk masyarakat pada zamannya tentu saja diperlukan untuk menjamin kondusi yang positif untuk melakukan perjuangan melawan penjajahan atau setelah kemerdekaan menjadi jaminan stabilitas nasional dalam mengisi kemerdekaan.

Perjuangan beliau sebagai pribadi sudah selesai seiring beliau tutup usia, namun legacy beliau terus berlanjut dalam bentuk karya-karya yang masih digunakan hingga sekarang. Karya-karya itu tentu saja menjadi point penting untuk menunjukkan tindak kepahlawanan beliau. Selain itu, beliau juga mewariskan MTI Canduang sebagai salah satu model penyelenggaraan pendidikan agama di Sumatera Barat, yang tentu saja berkontribusi dalam dunia pendidikan, baik di tingkat lokal maupun nasional.


Sekarang, untuk pengusulan Inyiak Canduang sebagai Pahlawan nasional ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:

Pertama: Harus ada upaya yang bersifat akademik untuk mengkaji ulang makna tindak kepahlawanan berupa PRESTASI dan KARYA YANG LUAR BIASA bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Kedua: Biografi perjuangan Inyiak Canduang harus ditulis dengan baik dengan mempertimbangkan aspek yang diperlukan untuk pengusulan beliau sebagai Pahlawan Nasional. Beberapa literatur tentang Syekh Sulaiman Al Rasuli harus diakui beraroma hagiografi (ta’zhim). Ini tidak buruk, karena memang beliau pantas mendapatkan itu dan menunjukkan kadar ketokohan beliau. Namun, untuk keperluan pengetahuan, ilmu pengetahuan dan dampak ketokohan beliau terhadap kehidupan yang lebih luas. Oleh sebab itu, rasionalisasi terhadap tindakan-tindakan besar dalam kadar beliau sebagai tokoh harus ditonjolkan.  

Ketiga: Sepertinya dalam historiografi sejarah nasional, PERTI dan tokoh-tokohnya tidak berada dalam arus utama penceritaan. Nama-nama beliau hanya muncul dalam narasi sejarah Minangkabau awal abad ke-20 dengan tema sejarah pembaharuan gelombang ke-2 (Kaum Tua Kaum Muda). Lain halnya dalam konteks sejarah lokal, nama beliau cukup kuat dan mendapatkan peran penting, misalnya dalam tema keagamaan (fikih ibadah dan tarekat), adat (Harato, Pusako dan pewarisanya), tema politik (Perti) dan pendidikan (MTI dan lembaga pendidikan yang berafiliasi dengan PERTI)

Empat: Tindak kepahlawanan Inyiak Canduang melampaui zaman. Ini dapat dilihat dari keberlanjutan ide dan tindakan tindakan berdampak jangka panjang. tindakan berdampak jangka panjang bisa dicaliak dari keputusan ttg Harato Pusako dan pewarisannya, MTI sebagai lembaga pendidikan yang masih eksis, dan konstruksi amalan keagamaan dalam prinsip ketarbiyahan yang dijadikan pedoman menjalakan ibadah harian dalam masyarakat   

Lima: Sebagai tokoh Sumatera Barat atau tokoh nasional, perlu dilihat bagaimana popularitas ide dan gagasan beliau di tengah masyarakat, baik dalam bidang agama, pendidikan, adat dan politik nasional. Termasuk dalam hal yang lebih praktis, menguji bagaimana nama Inyiak Canduang hadir dalam memori kolektif masyarakat Sumatera Barat. Lai tau urang Minang jo Inyiak Canduang, kalau lai, apo nan diketahui tentang beliau?

Enam: Sesuai pemaparan Prof Asvi Warman Adam St. Saidi, gerakan-gerakan yang berupa dorongan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan politik penetapan beliau sebagai Pahlawan Nasional

Tujuh: Sumber-sumber lisan dari saksi sezaman perlu dihimpun sebelum beliau-beliau itu berulang membawa ingatan dan kenangan tentang Inyiak Canduang. Selain itu, ingatan massa (memori kolektif) sebagai fakta sosial yg hidup juga perlu dicatat dan dikumpulkan untuk melihat seberapa kuat ketokohan beliau dalam masyarakat dewasa ini


Terima kasih.

Kari Bagindo Sati

28 October 2020

Drama Penangkapan Tuanku Imam Bonjol

Oleh Muhammad Nasir

Suatu malam, 25 Oktober 1837. Tuanku Imam Bonjol dijemput oleh seorang Jaksa utusan Kapiten Steinmis dari Bukittinggi. “Adapun saya disuruh oleh Tuan Besar (Residen Francis) untuk membawa Tuanku ke Bukittinggi. Tuan Besar  ingin bertemu Tuanku sebab beliau tahu Tuanku ada di sini (Palupuah), “kata utusan itu.

 

Tuanku Imam Bonjol menyanggupi. Setelah perjamuan, Tuanku Imam berangkat ke Bukittinggi diiringi serdadu Kompeni. Sesampai di Bukittinggi, Tuan Besar Francis berkata, “Sekarang Tuanku tak boleh pulang ke Bonjol, melainkan tinggal di Luhak Agam ini saja.”

 

Tuanku Imam menolak. Beliau minta pulang ke Bonjol. Tetapi si Tuan Besar itu berkata, “Tuanku tinggal di Bukittinggi saja. Di mana Kapiten Steinmis diam, di situ Tuanku diam. Di sini Tuanku dapat belanja dan sebab Tuanku sudah tua, boleh tinggal di dalam surau dan mengaji. Perempuan (istri) Tuanku jika mau boleh ikut ke mari,” bujuk Tuan Besar. Tapi jika Tuanku tidak suka boleh diam di dalam negeri (Bonjol) saja.


 

Pada pertemuan itu juga ada Regen Batipuah Datuk Pamuncak. Ia menolak jika Tuanku Imam tinggal di Bukittinggi. Ia sepertinya ingin Tuanku Imam dibang jauh. “Jika perkataan saya ini berguna bagi kompeni, saya berpendapat jika Tuanku masih ada di Tanah Darek ini, Kompeni tak akan bisa tenang,” kata Datuk Pamuncak, kolega kompeni dari kaum adat yang memerangi Padri. Sepertinya, tuan besar tak berkenan dengan ucapan regen Batipuh itu. Ia mendelik ke arah regen dan kemudian pembicaraan terhenti.

 

3 hari sudah Tuanku di Bukittinggi. Drama berlanjut. Setelah sembahyang Isya, terjadi insiden. Bagindo Tan Labiah pengikut Tuanku Imam keluar hendah buang air. Namun saat menuju ke tempat buang air, ia ditangkap dengan todongan piarit (tombak) dan diikat. Begitu pula Bagindo Putiah. Melihat hal ini, Tuanku Imam marah dan mencabut pedangnya.

 

Sebelum terjadi keributan, tiba-tiba Tuanku nan Panjang (?) datang dan berkata “Tuanku dipanggil tuan besar masuk ke rumah.” Tuanku pun menyarungkan pedangnya dan menuju ke rumah. Di sana ada Kapiten Steinmis dan Letnan Arbacht. Tak ada Tuan Besar Residen Francis di rumah itu.

 

Keduanya mengatakan bahwa di sini (di Bukittinggi) tidak mungkin dapat berunding. Lebih baik Tuanku bicara dengan Tuan Besar di Padang, kata mereka. Mendengar hal itu, semakin naik amarah Tuanku Imam. Ia berkata: “Jika kompeni ingin membinasakan (membunuh) saya, sebaiknya di sini saja. Tak ada gunanya ke Padang lagi!” kata Tuanku Imam.

 

Lalu, Letnan Arbacht menjawab: “Tidak. Saya bersumpah kepada hari malam dan kepada lampu yang hidup ini, Tuanku tak akan dibinasakan. Tidak berkicuh kami pada Tuanku.” Sebab Tuanku diminta ke Padang, Tuan Residen mendadak berangkat ke Padang karena ada urusan mendadak.

 

“Baiklah. Jika saya ke Padang, siapa yang mengantar saya?” tanya Tuanku Imam.

 

“Saya yang mengantarkan. Tapi tak sampai ke Padang.”  Jawab Letnan Arbacht.

 

“Baiklah. Malam ini juga saya berangkat!” kata Tuanku Imam.

 

Malam itu juga beliau berangkat dengan ditandu oleh orang kuli suruhan kompeni. Letnan Arbacht menjadi kepala rombongan itu. Dalam perjalanan itu beliau sama sekali tak boleh berjalan sendiri, melangkahkan kakinya sendir walau hanya selangkah. Beliau dikawal ketat oleh serdadu kompeni dan orang Batipuah anak buah Datuk Pamuncak.

 

Pukul sebelas malam sampai di Padang Panjang. Letnan Arbacht kembali ke Bukittinggi dan  menyerahkan pimpinan rombongan pengantar kepada kapiten dari Padang Panjang. Sampai di Kayu Tanam pimpinan rombongan berganti lagi. Pukul dua belas malam berhenti di Kiambang untuk makan.

 

Karena ditandu gerak beliau tak leluasa. Bahkan beliau sempat marah ketika waktu subuh tiba ia tak sepertinya tak diizinkan untuk shalat. “Jikalau tak boleh bersembahyang apa gunanya hidup. Lebib baik mati!” kata beliau mengardik rombongan yang mengawalnya.

 

Perjalanan ke Padang memakan waktu2 malam. Pukul 12 siang  keesokan harinya belia sampai di Padang. Sampai di Padang beliau diturunkan dari tandu dan dijemput denga kuda. Keadaan semakin tak menentu sebagaimana diceritakan oleh putranya Na’ali Sutan Caniago.

 

“Mancareteh kuda melarikan sampai di Kualo. Tibo di situ terhibalah hati anyo lai. Karena sikoci sudah menanti di kuala. Mayor kompeni segera menyuruh Tuanku Imam naik ke atas sikoci. Beliau diiringi oleh kemanakannya Sutan Saidi dan Durahap serta pengiringnya Bagindo Tan Labiah.

 

Beliau berempat di atas sikoci, sikoci tak boleh lagi ditahan, segera meluncur menuju Pulau Pisang. Di sana sudah menunggu sebuah kapal. Dalam hati Tuanku Imam sudah berdetak bahwa badan akan dibawa ke seberang lautan. Negeri di lembah Alahan Panjang tidak akan lagi terjelang.

 

Tuan besar Francis tak kunjung datang. Maka Tuanku Imam terpaksa bermalam di kapal itu. Kapal layar tiang tiga sungkup. Baru tengah hari keesokan harinya Residen Francis tiba di kapal dari Padang.

 

“Bagaimana lagi sekarang Tuanku. Tuanku terpaksa harus ke Betawi. Tempo hari di Bukittinggi tuan tidak mau bicara dengan saya,” kata residen Francis.  

 

Mendengar kata Residen Francis ini, marahlah Tuanku Imam Bonjol. Air ludahnya jatuh ke dalam menahan ragam.

 

“Saya datang ke Bukittinggi kemudian sampai di Padang ini karena memenuhi surat tuan. Itupun saya sudah bertemu langsung dengan tuan. Andaipun tak ada surat itu, saya juga pasti akan menemui tuan, kata Tuanku Imam. Itu makanya saya tahan amarah dan saya ikuti perkataan tuan Steinmis. Sekarang tuan tidak mau menerima. Sungguh mengecewakan!” Dengan kecewa bercampur marah ia melanjutkan kata-katanya.

 

“Baiklah. Apa boleh buat. Sudah berkicuh malah itu tuan kepada saya!” sergah Tuanku Imam.

 

Residen Francis menjawab; “Sebab Tuanku dipegang oleh orang menang perang, sekarang Tuanku turut dulu ke Betawi. Boleh dan mengadu kepada Tuan Besar di Betawi. Kalau tuhan Allah punya kasihan, hiba tuan besar melihat Tuanku dan Tuanku boleh pulang kembali.”

-

Kapal pun belayar menuju Betawi. Perjalanan pembuangan yang penuh tipu-tipu berlanjut. Cerita pembuangan Tuanku Imam Bonjol ini membuat air mata jatuh ke dalam.

 

Catatan:

Diceritakan oleh Na’ali Sutan Caniago, putra Tuanku Imam Bonjol

Sjafnir Aboe Nain, Naskah Tuanku Imam Bonjol, Padang: PPIM, 2005

09 October 2020

Adat Minangkabau

Muhammad Nasir

 

1.    Pengertian Adat

Adat berasal dari kata Arab yang berarti berulang, dan fenomena alam yang datang berulang dijadikan adat.[i] Tetapi ada juga yang menyebut dari bahasa Sanskerta. Misalnya M Rasjid Manggis Dt Radjo Panghoeloe menyebutkan adat berasal dari kata Sanskerta yang terbentuk dari kata “a” dan “dato”. “A” artinya tidak dan “dato” artinya sesuatu yang berfat tak benda.[ii] Jadi, adat pada hakekatnya adalah segala sesuatu yang tidak bersifat kebendaan. Kata adat dalam kamus bahasa adalah aturan, perbuatan dan sebagainya yang lazim  diturut atau dilakukan sejak dahulu kala atau kebiasaan, cara (kelakuan dan sebagainya) yang  sudah menjadi kebiasaan.[iii] Sesuatu yang dapat di ambil dari dua pendapat yang menjelaskan asal kata di atas adalah bahwa adat mengandung arti “kebiasaan”  dan “tidak benda”. Kedua pendapat diatas sekaligus menjadi dasar untuk mengatakan bahwa pembicaraan tentang adat berkisar sekitar kebiasaan-kebiasaan yang sifatnya tidak benda.

Ahli hukum adat Prof. Dr. Hazairin yang menyatakan bahwa adat adalah kesusilaan dan di dalam adat termuat endapan kesusilaan berupa kaidah-kaidah kesusialaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.[iv] Sejalan dalam pengertian ini Muzamil (2014) menyatakan bahwa adat adalah rasa malu yang ditimbulkan oleh karena berfungsinya sistem nilai dalam masyarakat Adat yang bersangkutan atau karena upaya-upaya lain yang pada akhirnya akan mengenai orang yang bersangkutan apabila ia tidak mematuhi hukum yang ada. Dengan kata lain, kekuatan mengikat hukum Adat adalah kesadaran hukum anggota masyarakat adat yang bersangkutan.[v]