kebutuhan pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN Insan Cendekia Tahun 2018
1. Persyaratan Umum
a. Beragama Islam dan berakhlak muliab. Mampu membaca dan menulis Al-Qur’an;c. Sehat jasmani dan rohani;d. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pekerjaan dan prestasi;e. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;f. Memiliki pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Islam yang baik, terbuka, moderat, toleran, dan berwawasan keindonesiaan;g. Memiliki keterampilan ICT (Information and Comunication Technology) dalam mendukung pekerjaan.
2. Persyaratan Khusus Calon Kepala Madrasah
a. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan ruang paling rendah III/c;b. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi;c. Memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai wakil kepala madrasah;d. Memiliki sertifikat pendidik;e. Berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;f. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun;g. Memiliki Penilaian Prestasi Kerja baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;h. Diutamakan memiliki sertifikat kepala madrasah sesuai jenjangnya.
3. Persyaratan Khusus Calon Guru
a. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi;b. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan ruang paling rendah III/a atau bukan Pegawai Negeri Sipil (bersedia diangkat menjadi guru dengan perjanjian kerja);c. Memiliki latar belakang pendidikan yang linier dengan mata pelajaran yang diampu;d. Diutamakan memiliki sertifikat pendidik;e. Berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun;f. Bagi Pegawai Negeri Sipil, memiliki Penilaian Prestasi Kerja baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
1. Persyaratan Umum
a. Beragama Islam dan berakhlak muliab. Mampu membaca dan menulis Al-Qur’an;c. Sehat jasmani dan rohani;d. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pekerjaan dan prestasi;e. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;f. Memiliki pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Islam yang baik, terbuka, moderat, toleran, dan berwawasan keindonesiaan;g. Memiliki keterampilan ICT (Information and Comunication Technology) dalam mendukung pekerjaan.
2. Persyaratan Khusus Calon Kepala Madrasah
a. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan ruang paling rendah III/c;b. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi;c. Memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai wakil kepala madrasah;d. Memiliki sertifikat pendidik;e. Berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;f. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun;g. Memiliki Penilaian Prestasi Kerja baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;h. Diutamakan memiliki sertifikat kepala madrasah sesuai jenjangnya.
3. Persyaratan Khusus Calon Guru
a. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi;b. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan ruang paling rendah III/a atau bukan Pegawai Negeri Sipil (bersedia diangkat menjadi guru dengan perjanjian kerja);c. Memiliki latar belakang pendidikan yang linier dengan mata pelajaran yang diampu;d. Diutamakan memiliki sertifikat pendidik;e. Berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun;f. Bagi Pegawai Negeri Sipil, memiliki Penilaian Prestasi Kerja baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.