Muhammad Nasir
Pengajar Sejarah Peradaban Islam UIN Imam Bonjol Padang
Tindakan pembunuhan tanpa proses hukum melalui operasi militer yang sengaja menargetkan individu tertentu, dapat dikategorikan sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar mekanisme hukum yang sah —Alston, 2010
Amerika Serikat (AS) dan Israel melancarkan serangan ke Iran pada Sabtu (28/2) pagi waktu setempat. Ini terjadi saat warga Iran sedang berpuasa di bulan suci Ramadan. Insiden ini kemudian menyebabkan pemimpin tertinggi Iran, Ali Khamenei, meninggal dunia. Sejumlah pejabat tinggi Iran juga dilaporkan tewas.
Iran tidak tinggal diam dan langsung melancarkan serangan balasan ke Israel serta beberapa wilayah Timur Tengah yang menjadi basis pangkalan militer Amerika Serikat. Hingga kini, aksi perang brutal masih terus berlanjut.
Peristiwa tersebut membawa implikasi besar bagi tatanan hukum internasional dan perlindungan kemanusiaan global. Ketika seorang pemimpin/pejabat negara tewas akibat serangan militer sepihak di wilayah negaranya sendiri tanpa deklarasi perang resmi, situasi itu memunculkan persoalan serius tentang batas penggunaan kekuatan dalam hubungan antarnegara.
Praktik pembunuhan bertarget terhadap figur politik tingkat tinggi menunjukkan kecenderungan kembalinya logika kekuasaan lama dalam politik internasional, yaitu penyelesaian konflik melalui eliminasi fisik lawan, meskipun dilakukan dengan teknologi militer modern yang presisi.
Sejak berakhirnya Perang Dunia II, masyarakat internasional telah menyepakati aturan dasar untuk mencegah penggunaan kekuatan secara sewenang-wenang. Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Charter) menyatakan bahwa semua negara wajib menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain (United Nations, 1945).
Ketentuan ini merupakan fondasi utama sistem keamanan global modern. Pengecualian hanya terdapat dalam Pasal 51, yang memberikan hak membela diri jika terjadi serangan bersenjata yang nyata, mendesak, dan sedang berlangsung. Di luar kerangka tersebut, penggunaan kekuatan militer lintas batas dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan negara dan stabilitas internasional.
Selain aspek kedaulatan, pembunuhan bertarget juga berkaitan erat dengan perlindungan hak asasi manusia. Pasal 6 ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap manusia dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang oleh negara (United Nations, 1966).
Dalam praktik hukum internasional, tindakan pembunuhan tanpa proses hukum, termasuk melalui operasi militer yang sengaja menargetkan individu tertentu, sering dikategorikan sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar mekanisme hukum yang sah (Alston, 2010).
Perspektif hukum humaniter internasional juga memberikan batasan ketat terhadap penggunaan kekuatan mematikan. Prinsip pembedaan mewajibkan negara untuk membedakan secara jelas antara kombatan dan pihak sipil. Prinsip kebutuhan militer mensyaratkan bahwa penggunaan kekuatan harus benar-benar diperlukan untuk tujuan militer yang sah, sedangkan prinsip proporsionalitas melarang serangan yang menimbulkan kerugian berlebihan dibanding keuntungan militer yang diperoleh (ICRC, 2005).
Kepala negara pada umumnya berada dalam kategori figur politik sipil, bukan kombatan aktif di medan tempur. Oleh karena itu, menjadikannya sebagai target langsung melalui operasi militer presisi menimbulkan persoalan serius dalam kerangka hukum perang modern.
Perkembangan teknologi militer memperlihatkan perubahan besar dalam cara negara menggunakan kekuatan. Sistem drone, pengintaian satelit, dan senjata berpemandu presisi memungkinkan negara melakukan serangan yang sangat terarah terhadap individu tertentu. Namun kemampuan teknologi tersebut tidak mengubah prinsip dasar hukum internasional.
Penggunaan teknologi canggih tetap harus tunduk pada norma yang sama, yaitu larangan penggunaan kekuatan secara sewenang-wenang dan kewajiban melindungi hak hidup. Ketika teknologi digunakan untuk menghilangkan lawan politik secara langsung, batas antara operasi militer dan pembunuhan politik menjadi semakin kabur.
Normalisasi praktik pembunuhan bertarget terhadap pemimpin negara berpotensi menciptakan preseden yang sangat berbahaya. Jika tindakan semacam ini dianggap sah, negara-negara kuat dapat menggunakan alasan keamanan untuk melakukan eliminasi terhadap pemimpin negara lain.
Kondisi tersebut akan melemahkan prinsip kedaulatan, mengikis kepercayaan antarnegara, dan meningkatkan risiko konflik bersenjata yang lebih luas. Negara-negara kecil akan berada dalam posisi yang semakin rentan karena perlindungan hukum internasional tidak lagi memiliki kekuatan nyata dalam membatasi penggunaan kekerasan.
Situasi ini menunjukkan bahwa kemajuan teknologi militer tidak selalu diiringi dengan penguatan norma kemanusiaan. Tanpa komitmen yang kuat terhadap hukum internasional, kemampuan militer yang semakin presisi justru dapat memperluas ruang bagi penggunaan kekerasan politik secara langsung.
Stabilitas global sangat bergantung pada kepatuhan negara-negara terhadap prinsip dasar yang telah disepakati bersama, yaitu penghormatan terhadap kedaulatan, pembatasan penggunaan kekuatan, dan perlindungan hak hidup sebagai nilai universal.
πΏππ
Pernyataan Sikap Saya:
-
Saya menilai pembunuhan bertarget terhadap pemimpin negara melalui serangan militer sepihak sebagai tindakan yang melanggar hukum internasional.
-
Penggunaan kekuatan lintas negara tanpa perang resmi bertentangan dengan larangan agresi (Piagam Perserikatan Bangsa‑Bangsa / UN Charter Pasal 2(4) dan Pasal 51).
-
Tindakan tersebut juga melanggar hak hidup sebagai hak dasar manusia (ICCPR Pasal 6).
-
Normalisasi praktik ini berbahaya karena melemahkan kedaulatan negara dan membuka peluang kekerasan politik global.
-
Karena itu, penggunaan kekuatan di luar kerangka hukum internasional harus ditolak demi menjaga stabilitas dan kemanusiaan dunia.
———
Bacaan
Alston, P. (2010). Report of the Special Rapporteur on extrajudicial, summary or arbitrary executions. United Nations.
ICRC. (2005). Customary International Humanitarian Law. Cambridge University Press.
United Nations. (1945). Charter of the United Nations, Pasal 2(4) dan Pasal 51.
United Nations. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights, Pasal 6.

No comments:
Post a Comment