Showing posts with label Kebudayaan Minangkabau. Show all posts
Showing posts with label Kebudayaan Minangkabau. Show all posts

23 March 2021

ADAT MINANGKABAU

Adat Minangkabau 
Oleh Muhammad Nasir

1.Pengertian Adat 
Adat berasal dari kata Arab yang berarti berulang, dan fenomena alam yang datang berulang dijadikan adat.(Rasyad, 2009:53).Tetapi ada juga yang, menyebut dari bahasa Sanskerta. Misalnya M Rasjid Manggis Dt Radjo Panghoeloe menyebutkan adat berasal dari kata Sanskerta yang terbentuk dari kata “a” dan “dato”. “A” artinya tidak dan “dato” artinya sesuatu yang berfat tak benda (M. Rasjid Manggis Dt. Radjo Panghoeloe,1987:145). Jadi, adat pada hakekatnya adalah segala sesuatu yang tidak bersifat kebendaan. 

Kata adat dalam kamus bahasa adalah aturan, perbuatan dan sebagainya yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala atau kebiasaan, cara (kelakuan dan sebagainya) yang sudah menjadi kebiasaan (KBBI, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008:11). Sesuatu yang dapat di ambil dari dua pendapat yang menjelaskan asal kata di atas adalah bahwa adat mengandung arti “kebiasaan” dan “tidak benda”. Kedua pendapat di atas sekaligus menjadi dasar untuk mengatakan bahwa pembicaraan tentang adat berkisar sekitar kebiasaan-kebiasaan yang sifatnya tidak benda. 

 Ahli hukum adat Prof. Dr. Hazairin yang menyatakan bahwa adat adalah kesusilaan dan di dalam adat termuat endapan kesusilaan berupa kaidah-kaidah kesusialaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.(Lihat Hazairin,1952). Sejalan dalam pengertian ini Muzamil (2014) menyatakan bahwa adat adalah rasa malu yang ditimbulkan oleh karena berfungsinya sistem nilai dalam masyarakat Adat yang bersangkutan atau karena upaya-upaya lain yang pada akhirnya akan mengenai orang yang bersangkutan apabila ia tidak mematuhi hukum yang ada. Dengan kata lain, kekuatan mengikat hukum Adat adalah kesadaran hukum anggota masyarakat adat yang bersangkutan. (Mawardi Muzamil, Anis Mashdurohatun, 2014:68). 

Di Minangkabau, Adat disebut dengan Adaik yang artinya aturan hidup orang Minang yang menganut garis kekerabatan ibu (matrilineal) yang telah ditetapkan oleh Datuak Parpatiah Nan Sabatang dan Datuak Katamangguangan. (Gouzali Saydam, 2004:3). Dalam pemahaman tambo disebut dengan istilah Adat lamo pusako usang (adat dan pusaka lama) (Zubir Rasyad, 2009:52) yang diwarisi turun-temurun dari Datuk Perpatih Nan Sabatang dan Datuk Katumanggungan.[1]

Dari ungkapan adat ini, dapat diketahui, bahwa adat itu mengandung makna turun temurun diperdapat dari kata “pusako”. Pengertian adat lainya menurut adat minangkabau adalah segala yang terkait dengan hukum alam yang merupakan kebiasaan-kebiasaan (fenomena) yang lazim terjadi di alam. Segala yang terjadi di alam ini menjadi inspirasi untuk menyusun falsafah adat Minangkabau.(A.A. Navis,1984:57) Falsafah ini kemudian dikenal masyarakat dengan ungkapan Alam Talambang Jadi Guru (Alam terkembang/ terhampar men jadi guru) 

Pengertian adat di Minangkabau juga mencakup susunan organisasi pemerintahan yang mengatur kehidupan anggota masyarakat yang biasa disebut anak kemanakan di dalam nagari. (Zikri Darussamin, 2014:148). Dari segi pemerintahan tradisional Minangkabau, adat Minangkabau mengenal dua basis organisasi pemerintahan, yaitu organisasi yang berbasis kelompok kerabat genealogis jalur ibu (matrilinieal) dan organisasi pemerintahan yang berbasis teritorial, yaitu Nagari. Dari jalur kekerabatan, urut organisasinya dari yang terbawah adalah rumah tanggo, paruik, kaum, dan suku. Sementara organisasi Nagari merupakan kesatuan politik supra suku atau lebih tepatnya dapat disebut dengan federasi suku yang membentuk teritorial nagari. (Elizabeth E Graves, 2007). Beberapa pengertian di atas menunjukkan bahwa adat pada hakikatnya adalah kebiasaan, norma, institusi sosial, kode tingkah laku yang hidup di masyarakat. 

Semua kelompok pengertian yang diuraikan tersebut, secara sistematis disusun oleh pendahulu masyarakat Minangkabau dalam bentuk susunan adat yang khas, disebut dengan adat nan ampek (adat yang empat). Adat nan Ampek itu terdiri dari Adat nan Sabana Adat, Adat nan Diadatkan, Adat nan Teradat dan Adat Istiadat. Penjelasan lebih rinci akan diuraikan setelah ini. 

2.Adat nan Ampek 
Ada beberapa istilah yang sering digunakan oleh literatur Minangkabau untuk menyatakan pembagian adat Minangkabau. Ada yang mengunakan istilah kategori. [2] Ada pula yang menyebut bahwa adat Minangkabau itu satu (tunggal) namun berisi empat bagian. (M. Rasjid Manggis, 1987:160. Meskipun ada perbedaan dalam penyebutan namun penjelasan terhadap keempat adat yang dimaksud tidak banyak perbedaan mendasar. Keempat adat itu adalah Adat nan Sabana Adat, Adat nan Diadatkan, Adat nan Teradat dan Adat Istiadat.

a. Adat nan Sabana Adat 
Adat nan Sabana Adat (adat yang sebenarnya) adalah aturan dasar atau falsafah yang mendasari kehidupan suku Minang yang berlaku turun temurun tanpa ditentukan oleh waktu, tempat dan keadaan sebagaimana disebut dalam pepatah adat nan indak lakang dek paneh (tidak kering karena diterpa panas), nan indak lapuak dek hujan (tidak lapuk karena tertimpa hujan). (Edison, 2010:40). Jika ada keinginan atau paksaan keras untuk mengubahnya, maka keadaan tak akan berubah. Disebutkan dengan istilah dicabuik indak mati, diasak indak layua (dicabut tidak mati. dipindahkan tidak layu). (Navis, 1984:89) 

Adat nan sabana adat dalam pengertian di atas dipahami orang Minangkabau sebagai hukum alam yang merupakan falsafah hidup mendasar masyarakat Minangkabau. Hukum alam semisal adat api mambaka (adat api membakar), adat aia mambasahi (adat air membasahi), adat ayam bakukuak (adatnya ayam berkokok), adat pisau malukoi (adatnya pisau melukai), dan sebagainya. Semua kenyataan yang berlaku di alam itu berlaku di seluruh alam Minangkabau bahkan di seluruh hamparan bumi. Oleh sebab hukum alam ini berlaku universal, maka adat nan sabana adat dihukum sebagai adat sabatang panjang (adat universal). Karena itu adat sabana adat dijadikan sebagai patron dalam menyusun adat, karena dinilai sebagai bentuk kewarasan. Bagi orang Minangkabau yang mengingkari kenyataan alam ini dinilai bukan lagi manusia paripurna, dan dengan sendirinya tereliminasi sebagai orang Minangkabau. 

Dengan masuknya agama Islam ke Minangkabau, maka ajaran Islam dimasukkan dalam kategori adat nan sabana adat, dan diakui sebagai suatu hal yang tak mungkin berubah, Inilah yang kemudian dijadikan pedoman dalam menyusun tata cara mengatur kehidupan manusia. Hal ini terlihat dalam penjelasan adat nan sabana adat yang diuraikan oleh Syekh Sulaiman al Rasuly (1871-1970). Dalam tulisannya Pertalian Adat dan Syara’ (1939), ulama bergelar Inyiak Caduang itu menulis: Adapun yang dinamakan nan sebenar adat ialah beberapa peraturan yang diturunkan oleh Allah SWT kepada rasul-Nya Muhammad SAW dan disampaikan kepada umatnya dan diajarkan oleh guru-guru kepada muridnya. Itulah yang dinamakan sepanjang syara’ yang tersebut dalam kitabullah. Di situlah diambil sah-batal, halal-haram, sunat dan fardhu dst. (Syekh Sulaiman al Rasuli, Hamdan Izmy [ed], 2003:4)

Penjelasan yang sama juga dapat ditemui dalam pantun yang dihimpun oleh N.M. Rangkoto (1982:36) dari khazanah sastra lisan masyarakat Minangkabau sebagai berikut: Nyatonyo adat ampek parkaro (adapun adat ada empat perkara) partamo adat sabana adat (pertama adat yang sebenarmya) Dijadikan Tuhan mukaluaknyo (Tuhan menjadikan makhluk-Nya) mamakai tando manurut sipat (memakai tanda menurut sifat). 

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam kosmologi Minangkabau, adat nan sabana adat merupakan bentuk adat yang bersumber dari tuhan (Allah SWT) baik berupa makhluk ciptaan-Nya maupun dalam bentuk agama Islam yang juga bersumber dari Allah SWT. Dapat pula dipahami dari penjelasan ini bahwa ada dua periode yang menunjukkan perubahan definisi terhadap Adat nan Sabana Adat, yaitu periode pra Islam yang menjadikan fenomena alam sebagai bentuk adat nan sabana adat, dan periode Islam yang telah memberikan penjelasan bahwa struktur dan alam semesta mempunyai sejarah, yaitu berasal dari pencipta alam (Allah SWT). 

b. Adat nan Diadatkan 
Adat nan teradat adalah peraturan yang diterima dari Datuak Ketemanggungan dan Datuak Perpatih nan Sabatang. Menurut Syekh Sulaiman al Rasuli kedua tokoh itulah yang mula-mula menggagas peraturan berupa cupak nan duo, kato nan ampek, dan undang nan ampek. (Syekh Sulaiman al Rasuli, Op.Cit., h. 5). Profil kedua datuak yang disebut di atas masih kontroversi hingga sekarang,[3] namun masyarakat Minangkabau meyakini bahwa mereka berdualah yang menyusun peraturan adat Minangkabau pertama kali. Datuak Katumangguangan menyusun sistem pemerintahan adat Koto Piliang yang otokratis dan Datuak Parpatiah nan Sabatang menyusun sistem pemerintahan adat yang demokratis atau konfederatif.[4] 

Meskipun ada perbedan sistem adat yang digagas oleh kedua tokoh ini, masyarakat Minangkabau menerima kehadiran kedua sistem ini secara bersamaan dan berjalan berbarengan (coexistence). Kedua sistem ini selanjutnya disebut dengan barih balabeh semacam hukum untuk urusan ketatanegaraan. Sebagai bentuk penghormatan kepada kedua datuk itu, masyarakat Minangkabau pada umumnya menyebut kedua tokoh itu dengan satu tarikan nafas, tidak memisahkan dan tidak meninggi-merendahkan salah seorang dari keduanya. (M. Rasjid Manggis, 1987:236]. 

Adat nan diadatkan bertujuan untuk mempertahankan dan melanjutkan Minangkabau. Yang termasuk dalam kategori Adat Nan diadatkan ini adalah pertama, silsilah keturunan adalah menurut garis kerabat ibu (matrilineal). Kedua, aturan perkawinan hanya dapat dilangsungkan dengan pihak di luar kesukuannya (perkawinan eksogami) di mana suami tinggal bersama lingkungan kaum atau keluarga si isteri (matrilokal). Ketiga, harta pusaka tinggi yang turun-temurun menurut garis kekerabatan ibu, dan menjadi milik kolektif dari jurainya, yang tidak boleh diperjualbelikan, kecuali tidak ada lagi ahli warisnya (punah). Keempat, Falsafah Alam Takambang jadi guru dijadikan landasan utama pendidikan alamiah dan rasional. (Edison M.S.,2010:139)

Status Adat nan Diadatkan dalam adat Minangkabau hampir sama dengan Adat nan Sabana Adat dengan penjelasan bahwa adat ini tidak “boleh” diubah dan berlaku di seluruh alam Minangkabau. Penyebabnya adalah keempat hal yang disebut di atas merupakan penciri utama adat Minangkabau. Jika hal ini diubah, maka Minangkabau diyakini tidak ada lagi, karena kehilangan cirinya dan tidak dapat lagi disebut dengan Minangkabau. 

c. Adat nan Teradat 
 Adat Nan Teradat merupakan hasil kesepakatan penghulu-penghulu dalam suatu nagari berdasarkan pada pokok-pokok hukum yang telah dituangkan oleh nenek moyang (Datuak Perpatiah Nan Sabatang dan Datuak Ketumanggungan) dalam pepatah-petitih Adat. Di sini berlaku hukum lain padang lain belalang, lain lubuk lain ikannya. Seperti aturan adat tentang perkawinan dan pengangkatan penghulu, pada umumnya sama di seluruh alam Minangkabau. Tetapi tatacara pelaksanaan adat perkawinan itu sendiri dapat berbeda-beda di setiap nagari sesuai dengan hukum lain padang lain belalang, lain lubuk lain ikannyo. Tata cara pelaksanaan inilah yang diputuskan berdasarkan kusyawarah kerapatan penghulu-penghulu di suatu nagari. 

Begitu pula peresmian sako (gelar pusaka) kaum atau penghulu, ada nagari yang memotong kerbau, ada yang memotong jawi (sapi) ada dengan membayar uang adat ke nagari yang bersangkutan. Semuanya adalah aturan pelaksanaan dari peresmian satu gelar pusaka kaum (sako) yang diambil keputusannya melalui musyawarah mufakat. Adapun pokok-pokok hukumnya tetap mengacu kepada aturan Adat nan Sabatang Panjang. (Marsadis Dt. Sutan Mamad, 2018).

Termasuk kategori Adat Nan Teradat adalah kebiasaan seseorang dalam kehidupan masyarakat yang boleh ditambah atau dikurangi dan bahkan boleh ditinggalkan,(M. Rasjid Manggis, 1987:161) selama tidak menyalahi landasan berpikir orang Minangkabau, yaitu alua jo patuik (alur dan patut), raso jo pareso (perasaan dan logika), dan musyawarah-mufakat. 

d.Adat Istiadat 
 Adat Istiadat adalah peraturan-peraturan yang juga dibuat oleh penghulu-penghulu di suatu nagari melalui musyawarah mufakat sehubungan dengan sehubungan dengan kesukaan anak nagari seperti kesenian, olah raga, pencak silat randai, talempong, pakaian laki-laki, pakaian wanita, barang-barang bawaan (hantaran) ke rumah mempelai, begitupun helat jamu meresmikan sako, marawa, tanggo, gaba-gaba, pelaminan dan sebagainya. Untuk adat istiadat ini juga berlaku pepatah yang berbunyi: Lain lubuak lain ikannyo, lain padang lain balalangnyo, lain nagari lain adatnyo (istiadatnyo) 

Adat istiadat ini hukumnya boleh dilaksanakan dan boleh ditinggalkan. Pelaksanaannya mesti melihat keadaan dan mempertimbangkan tertib, sopan dan malu dalam masyarakat. misalnya, bila ada anggota masyarakat yang meninggal, tidak patut dalam keadaan tersebut anak nagari menyelenggarakan acara hiburan, misalnya acara basaluang. Hal itu dianggap sebagai tindakan yang indak bataratik (tidak memenuhi tata tertib). (Z. Katik Mangkuto, 2020) 

3.Adat Kelarasan 
Ada banyak tafsir yang digunakan oleh para ahli untuk menjelaskan arti kelarasan. Kelarasan (asal kata: Lareh), menurut Kamus Bahasa Indonesia digunakan untuk menyebut dasar pemerintahan menurut adat Minangkabau. (KBBI,2008:819). Demikian pula kamus Minangkabau juga mengartikan kata ini sebagai sistem pemerintahan Minangkabau zaman dulu. (Gouzali Saydam, 2004:222). Taufik Abdullah dan Tsuyoshi Kato mengartikan kelarasan dengan makna tradisi politik. (Taufik Abdullah, 2018:xxi; Tsuyoshi Kato, 2005:33). 

Masyarakat Minangkabau juga lazim menyamakan lareh dengan arti adat, sehingga dalam literatur juga ditemukan frasa Adat Koto Piliang atau Adat Bodi Caniago. Sebagaimana diurai pada pembahasan terdahulu, adat Minangkabau digagas dan diformulasi oleh dua orang tokoh, yaitu Datuak Katumanggungan dan Datuak Parpatiah nan Sabatang. [5] Ke dua tokoh ini tidak mewariskan satu corak adat, namun dua corak yang berbeda. Datuak Katumanggungan mewariskan sistem adat Koto Piliang dan Datuak Parpatiah nan Sabatang mewariskan sistem adat Bodi Caniago. 

Yulizal Yunus dalam mengartikan kelarasan dengan sistem muyawarah. Sistem musyawarah dalam pengambilan kemufakatan (keputusan) ini sangat khas yaitu dengan menyandarkan prosesnya pada musyawarah dan perwakilan. Produk musyawarah itu mendapat kekuatan (legitimasi) menjadi hukum, karena musyawarah-mufakat dilaksanakan berdasarkan alua jo patuik (alur dan patut). (Yulizal Yunus, 2015: 96-97). 

Dari sisi historis, Kelarasan Koto Piliang dan Kelarasan Bodi Caniago bukanlah sistem pemerintahan terawal. Sebelum kedua kelarasan ini hadir menawarkan filosofi, konsepsi, dan penatalaksanaan adat, Minangkabau sudah mempunyai sistem adat yang terpusat di Pariangan, sebuah daerah yang diyakini sebagai nagari tertua di Minangkabau. Sistem adat yang ada di Pariangan ini kemudian berkembang menjadi sebuah sistem yang moderat yang disebut dengan Lareh nan Panjang yang disusun oleh Datuk Suri Nan Banego-nego (disebut juga Datuk Sakelab Dunia Nan Banego-nego). Meskipun Datuk Surinan Banego-nego dalam tambo disebut lebih muda dari Datuak Katumanggungan dan Datuak Parpatiah nan Sabatang, kehadirannya dengan sistem Lareh nan Panjang mewakili sikap kepatuhan terhadap Adat Nan Sabatang Panjang sebagai tempat kembali bila ada perselisihan dalam pelaksanaan adat. Pada masa-masa berikutnya, Lareh Nan Panjang dipimpin oleh Datuk Bandaro Kayo yang berkedudukan di Pariangan Padang Panjang. 

Di antara dominasi kelarasan Koto Piliang dan Bodi Caniago, Lareh nan Panjang muncul sebagai tempat kembali (asal) adat Minangkabau yang belaku universal (adat sabatang panjang). Tugasnya menjadi juru damai sekiranya terjadi pertikaian di antara kelarasan Koto Piliang dan Bodi Caniago. Di dalam pepatah adat disebutkan, pisang sikalek-kalek utan, pisang timbatu nan bagatah, Bodi Caniago inyo buka, Koto piliang inyo antah. 

 Berdasarkan aspek historis perkembangan sistem pemerintahan adat itu, sesungguhnya kelarasan adat Minangkabau dibagi kepada dua, yaitu Lareh Nan Panjang dan Lareh nan Bunta. Lareh nan Panjang kemudian tetap dengan nama asalnya, sedangkan Lareh nan Bunta dibagi kepada dua, yaitu Lareh Koto Piliang dan Bodi Caniago. Namun dalam tataran praktik pelaksanaan hukum adat di wilayah kebudayaan Minangkabau, lazim dikenal sistem adat yang bercorak Koto Piliang dan Bodi Caniago. 

Kedua sistem (kelarasan) Koto Piliang dan Bodi Caniago adalah dua sistem yang saling melengkapi dan memperkuat. Hal ini sesuai dengan sejarah berdirinya kedua kelarasan itu. Meskipun ada banyak makna terkait arti kelarasan, maka penulis dalam pembahasan ini akan menggunakan istilah sistem pemerintahan adat. Sistem pemerintahan adat inilah yang selanjutnya disebut dengan kelarasan dan akan dijelaskan secara singkat dalam pembahasan berikut;

a. Kelarasan Koto Piliang 
Salah satu pantun pengajaran adat yang populer yang menyampaikan secara sederhana karakteristik pemerintahan adat Kelarasan Koto Piliang adalah, nan barajo ka daulat (yang beraja ke daulat). Kelarasan Koto Piliang lebih cendrung otokratis dan konservatif. (Rusli Amran, 1981:58). 

Sistem adat Koto Piliang berpusat di daerah Sungai Tarab, Kabaupaten Tanah Datar sekarang. Sungai Tarab dalam tambo dikenal sebagai tempat kedudukan salah seorang dari Basa Ampek Balai (Empat Menteri Utama) pemerintahan kerajaan Pagaruyuang. [6] 

Dalam susunan Basa Ampek Balai, jabatan menteri yang berpusat di Sungai Tarab disebut dengan Bandaro. Kedudukannya dalam hierarki Koto Piliang adalah Pamuncak Koto Piliang. Beberapa aplikasi dari sistem pemerintahan yang otokratis ini dapat dilihat dari beberapa hal, di antaranya dari status penghulu, bentuk rumah gadang, balai adat kerapatan. Menurut Koto Piliang, status penghulu bertingkat-tingkat dengan wewenangnya yang bersifat vertikal yang menurut petatah adat bajanjang naiak batanggo turun (berjenjang naik, bertangga turun).(A.A. Navis, 1984:27). Penggantian penghulu hanya dapat dilakukan bila penghulu tersebut sudah meninggal dunia. Hal ini termuat dalam kredo suksesi penghulu yang berbunyi patah tumbuah hilang baganti (patah tumbuh hilang baganti). 

Dalam prakteknya, Koto Piliang tetap memakai prinsip musyawarah yang dilakukan secara berjenjang. Struktur kerapatan terendah tetap mendapat kesempatan untuk musyawarah, namun keputusan dan pengesahan berada pada kerapatan tertinggi yang disebut dengan pucuak bulek (pucuk bulat) (M. Rasyid Manggis, 1987:139) yang keputusannya dinilai final (bulat dan tak berpucuk/ tak bersegi). Oleh karena adanya tingkatan kerapatan ini, maka sistem Koto Piliang juga dikenal dengan kelarasan yang menganut prinsip manitiak dari ateh (top down). Hal ini disebutkan dalam ungkapan adat:
titiak dari ateh, turun dari tanggo, tabujua lalu tabalintang patah, kato surang gadang sagalo iyo, ikan gadang dalam lauik, ikan juo makanannyo, nan mailia di palik, nan manitiak ditampung 

Sementara dari segi bentuk balai rapatnya terlihat adanya lantai yang ditinggikan dari bagian yang lain yang menunjukkan tidak samanya kedudukan penghulu dalam kerapatan. Balai kerapatan Koto Piliang disebut dengan balai-balai balabuah gajah, karena bagian tengah balai itu dibuat lebih rendah dan terkesan terputus dengan bagian yang ditinggikan. Bagian lantai tengahnya ini disebut dengan Labuah Gajah (jalan gajah). Prinsip ini juga muncul dalam bentuk arsitektur rumah gadang Koto Piliang. Pada masing-masing sayap kanan dan kiri rumah gadang, terdapat ruang anjuang (anjung) sebagai tempat pengantin bersanding atau tempat penobatan kepala adat. Rumah Gadang Koto Piliang biasanya dinamakan sebagai Rumah Ba anjuang (rumah beranjung). 

b.Kelarasan Bodi Caniago 
Kelarasan Bodi Caniago yang dikembangkan oleh Datuk Perpatih Nan Sebatang bertumpu kepada musyawarah dan mufakat. (Agusti Efi Marthala, 2014:80). Wilayah awal penyebaran sistem adat ini adalah wilayah Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Pucuak Bulek (pucuk adat) kelarasan ini adalah Datuak Bandaro Kuniang yang bergelar Gajah Gadang Patah Gadiang, berkedudukan di Kubu Rajo Limo Kaum.[7] 

Informasi tentang karakteristik sistem adat kelarasan ini disebutkan dalam petatah adat tuah pangulu ka andiko, tuah kato ka mufakat. Dalam adagium yang lebih lengkap disebutkan: 
putuih rundiang di sakato, rancak rundiang dipakati, dilahia alah samo nyato, dibatin samo dilihati, talatak suatu di tampeknyo, di dalam cupak jo gantang, di lingkuang barih jo balabeh, nan dimakan mungkin jo patuik, dalam kandungan adat jo pusako, adat Datuak Parpatiah Nan Sabatang. [8] 
Sistem pemerintahan adat Bodi Caniago dianut oleh mayoritas nagari di wilayah budaya Minangkabau. Bahkan di Negeri Sembilan dan sebagian Malaka, sistem ini juga disebut dengan adat Parpatiah. Di Negeri Sembilan Malaysia, misalnya adat Perpatiah yang bersandar pada sistem adat Bodi Caniago berisi lima tajuk utama yaitu, asal usul dan sejarah adat Perpatih, sistem kepimpinan, adat perkawinan. Pengurusan harta dan sistem undang-undang jenayah (pidana). (Mualimin Mochammad Syahid et.al. 2019). 

Aplikasi sistem pemerintahan yang Bodi Caniago ini dapat dilihat dari dari status penghulu, bentuk rumah gadang, balai adat kerapatan. Menurut Kelarasan Bodi Caniago, status dan kedudukan penghulu dalam adat adalah sederajat dan setara. Kewenangannyapun mutlak pada kaumnya masing-masing. Hal ini diungkapkan dalam postulat adat yang berbunyi duduk samo randah, tagak samo tinggi (duduk sama rendah dan tegak sama tinggi). Atau dalam ungkapan lain diungkapkan duduak sahamparan, tagak sapamatang (duduk sehamparan dan tegak sepematang). (I. Dt. Sangguno Diradjo, 1979). 

Dalam pengambilan keputusan memakai prinsip musyawarah mufakat yang hasilnya final dan sudah dapat dilaksanakan sesuai keperluannya. Dalam kelarasan Bodi Caniago, musyawarah penghulu adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dan memiliki kekuatan sebagai biang tambuak, kato putuih. Sementara di segi bentuk balai rapatnya tidak terlihat adanya lantai yang ditinggikan dari bagian yang lain yang menunjukkan kesamaan derajat dan kedudukan penghulu dalam kerapatan, sebagai aplikasi dari ungkapan:
duduk samo randah, tagak samo tinggi, atau ungkapan duduak sahamparan, tagak sapamatang. 
Prinsip yang sama juga dapat di lihat dari bentuk rumah gadangnya. Rumah gadang Bodi Caniago lazim disebut rumah gadang. Bangunannya tidak beranjung atau berserambi. Secara substansial, kedua sistem adat di atas, sesungguhnya sama-sama bertitik tolak pada asas demokrasi. Perbedaannya hanya terletak pada aksentuasi dalam penyelenggaraan dan perioritas pada hak asasi pribadi di satu pihak dan kepentingan umum di pihak lain.
-------------------------

Catatan Penulis
[1] Nama Datuk Perpatih nan Sebatang dan Datuk Ketemanggungan hidup terus di Minangkabau sebagai perumus adat (hukum) "Bodi Caniago dan Koto Piliang. Ingatan tentang ini telah menjadi fakta sosial (mentifact)

[2] A.A. Navis menggunakan istilah kategori, lihat AA.Navis, Op.Cit., hlm. 88-89. Demikian pula Gouzali Saydam, Loc.cit. dan ada yang menggunakan tingkatan.[ Edison M.S., Nasrun Dt. Marajo Sungut, Tambo Minangkabau, Budaya dan Hukum Adat di Minangkabau, Bukittinggi: Kristal Multimedia,2010, hlm. 139] 

[3] Salah satu situs yang disebut sebagai sumber sejarah tentang kedua tokoh ini adalah situs Batu Batikam di Dusun Tuo Limo Kaum, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar. Informasi ringkas tentang situs ini dapat dibaca di https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbsumbar/batu-batikam-dan-pembuktian-dua-tokoh-minangkabau/, diakses tanggal 12 September 2020 

[4] Untuk uraian lebih luas dapat dibaca di A. Dt.Batuah, dan A Dt. Madjoindo, Tambo Minangkabau dan Adatnya, Jakarta: Balai Pustaka, 1959] 

[5] Kedua tokoh ini oeh tokoh adat di daerah Agam Tuo sering disebut dengan sebutan Niniak nan Baduo (Nenek/Datuk yang dua). Hal ini untuk mempermudah sebutan sekaligus sebagai alat untuk menguji apakah seseorang mengetahui adat Minangkabau atau tidak. Jika seseorang berhasil menyebutkan siapa Niniak nan Baduo itu, berarti ia mengetahui adat Minangkabau. Z. Katik Mangkuto, Op.Cit.] 

[6] Sistem adat Koto Piliang ini memiliki kedekatan politis dengan kerajaan Pagaruyung. Jabatan Basa Ampek Balai ini tidak bisa dilepaskan dari sistem pemerintahan Kerajaan Pagaruyuang. Selain jabatan (1) Bandaro di Sungai Tarab, para pembesar sistem Koto Piliang lainnya dalam dewan Menteri Basa Ampek Balai ini adalah (2) Indomo di Suruaso dengan sebutan Puro Panuah Koto Piliang (kantong/pura penuh Koto Piliang) yang bertugas sebagai bendahara. (3) Makhudum di Sumaniak yang bertugas dalam bidang keamanan dan (4) Tuan Kadi di Padang Gantiang yang bertugas dalam bidang keagamaan. Gambaran uraian tugas tokoh-tokoh ini dapat dibaca dalam Syamsuddin St. Radjo Endah, Kaba Cinduamato, Bukittinggi: Kristal Multimedia, 2010

[7] Keberadaan Kubu Rajo Lima Kaum sebagai pusat pengembangan sistem adat Bodi Caniago menarik untuk dicermati. Di Limo Kaum, Batusangkar ini terdapat artefak bersejarah yaitu prasasti Kubu Rajo I dan Prasasti Kubu Rajo II. Kedua prasasti yang ditulis dalam akasara Jawa kuna dan bahasa Sanskerta itu banyak bercerita tentang asal-usul Adityawarman, pendiri Kerajaan Pagaruyung yang notabene dekat dengan sistem adat Koto Piliang 

[8] Anonim, Adat Seiya Sekata, (naskah stensilan), Bukitttinggi, tanpa penerbit, 1952, t.h. 
--------------

Sumber Bacaan

Zubir Rasyad, Ranah dan Adat Minangkabau, Jakarta: Agra Wirasanda, 2009

M. Rasjid Manggis Dt. Radjo Panghoeloe, Sejarah Ringkas dan Adatnya, Jakarta: Mutiara Sumber Widia, 1987

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008

Hazairin, Pergolakan Penyesuaian Adat Kepada Hukum Islam, 1952 

Mawardi Muzamil, Anis Mashdurohatun, Perbandingan Sistem Hukum (Hukum Barat, Adat dan Islam). Semarang: Madina, 2014

Gouzali Saydam, Kamus Lengkap bahasa Minang (Bagian Pertama), Padang: PPIM, 2004, 

A.A. Navis. Alam Terkembang Jadi Guru: Adat dan Kebudayaan Minangkabau, Jakarta: Grafiti Press., 1984   

Zikri Darussamin, Integrasi Kewarisan Adat Melayu-Riau dengan Islam, P3M UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Jurnal Sosial Budaya, Vol 11, No 2 (2014)

Elizabeth E Graves, Asal-usul Elite Minangkabau Modern: Respon Terhadap Kolonial Belanda Abad XIX-XX, Jakarta:Yayasan Obor Indonesia, 2007 

Edison M.S., Nasrun Dt. Marajo Sungut, Tambo Minangkabau, Budaya dan Hukum Adat di Minangkabau, Bukittinggi: Kristal Multimedia,2010,

Syekh Sulaiman al Rasuli, Pertalian Adat dan Syara' di Minangkabau. Alih Tulisan, Hamdan Izmy, Jakarta: Ciputat Press, 2003

N.M Rangkoto, Pantun Adat Minangkabau, Jakarta: Proyek Penerbitan Buku Sastra Indonesia dan Daerah, 1982

A. Dt.Batuah, dan A Dt. Madjoindo, Tambo Minangkabau dan Adatnya, Jakarta: Balai Pustaka, 1959

Taufik Abdullah, Sekolah dan Politik: Pergerakan Kaum Muda di Sumatra Barat, 1927–1933, Yogyakarta: Suara Muhamamdiyah dan PSIF UMM, 2018

Yulizal Yunus, Minangkabau Social Movement, Padang: Imam Bonjol Press, 2015

Syamsuddin St. Radjo Endah, Kaba Cinduamato, Bukittinggi: Kristal Multimedia, 2010

Agusti Efi Marthala, Penghulu & Filosofi Pakaian Kebesaran: Kosep Kepemimpinan Tradisional Minangkabau, Bandung: Humaniora

Anonim, Adat Seiya Sekata, (naskah stensilan), Bukitttinggi, tanpa penerbit, 1952, t.h. 

Mualimin Mochammad Syahid et.al. Modul Adat Perpatih Patuh Syari’ah di Malaysia, Selangor; Darul Syakir Enterprise, 2019

I. Dt. Sangguno Diradjo, Mustika Adat Alam Minangkabau‎; Jakarta: Proyek Penerbitan Buku Bacaan dan Sastra Indonesia dan Daerah, 1979


Wawancara

Marsadis Dt. Sutan Mamad, Tokoh Adat Sungai Pagu, Wawancara, Sabtu, 17 November 2018

 Z. Katik Mangkuto, tokoh masyarakat Agam, Wawancara 12 September 2020


Internet

15 December 2020

Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah

Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah

Muhammad Nasir 


1.    Pengertian

Pepatah Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dewasa ini sudah dikenal sebagai formulasi falsafah adat Minangkabau. Bahkan dalam konteks wilayah administrasi Propinsi Sumatera Barat di mana etnis Minangkabau sebagai penduduk mayoritas yang menghuninya, ABS-SBK juga diklaim sebagai milik kolektif masyarakat Minangkabau dan dituangkan sebagai salah satu konsideran produk hukumnya. Salah satu dasar penggunaan falsafah ini adalah adanya kesadaran masyarakat bahwa masyarakat Minangkabau atau masyarakat Minangkabau adalah pemeluk agama Islam dan hukum agama Islam mendapatkan tempat cukup baik dalam tatanan kehidupan masyarakatnya.

Jika ditelusuri lebih jauh, penggunaan pepatah ABS-SBK ini tidak hanya berlaku di Minangkabau atau Sumatera Barat saja. Bersama masyarakat Minangkabau, masyarakat Jambi dan Riau juga mengklaim bahwa hukum adat mereka didasarkan pada hukum agama (syarak); dan Syarak didasarkan pada Kitab Suci, Al-Qur'an. Di Propinsi Jambi yang beradat patrilineal pepatah ini juga ditemukan. Dalam langgam Melayu Jambi ditulis dengan Adat Bersendi Syarak-Syarak Bersendi Kitabullah. Sebagai contoh, dalam konsideran Peraturan Daerah Propinsi Jambi nomor 2 tahun 2014 tentang Lembaga Adat melayu Jambi tertulis:

bahwa Adat Melayu Jambi merupakan sistem pandangan hidup masyarakat Jambi yang kokoh seperti tersirat dalam seloko; Titian teras betanggo batu, cermin yang tidak kabur, lantak nan tidak goyah, dak lapuk dek hujan dak lekang dek panas, kato nan saiyo, adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah, syara’ mengato, adat memakai[2]   

 

Demikian juga halnya di Propinsi Kepulauan Riau. Sekadar menunjukkan pepatah yang sama, di dalam konsideran Peraturan Daerah Propinsi Kepulauan Riau Nomor 1 tahun 2014 Tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau;

bahwa adat istiadat dan Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adalah adat yang bersendikan syara' dan syara' bersendikan Kitabullah perlu dibina dan dikembangkan secara nyata dan dinamis sehingga dapat didayagunakan untuk menunjang kelancaran kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memperkuat ketahanan nasional.[3]

 

14 June 2020

Ujang Lento Pulang Kampuang

Ujang Lento Pulang Kampuang
Muhammad Nasir

Tibo di rumah rang gaek no, Ujang Lento basorak gadang, “Yes! Aden pulang kampuang!”. Ndak tangguang gadang ati no. Pamerantah memang malarang para perentau Minang pulang kampuang untuak samantaro wakatu. Maklum musim korona. Jan sampai para perantau manjadi agen nan mambao virus kalera, eh korona tu ka kampuang. Sabab, Jakarta tampek rantau Ujang Lento memang sarang korona. Mantun kecek berita.

Sajak sampai di rumah biyai no, Ujang Lento mahanok sajo di dangau durian. Isolasi diri.  Untung lai ka mujua, Ujang Lento mandapati durian sadang rareh mararak galeh. Wak no iyo patuah sen ka parentah ketua pamuda nagari nan umua no ampia limo puluah. Di telepon, Tan Rajo ketua pemuda tun mangecek an, kok iyo ang ka pulang jang, ang iyo harus bakuruang, isolasi mandiri agak ampek baleh hari. “Lai jaleh diang?” kecek Tan Rajo. “Jadih da, aman du,” jawek Ujang Lento sangkek tu. “Pulang paja gai?, tanyo Tan Rajo baliak. “Indak da. Wak den surang sen no,“ jawek Ujang Lento

10 April 2020

Konsep Kebudayaan Minangkabau tentang Perkawinan


Konsep Kebudayaan Minangkabau tentang Perkawinan
Oleh Muhamad Nasir

Konsep Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi antara kedua belah pihak yang terikat perkawinan. Umumnya perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga.
Minangkabau adalah suku bangsa yang menganut sistem kekerabatan matrilineal. Sistem matrilineal adalah suatu sistem yang mengatur kehidupan dan ketertiban suatu masyarakat yang terikat dalam suatu jalinan kekerabatan dalam garis ibu.
Perkawinan dalam adat Minangkabau bukan hanya ikatan pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan, tetapi ikatan antar keluarga atau antar kaum. Hal ini digambarkan dalam ungkapan adat:
~kawin jo mamak, nikah jo parampuan~
Berdasarkan ungkapan di atas, perkawinan di Minangkabau mengandung dua makna, yaitu makna adat dan makna syara’. Dengan adanya dua makna ini, maka akan muncul dua kewajiban bagi orang Minangkabau dalam melaksanakan perkawinan, yaitu kewajiban adat dan kewajibat syara’. Oleh sebab itu, maka ikatan yang muncul akibat perkawinan di Minangkabau bukan hanya ikatan keluarga yang terdiri dari suami dan istri saja, tetapi meluas dalam ikatan yang lebih besar, yaitu ikatan kekerabatan. Adapun bentuk kekerabatan yang muncul akibat perkawinan di Minangkabau adalah:
·           Ikatan suami dan istri
·           Ikatan sumando dengan mamak rumah
·           Ikatan ipar dengan bisan
·           Ikatan andan basumandan
·           Ikatan bako dan anak pisang
·           Ikatan pambayan
·           dll.
Oleh sebab itu, pernikahan dalam adat Minangkabau adalah pintu masuk untuk membentuk sebuah sistem kekerabatan yang lebih luas. Meskipun demikian, maka sesuai dengan tuntunan falsafah Adat Basandi Syara’ – Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK), adat Minangkabau telah memberikan nilai tambah terhadap tujuan pernikahan secara Islam tanpa mengurangi tujuan yang prinsipil dari pernikahan itu sendiri. Adapun tujuan pernikahan secara Islam adalah:
·           Menyempurnakan dan menjaga agama
·           Menjalankan sunnah rasul
·           Menghindarkan diri dari maksiat
·           Membentuk keluarga sakinah
·           Memperoleh keturunan

Hukum Perkawinan menurut adat Minangkabau
Yang dimaksud dengan hukum perkawinan menurut orang Minangkabau adalah pandangan tentang kedudukan hukum secara adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat Minangkabau sehingga mempengaruhi hubungan sosial kekerabatan di Minangkabau. Adapun hukum perkawinan di dalam adat adalah:
  1.  Suruhan (wajib) apabila sudah memenuhi syarat secara syara’
  2. Anjuran yaitu pernikahan yang ditujukan untuk memelihara hubungan kekerabatan. Misalnya pernikahan ganti lapiak. Tujuannya adalah: mendukung tali kekerabatan agar tetap utuh dan, anak-anak dari perkawinan lama tidak memperoleh ibu yang menurut perkiraannya tidak dapat memperhatikan mereka sesuai dengan hak-haknya dalam kaum.
  3. Larangan, dilarang menikah apabila tidak sesuai dengan ajaran Islam
  4. Pantangan, penikahan dapat dilangsungkan tetapi menerima sanksi hukum adat, misalnya menikah dengan kerabat sesuku.
  5. Sumbang, perkawinan tidak dilarang dan tidak melanggar pantangan tetapi lebih baik ditinggalkan karena tidak dibiasakan secara adat setempat. Misalnya;

  • menikahi  orang yang telah diceraikan kaum kerabat, sahabat atau tetangga dekatnya,
  • menikahi seorang perempuan dengan tujuan balas dendam atau mempermalukan perempuan yang sekerabat sepergaulan atau setetangga, 
  • mengawini anak tiri saudara kandung.
  • perkawinan cino buto, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan perempuan yang telah diceraikan sebanyak tiga kali. Agar ia dapat menikah kembali dengan istri yang telah diceraikannya itu, ia atau pihak istrinya mencarikan atau membayar laki-laki lain untuk menikahi perempuan itu untuk sementara waktu.
Pernikahan seperti disebut di atas dinilai tercela karena tidak didasari niat yang baik dan tidak menimbang rasa malu, raso dan pareso.

Perkawinan ideal menurut orang Minangkabau
Menurut alam pikiran orang Minangkabau, perkawinan atau pernikahan yang paling ideal ialah perkawinan antara keluarga dekat atau diistilahkan dengan perkawinan awak samo awak. Bentuknya adalah:
  1. Pulang ka mamak, yaitu pernikahan antara anak dengan kemenakan, atau menikah dengan anak mamak.
  2. Pulang ka bako, yaitu menikah dengan kemanakan ayah.
  3. Pernikahan selanjutnya adalah pernikahan dengan orang sekorong, sekampuang, sanagari dan sesama orang Minangkabau asalkan tidak sesuku.

 Tujuan pernikahan yang disebut ideal ini adalah untuk memelihara agar identitas keturunan sebagai orang Minangkabau, sistem kekerabatan dan adat Minangkabau tetap lestari.

09 April 2020

Perjumpaan Islam dengan Budaya Minangkabau


Perjumpaan Islam dengan Budaya Minangkabau
Muhammad Nasir

Pada pembahasan terdahulu telah ditulis bahwa sebelum Islam masuk ke Minangkabau, masyarakat sudah hidup dalam susunan adat yang teratur. Meskipun sebelum Islam berkembang secara masif, telah hadir terlebih dahulu agama Hindu dan Budha, namun tak banyak informasi sejarah yang menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau hidup dalam ketaatan dalam aspek keimanan dan peribadatan  dalam kedua agama terdahulu. Dapat dikatakan, “agama” masyarakat Minangkabau pada masa itu adalah adatnya sendiri.
Setelah kedatangan Islam yang membawa aturan keimanan disertai dengan nilai-nilai yang baru, muncullah dialektika dengan nilai-nilai yang ada dalam adat Minangkabau. Beberapa hal yang perlu diperhatian sebelum mencari titik singgung ajaran Islam dengan adat Minangkabau adalah, pertama, bahwa Islam sudah diterima sebagai agama baru masyarakat Minangkabau. Masyarakat Minangkabau sudah beralih keyakinan (konversi) dari keyakinan agama lamanya.[1] Bahkan hingga saat ini, dalam percakapan sehari-hari  orang Minangkabau dengan percaya diri mengatakan “agama orang Minangkabau adalah Islam, jika tidak Islam, bukanlah orang Minangkabau.” Tidak banyak warga kebudayaan dunia ini yang mengambil Islam sebagai identitas keagamaannya. Kedua, kehadiran Agama Islam tidaklah menghapuskan adat Minangkabau, bahkan menyempurnakan dan mengokohkannya.[2] Bahkan setelah revolusi Padri-pun adat Minangkabau terutama sistem matriachaat sebagai ciri utama Minangkabau justru tetap bertahan hingga sekarang. Hal ini menurut Jefrey Hadler (2010) dengan formula “adat basandi syarak, syarak basandi adat” pemimpin-pemimpin Padri dan adat berhasil berkompromi dan mempertahankan kekhasan budaya Minangkabau.[3]
Kedatangan Islam secara umum memberikan perubahan dalam kebudayaan Minangkabau. Tidak hanya orangnya saja yang memeluk Islam tetapi banyak aspek kehidupan terbawa serta. Mansoer (1970:38) menulis:
Karena itu bukan sadja penduduk sesuatu daerah tempat agama Islam masuk dan berkembang jang di-Islamkan, tetapi djuga seluruh lembaga masjarakat dan hasil-hasil kebudajaannja, termasuk  tambo2 dan tjerita2 lamanja peninggalan dari zaman djahiliah." [4]

Namun keterangan-keterangan ilmiah mengenai pertumbuhan, perkembangan dan persinggungan dengan lembaga-lembaga Minangkabau, seperti adat-istiadat, susunan masyarakat, sistem dan struktur pemerintahan masyarakat adat Minangkabau sejak berislam tidak cukup tersedia. Tulisan ini belum menukik kepada aspek bagian dalam adat yang mengalami persinggungan dengan ajaran Islam. Namun, untuk melihat kontak awal yang menyebabkan interaksi Islam dan adat Minangkabau menjadi lebih intesif perlu dilihat titik singgungnya.

1- Jejak Awal
Sebagai gambaran umum, jejak pengaruh awal Islam dengan adat Minangkabau dapat dilihat dari beberapa informasi berikut:
a-   Rajo Tigo Selo dan Basa Ampek Balai (Abad ke-17)
Sebelum Sultan Alif, raja Pagaruyung pertama yang memeluk Islam (+ 1560), belum tercatat perubahan mendasar dalam struktur masyarakat Minangkabau di luar istana Pagaruyung. Oleh Sebab itu, titik singgung Islam dengan struktur kepemimpinan masyarakat Minangkabau baru dapat dilihat dari perubahan dalam kerajaan Pagaruyung, yaitu munculnya istilah Rajo Tigo Selo. Mengenai asal usul Rajo Tigo Selo, Rusli Amran (1981) mengutip sebuah sumber Belanda mengatakan “Seorang pegawai VOC bernama Van Bazel, pernah pula menulis pertengahan abad ke-18, bahwa tahun 1680 Kerajaan Minangkabau pecah menjadi tiga, karena rajanya Alif meninggal tanpa anak. Tetapi keterangan ini masih diragukan kebenarannya.[5]
Rajo Tigo Selo (Raja Tiga Sila) adalah tiga orang raja dengan masing-masing tahta yang terpisah tapi merupakan satu kesatuan. Selo dalam bahasa Minangkabau berarti sila (duduk) kemungkinan, arti harfiahnya adalah raja tiga sila atau tiga kedudukan dengan tiga fungsi. Selain itu, dikatakan tiga sila (tiga posisi duduk bersila) karena semenjak dahulu raja-raja Pagaruyung atau Minangkabau tidak mempunyai singgasana sebagai tempat bersemayamnya melainkan hanya duduk bersila di lantai istana yang sedikit agak ditinggikan. Rajo Tigo Selo masing-masing terdiri dari Raja Alam berkedudukan di Pagaruyung, Raja Adat berkedudukan di Buo dan Raja Ibadat berkedudukan di Sumpur Kudus.
Masing-masing raja mempunyai tugas, kewenangan dan mempunyai daerah kedudukan tersendiri. Raja Alam membawahi Raja Adat dan Raja Ibadat. Raja Alam merupakan kepala pemerintahan, sedangkan Raja Adat mengurus masalah-masalah peradatan dan Raja Ibadat mengurus masalah-masalah keagamaan dan pendidikan.
Struktur Rajo Selo ini memberi isyarat bahwa adanya unsur kepemimpinan agama di Pagaruyung. Meskipun ada yang mengatakan sistem Rajo Tigo Selo muncul jauh sebelum Islam,[6] namun informasi yang tertulis menyatakan bahwa pengaruh Islam dapat dilihat dari pembagian kekuasaan dalam sistem ini. Hamka (1982) berpendapat, Raja di Pagaruyung sebelum Islam (HAMKA menyebutnya zaman "jahiliyah" Budha Bhairawa) raja di Minangkabau, hanyalah "lambang". Justru eksistensi raja terlihat setelah kedatangan Islam. Islam ikut mengambil peran dalam menyusun adat. Ia bekeyakinan bahwa Rajo Tigo Selo adalah salah satu sumbangan Islam terhadap susunan kepemimpinan raja di Minangkabau.
Rajo Tigo Selo ini dibantu oleh Basa Ampek Balai, yaitu 1). Bandaharo atau Tuan Titah di Sungai Tarab. Kedudukannya sama dengan perdana menteri. 2). Makhudum di Sumanik yang tugasnya menjaga kewibawaan istana dan memelihara hubungan dengan seluruh rantau dari kerajaan lain yang ada hubungan dengan Minangkabau. 3). Indomo di Saruaso yang menjaga perjalanan adat istiadat agar "setitik tidak boleh hilang, sebaris tidak boleh lupa” dalam seluruh Alam Minangkabau. 4). Makhudum (Tuan Qadhi) di Padang Ganting yang menjaga perjalanan agama adakah berlaku menurut Kitabullah dan sunnah rasul, berjalan sunnat dan fardhu, terbatas antara halal dan haram.[7]
Dengan demikian, keberadaan Rajo Selo dan Basa Ampek Balai ini, menurut Zulqayyim (2012) menunjukkan penetrasi Islam di Minangkabau masih terbatas pada bidang formal, yaitu dengan adanya Rajo Ibadat dan Tuan Qadhi. Kedua petinggi adat ini menatur urusan agama di kerajaan Pagaruyung. Selain itu keberadaan keduanya juga mencerminkan pengakuan terhadap keberadaan agama Islam di Minangkabau.[8]

b-   Pendidikan Surau (Abad ke-17-19)
Surau adalah bangunan tempat ibadah umat Islam. Istilah ini populer di Minangkabau dan di banyak tempat di bumi melayu. Di Minangkabau, surau kebanyakan lebih dikhususkan sebagai lembaga pendidikan. Istilah surau sudah dikenal di Minangkabau jauh sebelum kedatangan Islam. Berdasarkan fungsi dan kepemilikannya ada 3 jenis surau di Minangkabau, yaitu surau adat, surau ulama dan surau dagang.[9]
Surau adat adalah surau tempat mendidik anggota kaum tentang pengetahuan adat, msyawarah kaum dan tempat tidur bagi anggota kaum yang laki-laki, yaitu anak-anak yang sudah baligh atau laki-laki dewasa yang menduda. Setelah berkembangnya Islam, surau juga digunakan untuk melaksanakan ibadah shalat bagi anggota kaum.[10] Dari penamaannya, jelas bahwa surau ini merupakan milik kaum dalam suatu suku di Minangkabau. Bahkan ada juga surau ini yang dimiliki langsung oleh suku. Banyak nama surau di Minangkabau yang dilekatkan dengan nama suku, misalnya: Surau Jambak, Surau Sikumbang, Surau Koto dan lain-lain.
Surau Ulama adalah surau yang berfungsi sebagai tempat pengajaran agama oleh ulama. Surau ini lazim dinamakan dengan nama ulama yang memimpin surau ini. Misalnya Surau Angku Kali, Surau Syekh Burhanuddin, Surau Inyiak Djambek dan sebagainya. Menurut Firdaus (2014), surau jenis ini berfungsi untuk mengajarkan tarekat. Lama-kelamaan surau ini berkembang menjadi lembaga pendidikan agama yang resmi.[11] Di antara surau yang terkenal menjadi lembaga pendidian adalah Surau Tuo atau Surau Gadang Syekh Burhanuddin di Tanjung Medan, Ulakan Pariman. AWP Verkerk Pistorious pada tahun 1868 mencatat belasan surau-surau ulama terkenal yang memiliki murid antara 100 hingga 1000-an murid. Di antara surau-surau tersebut ada yang yang menjadi pelopor pembaharuan yang berpengaruh menjembatani interaksi adat dan agama Islam di di Minangkabau. Surau-surau ini pada akhirnya berkembang seiring dengan pulangnya murid-murid (urang siak) yang menuntut ilmu di sana ke negeri masing-masing dan mendirikan surau pula dengan tujuan yang sama, sehingga terbentuklah jaringan guru-murid yang pada saatnya memperkuat posisi dan daya tawar ulama dalam masyarakat Minangkabau. Di surau ini diajarkan pengetahuan agama dan juga pengetahuan adat.
Adapun Surau Dagang adalah surau yang merupakan tempat persinggahan para pedagang dari berbagai daerah di Minangkabau bahkan luar Minangkabau. Bagi masyarakat Minang anak dagang bukanlah orang buangan, bahkan dia sangat dihormati dan memiliki hak-hak tertentu. Mereka juga dibuatkan surau dagang untuk menginap dalam beberapa waktu. Penilaian masyarakat tidak terbatas kepada negeri asal anak dagang, namun lebih kepada kebaikan perilakunya bahkan kerap diambil menantu oleh warga setempat karena sikap tanggung jawab dan kemandirian yang telah dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Yang terpenting dari itu, anak dagang yang berasal dari Minangkabau dalam sistem kekerabatan Matrilineal Minangkabau adalah dunsanak, apalagi jika ditinjau dari sukunya.
Pentingnya menyebut surau sebagai titik persinggungan Islam dan adat Minangkabau disebabkan: 1). Surau selain mengajarkan agama sekaligus tempat membicarakan persoalan adat Minangkabau yang dianut oleh murid atau masyarakat yang belajar di surau tersebut. dapat diduga, transformasi ide dan persinggungan Islam dan adat Minangkabau bermula dari sini 2). Dengan munculnya Surau yang berorientasi ke agama dan pendidikan agama di Minangkabau, bertambah pula jenis, bentuk dan nilai bangunan adat dari bangunan yang sudah ada sebelumnya. Apalagi bangunan surau keagamaan ini menghadap ke suatu arah yang berbeda, yaitu arah kiblat ke Makkah. 3). Surau dalam fungsinya yang lebih luas, merupakan media terpenting Islamisasi Minangkabau. 4). Ulama, Syekh, Tuanku atau tokoh agama yang memimpin kegiatan keagamaan di surau pada tahap awal menjelang pembaharuan Islam di Minangkabau merupakan rujukan bagi masyarakat yang pada akhirnya menjadi ide untuk menambahkan pemimpin agama dalam struktur sosial masyarakat Minangkabau.

c-    Islamisasi Tambo
Tambo dalam bahasa Minangkabau kuno artinya adalah cerita sejarah asal-usul kejadian manusia dan alam semesta (Alam Minangkabau), serta kisah perjalanan para leluhur dan penerapan sistem adat dan hukum undang adat Minangkabau.
Awalnya Tambo yang tidak dituliskan di sembarang tempat, dan tidak disebarkan kepada masyarakat umum menjadi sebuah buku bacaan yang bisa di kuasai dan dipunyai oleh siapa saja. Namun, belakangan banyak didapati Tambo-tambo lama yang bertulisan tangan dengan memakai aksara Arab Melayu, dengan versi berbeda, dan menjadi pusaka keramat bagi pemegangnya, bahkan adakalanya dijadikan status legalitas keabsahan suatu kaum atau pemilik pemegang Tambo tersebut.
Tambo adalah rujukan dan panduan orang Minangkabau dalam melaksanakan perbuatan hukum menurut adat, Tambo mengajarkan tata cara dan perikehidupan orang Minangkabau, dari upacara adat kelahiran sampai upacara adat kematian, semua hukum dan undang telah diatur dan diajarkan Tambo, kecuali tatacara peribadatan keagamaan. Dalam Tambo asli (bukan tambo karangan),[12] tidak ada istilah atau ajaran agama apapum, baik ajaran agama Hindu, Budha, dan Islam, selain dari kemiripan penamaan dan gelar adat. [13]
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Edwar Djamaris, tambo-tambo yang banyak itu ditulis dalam bahasa Melayu berbentuk prosa. Naskah Tambo Minangkabau ini sebagian besar ditulis dengan huruf Arab-Melayu, dan sebagian kecil ditulis dengan huruf latin. 
Tidak ada suatu kisah tambo yang sama isinya. baik yang menggunakan tulisan Arab. yang mcnggunakun tulisan Latin. yang baru dikenal pada awal abad ke-20 ini. Penulis yang menggunakan bahasa Indonesia menambah keragaman kisah tambo karena umumnya mereka mencoba memberikan tafsiran menurut ilmu dan orientasinya masing·masing. Kisah tambo yang pertama ditulis dengan tulisan Arab. Oleh karena itu pengaruh agama Islam dan kisah-kisah yang bersumber dari Arab sangat dominan mewarnai kisah tambo.[14]
Secara substansi, Sheiful Yazan (2017) menyatakan amat jelasnya pengaruh Islam dalam Tambo Minangkabau terutama yang ditulis pada tahun 1800-an. Menurutnya, setidaknya ada 8 (delapan) kutipan atau kalimat yang senada dengan ayat Al Qur’an dalam naskah-naskah Tambo. Terdapat tema-tema dan kisah terkait Islam khususnya tasawuf. Terdapat kalimat, nama dan ungkapan khas Islam mulai dari basmalah, syahadatain, shalawat nabi, sampai kisah penciptaan Nabi Adam ‘alahissalam. Sebaliknya tidak terdapat unsur-unsur yang memperlihatkan jejak agama selain Islam di dalam naskah-naskah Tambo terebut.[15]

d-   Masuknya Bahasa Arab dan berkembangnya Aksara Arab Melayu
Bahasa merupakan salah satu sistem kebudayaan yang penting di dalam masyarakat. Dalam terbentuknya suatu kebudayaan dalam masyarakat, diperlukan bahasa yang memudahkan setiap orang untuk berkomunikasi, berbagi informasi, nilai, dan kepercayaan. Bahasa mempengaruhi proses kognitif manusia, serta memudahkan kelompok untuk melakukan ritual agama dan adat bersama-sama.
Sejak masuknya agama Islam ke Minangkabau, bahasa Arab sebagai bahasa al Qur’an dan bahasa ritual keagamaan ikut berkembang. Perkembangannya didukung oleh intensifnya pengajaran agama baik secara lisan maupun tulisan. Bahasa Arab yang dipakai dalam menjelaskan ajaran agama otomatis membekas dan lestari dalam konunikasi sehari-hari masyarakat Minangkabau.
Pengaruh Islam yang paling kental dalam kebudayaan Minangkabau dari segi aspek bahasa adalah penggunaan aksara Arab. Aksara Arab digunakan untuk menuliskan materi ajaran agama Islam kepada masyarakat Minangkabau. Di  antara naskah yang menggunakan aksara Arab adalah kitab tafsir Al-Qur’an dari beberapa versi seperti, kitab-kitab pengajaran bahasa seperti Nahu, Sharf, Balaghah (ilm ma’ani, bayan, badi’, ma’ani, Mantiq), kitab-kitab fikih. Selain naskah-naskah berbahasa Arab mrni, juga ditemukan naskah-naskah beraksara Arab-Melayu yang banyak memuat catatan tentang silsilah keluarga, mantra, syair, legenda, mitos, metode penyembuhan dan sebagainya.  Selain itu, aksara Arab Melayu juga digunakan untuk menuliskan pengetahuan adat yang dikenal dengan tambo, naskah-naskah pidato adat, naskah-naskah pagang-gadai, hutang piutang dan sebagainya. Dengan demikian, kehadiran Islam juga memberikan pengayaan dalam kebudayaan Minangkabau, yaitu berkembangnya tradisi menulis melengkapi tradisi lisan yang telah berkembang sebelumnya.

2- Perjumpaan dengan Budaya Minangkabau
Proses masuknya pengaruh ajaran agama Islam ke dalam masyarakat adat Minangkabau tidaklah berlangsung instan dan mudah. Sejak masyarakat Minangkabau mengenal agama Islam dan beralih secara massal memeluk agama ini, terlihat ada masa yang panjang di mana tidak dijumpai informasi tentang pergulatan agama ini dengan adat Minangkabau. Andaipun diterima teori masuknya Islam ke Minangkabau sejak abad ke-7 masehi, atau abad ke-12 masehi, pergulatan atau interaksi yang intensif justru terjadi di akhir abad ke-18 masehi hingga ke paruh pertama abad ke-20 masehi.
Dalam periodesasi sejarah Minangkabau, masa ini dikenal dengan fase pemurnian dan pembaharuan. Fase ini merupakan fase terpenting integrasi antara agama Islam dan Adat Minangkabau. Kehadiran surau-surau pengajaran agama Islam di Minangkabau pasca-Syekh Burhanuddin memberi andil besar munculnya ulama-ulama yang memegang kendali atas pengajaran Islam di daerahnya masing-masing. Kesadaran beragama mulai tumbuh dan para ulama tersebut mulai melirik dan mengkritik praktik beragama masyarakat muslim Minangkabau yang masih bercampur dengan ajaran-ajaran lama serta praktik-praktik adat yang tak sesuai dengan ajaran Islam.
Fase ini dibagi kepada dua periode, yaitu: 1) Periode Pembaharuan Gelombang Pertama yang dimulai sejak revolusi Paderi (1803-1838) yang digagas Tuanku nan Renceh (1780-1825) serta disokong oleh tiga orang ulama Minang yang pulang dan Mekkah pada tahun 1803 M, yaitu Haji Miskin, Haji Piobang, dan Haji Sumanik. Gerakan ini mengusung agenda pemurnian (purifikasi) agama Islam, kritik adat dan kebiasaan lama yang mereka anggap tidak sesuai, dan mendesak masyarakat untuk melakukan kewajiban formal agama Islam. Revolusi ini menyulut terjadinya perang saudara antara Kaum Padri (kelompok pendukung) dan Kaum Adat (kelompok penentang) gerakan tersebut.  Perang ini yang diawali masalah konflik adat dan agama akhirnya berubah menjadi peperangan melawan penjajahan Belanda. 2). Periode Pembaharuan Gelombang Kedua yang dilaksanakan oleh murid-murid Syekh Ahrnad Khatib Minangkabawi yang baru pulang dari Mekkah. Kondisi sikap keberagamaan dan tradisi yang sudah turun temurun yang tidak dapat dirobah kembali mendapat tantangan dari kelompok pembaharu. Pembaharuan tahap kedua tampil dengan corak yang berbeda dengan yang dilakukan oleh gerakan Paderi. Gerakan Paderi lebih cenderung mengedepankan corak militerisme, tetapi pembaharuan tahap dua lebih kepada pergolakan inteletual. Hal ini dapat dilihat dengan dimunculkannya majalah-majalah, diadakannya perdebatan umum, dibentuknya organisasi-organisasi masyarakat dan didirikannya sekolah-sekolah yang bercorak modern. Selama dua abad pergulatan Islam dan Adat Minangkabau tersebut berlangsung alot, mulai dari bentuk interaksi yang keras yang berujung bentrok fisik hingga bentuk yang lebih elegan dalam bentuk debat-debat intelektual. Namun dibalik bentrokan tersebut juga tersedia informasi tentang bentuk penerimaan, baik secara natural maupun melalui proses perdamaian.
Dengan demikian, dapat dikatakan reaksi yang dimunculkan oleh masyarakat adat Minangkabau terhadap nilai-nilai yang bersumber dari agama Islam adakalanya berbentuk positif (dalam bentuk penerimaan) dan ada kalanya dalam bentuk negatif (dalam bentuk penolakan). Reaksi ini sekilas terbaca sebagai bentuk dilematika masyarakat Minangkabau yang sedang dihadapkan pada dua pilihan antara menerima agama atau tetap mempertahankan adat. Bahkan dalam banyak literatur -bahkan literatur modern- masih menulis reaksi ini sebagai bentuk pertentangan Islam dan adat Minangkabau. Mestinya, keadaan ini ditulis sebagai konsekwensi logis datangnya nilai-nilai baru yang bersumber dari agama Islam menghampiri nilai-nilai adat Minangkabau yang sudah tersusun sejak lama yang dianut oleh masyarakat Minangkabau yang sudah memeluk Islam. Masyarakat Minangkabau dalam posisi ini sesungguhnya sedang menghadapi proses penyesuaian diri dan menghadapi keharusan mereformasi adat dengan datangnya ajaran Islam. Akhirnya, dilema yang dihadapi masyarakat Minangkabau itu justru dapat diselesaikan sebagian besarnya dalam sebuah konsensus Adat Basandi Syara’-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). ABS-SBK ini pada akhirnya diterima sebagai falsafah adat alam Minangkabau.
Berdasarkan uraian di atas, perjumpaan Islam dengan Budaya Minangkabau dapat diskemakan sebagai berikut: pertama, Islam dan adat Minangkabau mampu berbaur menjadi identitas sosial-kultural-religius sehingga melahirkan Tradisi Islam Minangkabau atau tradisi Minangkabau yang Islami. Kedua,  Islam dan adat tidak berbaur, tetapi juga tidak memicu pertentangan dan konflik. Ketiga, Islam dan adat Minangkabau bertentangan, baik kemdian yang memunculkan konflik ataupun tidak.[16]

3- Titik Singgung
Beberapa tema yang menjadi titik singgung antara ajaran Islam dengan adat Minangkabau, yaitu persoalan adat matrilineal, sistem pewarisan, sistem residensi matrilokal, dan sistem perkawinan eksogami. Keempat tema tersebut pada dasarnya merupakan  inti dari adat matrilineal minangkabau itu sendiri. Persoalan garis keturunan, pewarisan harta, sistem residensi dan perkawinan eksogami merupakan konstruksi dasar dari adat matrilineal Minangkabau.


[1] Istilah konversi di sini bermakna sebagai peralihan kepenganutan dari suatu agama ke agama lain. Istilah ini digunakan oleh Irhash A. Shamad untuk memudahkan dan menyederhanakan penyebutan. Lihat, Irhash A. Shamad, Danil M. Chaniago, Islam dan Praksis Kultural Masyarakat Minangkabau, Jakarta: Tintamas, 2007, h.29
[2] M Sanusi Latief, Gerakan Kaum Tua di Minangkabau 1907-1969,(Disertasi)  IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta:1988, h.65
[3] Jefrey Hadler, Sangketa Tiada Putus; Matriarkat, Reformisme Islam, dan Kolonialisme di Minangkabau. Jakarta: Freedom Institut, 2010, h.xi
[4] M.D. Mansoer, Sedjarah Minangkabau, Jakarta: Bhratara, 1970, h.38
[5] Rusli Amran, Sumatera Barat hingga Plakat Pandjang,Jakarta: Sinar Harapan, 1981, h. 36
[6] Ibid, h. 51.
[7] Hamka, Ayahku, Riwayat Hidup Dr. Abdul Karim Amrullah dan Perjuangan Kaum Agama di Sumatra, ed. ke-4 Jakarta: Umminda, 1982, h. 6-7
[8] Zulqayyim, Pedagang Islam dan Kebangkitan Islam di Luhak Agam, dalam Nurus Shalihin, Yasmadi, Sefriyono, Muhammad Sholihin, Mozaik Islam Nusantara, Padang: Imam Bonjol Press, 2012., h.127-131
[9][9] Firdaus, Sejarah Pendidikan Islam di Minangkabau Abak XVII-XVIII M, Padang:Imam Bonjol Press, 2014, h.22-25
[10] Di beberapa daerah Minangkabau terutama di Agam dikenal istilah Sumbayang berkaum-kaum. Istilah ini menunjukkan fungsi surau sebagai tempat shalat jamaa’ah bagi anggota kaum
[11] Firdaus, Ibid., h.23
[12] Tambo Asli diyakini sebagai tambo yang diwariskan secara lisan. Keaslian tambo ini dilihat dari kesamaan bahasa redaksional dan diksi yang digunakan oleh tambo. Upaya penjagaan keasliannya dinyatakan dengan ungkapan sabarih bapantang lupo, satitiak bapantang hilang (sebaris berpantang lupa, setitik berpantang hilang)
[13] Tengku Irwansyah, Mengungkap Sejarah Minangkabau dalam Perspektif Tambo, (Makalah Kongres Sejarah Minangkabau, Bukittinggi,16-18 Desember 2018), Dinas Kebudayaan Propinsi Sumatera Barat,2018
[14] Edwar Djamaris, Tambo Minangkabau, Tinjauan Strukturl, Seminar Nasional Mengenai Kesusastraan, Kemasyarakatan dan Kebudayaan Minangkabau, Bukittinggi 1980.
[15] Sheiful Yazan, Menggugat Pemahaman Tambo Minangkabau, Padang: Penerbit Erka, 2017, h.37
[16] Nelmawarni, dkk., Islam dan Tradisi Lokal di Minangkabau (Laporan Penelitian), Padang: Pusat Penelitian dan Penerbitan LPPM IAIN Imam Bonjol Padang, 2014, h. 3