Showing posts with label Moratorium DOB. Show all posts
Showing posts with label Moratorium DOB. Show all posts

05 July 2025

Apa “Arti Bersama” Sumatera Tengah bagi kita?

Oleh Muhammad Nasir

Muncullah agak-agak saya tentang Kaukus Azali Sumatera Tengah sebagai wahana berpikir kolektif dan mendorong dialog lintas wilayah, berbasis akar sejarah, budaya, dan ekonomi, tanpa perlu menunggu atau menciptakan provinsi baru.


Sekitar tahun 2022 muncul wacana pembentukan Provinsi Sumatera Tengah. Gagasan  yang lama terpendam itu digemakan kembali melalui gerakan pemekaran wilayah. Gagasan ini berembus dari Dharmasraya, Sumatera Barat, yang diajukan lewat surat tertanggal 27 Oktober 2022 oleh H. Zulfikar Atut Dt. Penghulu Besar, tokoh masyarakat setempat (harianhaluan.com, 2023

Surat bernomor 01/X/IPST‑2022 itu mengusulkan penggabungan tujuh wilayah dari tiga provinsi: Kuantan Singingi (Riau), Dharmasraya, Sijunjung, Solok Selatan (Sumbar), serta Kerinci, Sungai Penuh, dan Bungo (Jambi), dengan populasi sekitar 1,85 juta jiwa dan luas 23.170 km². Ibukotanya direncanakan di Sungai Rumbai, Dharmasraya (detik.com. 2022).

Usulan tersebut menuai respons beragam. Gubernur Riau Syamsuar menolak keras karena tidak berasal dari satu provinsi asal dan menolak “mencaplok” Kuansing (detik.com. 2022). Sementara Gubernur Jambi Al Haris menganggapnya sah saja sebagai aspirasi, tapi menegaskan pemekaran masih dalam moratorium kecuali untuk Papua (sumsel.inews.id, 2022) Di DPR, Guspardi Gaus juga mencatat bahwa moratorium pemekaran masih berlaku (pontas.id, 2022) 

Sementara itu, Lembaga Melayu Riau (LMR) menyoroti bahwa wacana itu mengabaikan akar sejarah Riau sendiri yang dahulu pernah terpisah dari Sumatera Tengah dan berkembang sebagai provinsi mandiri (riaupagi.com, 2022).