Oleh: Muhammad Nasir
Penyuka film dokumenter/
Pengajar Sejarah Peradaban Islam UIN Imam Bonjol Padang
Prolog
Beberapa
tahun terakhir, narasi ketahanan pangan dan transisi energi menjadi isu yang
ramai dibicarakan di Indonesia. Tahun ini hadir film dokumenter Pesta Babi:
Kolonialisme di Zaman Kita (2026) sebagai interupsi visual yang mengguncang
ruang publik. Disutradarai oleh sineas investigatif Dandhy Dwi Laksono dan
antropolog Cypri Paju Dale, dokumenter berdurasi 95 menit ini memadukan data
kebijakan dengan kenyataan pahit di lapangan. Dirilis gratis di YouTube pada 22
Mei 2026 setelah menghadapi intimidasi dan pembubaran nobar di berbagai daerah,
film produksi Watchdoc bersama Greenpeace menghadirkan narasi yang dingin namun
menghantam. Kamera merekam ekskavator yang menggusur tanah ulayat suku Malind
dan Awyu di Papua Selatan, sekaligus menelusuri jaringan korporasi di baliknya.
Melalui jurnalisme investigatif yang tajam, film ini menegaskan sinema bukan
sekadar tontonan, melainkan dokumen gugatan publik.
Film dokumenter Pesta Babi menghadirkan Papua dari sudut pandang
masyarakat adat yang hidup langsung di tengah ancaman proyek pangan dan energi
negara. Film ini berbicara tentang hutan yang dibuka untuk sawit, bioetanol,
dan food estate, tetapi sesungguhnya ia tidak berhenti pada isu lingkungan atau
konflik agraria semata. Dokumenter ini memperlihatkan bagaimana masyarakat adat
Papua mempertahankan ruang hidup yang selama ini menjadi tempat tersimpannya
sejarah, identitas, relasi sosial, dan memori kolektif mereka.
Berbeda dengan banyak dokumenter konflik agraria yang menempatkan
hutan sekadar sebagai sumber daya ekonomi atau kawasan ekologis yang terancam
rusak, Pesta Babi menghadirkan hutan sebagai bagian dari keberadaan sosial
masyarakat Papua sendiri. Hutan bukan hanya ruang hidup, melainkan ruang
ingatan. Karena itu, kehilangan hutan berarti kehilangan tempat untuk mengingat
siapa mereka. Seperti yang dikatakan narator:
“Hutan ini
adalah supermarket bagi suku Awyu. Juga lumbung pangan atau bank untuk
menyimpan deposito kekayaan alam. Hutan juga tempat yang penuh dengan sejarah
suku, situs budaya, dan tempat-tempat sakral” (narator, 15.04–15.19).
Kutipan ini menjadi salah satu fondasi penting film. Hutan dipahami
bukan hanya sebagai sumber ekonomi, tetapi ruang penyimpanan pengalaman
historis masyarakat adat. Di dalamnya terdapat jalur berburu, dusun sagu,
tempat ritual, situs leluhur, dan pengetahuan ekologis yang diwariskan
turun-temurun. Karena itu, ketika proyek negara masuk dengan alat berat dan
pembukaan lahan besar-besaran, masyarakat adat tidak melihatnya sekadar sebagai
perubahan ekonomi. Mereka melihatnya sebagai ancaman terhadap kesinambungan
hidup dan identitas kolektif mereka sendiri.
Narasi pembuka film sebenarnya sudah mengisyaratkan lapisan makna tersebut. Pada menit 00.27, narator mengatakan:
Kayu besi rawa sepanjang 17meter ini disiapkan untuk membuat salib.
Kalimat itu tampak sederhana, tetapi secara simbolik memperlihatkan
bahwa kayu, hutan, dan salib bukan sekadar benda material. Mereka menjadi
pengingat kolektif atas perjumpaan panjang masyarakat Papua dengan agama,
kolonialisme, konflik, dan perubahan sosial.
Beberapa detik kemudian, narator bertanya:
“Melihat panjangnya,
timbul pertanyaan. Siapakah yang akan disalib?” (narator, 00.35–00.43).
Pertanyaan ini menjadi semacam pembuka reflektif bagi keseluruhan
film. Salib di dalam dokumenter tidak lagi hanya menjadi simbol religius
Kristen, tetapi juga simbol penderitaan sosial dan ancaman terhadap kehidupan
masyarakat adat Papua.
Film kemudian memperlihatkan bagaimana masyarakat adat membangun
simbol-simbol perlawanan untuk mempertahankan ruang hidup mereka. Salah satu
simbol paling kuat adalah salib merah dan palang adat. Narator menjelaskan:
“Ribuan salib merah yang
dipadukan dengan palang adat, adalah tanda larangan yang menyatukan unsur-unsur
adat dan agama” (narator, 3.06–3.14).
Di titik ini, salib mengalami perluasan makna. Ia tidak hanya
menjadi simbol iman, tetapi juga simbol perlindungan tanah adat. Salib dipasang
di dusun sagu, hutan adat, dan wilayah yang dianggap sakral sebagai tanda
larangan terhadap perusahaan dan proyek pembukaan lahan.
Franky Woro dari suku Awyu menjelaskan:
“Atribut perang orang Awyu ini, yang diukir atau dilukis, digambar
di batang salib ini, dengan tujuan bahwa kami larang dengan sangat keras”
(Franky Woro, 3.26–3.37).
Ia kemudian menambahkan:
“Keselamatan hak tanah adat
kami maka kami siap untuk melakukan perang” (Franky Woro, 3.37–3.52).
Ungkapan tersebut memperlihatkan bahwa salib merah dalam film bukan
sekadar simbol agama, tetapi simbol memori kolektif tentang ancaman, ketakutan,
dan pengalaman panjang masyarakat Papua menghadapi ekspansi kekuasaan negara
maupun perusahaan. Salib menjadi medium untuk mengingat bahwa tanah adat pernah
dipertahankan dan sedang dipertahankan.
Selain salib merah, masyarakat adat juga menggunakan praktik sasi
sebagai bentuk larangan adat terhadap eksploitasi wilayah mereka. Franky Woro
mengatakan:
“Kita buat sasi seperti
begini, untuk menolak perusahaan apapun yang masuk di tanah kami” (Franky Woro,
1.21.35–1.21.41).
Sasi dalam konteks ini bukan sekadar ritual tradisional, melainkan
mekanisme sosial yang menandai bahwa tanah memiliki batas moral, historis, dan
spiritual. Praktik ini memperlihatkan bahwa masyarakat adat memiliki cara
sendiri dalam menjaga hubungan manusia dengan alam.
Film juga berulang kali mengkritik cara pandang pembangunan modern
yang melihat Papua seolah-olah sebagai ruang kosong yang siap diolah menjadi
kawasan industri pangan dan energi. Narator menyebut:
“Seakan-akan Papua adalah tanah kosong” (narator, 20.27–20.35).
Kalimat singkat ini menjadi kritik yang sangat kuat. Papua
diperlakukan seperti wilayah tanpa sejarah, tanpa manusia, dan tanpa ingatan
kolektif. Padahal di balik hutan-hutan itu terdapat masyarakat yang memiliki
hubungan historis dengan tanah mereka selama ratusan tahun.
Kritik itu semakin terasa ketika film memperlihatkan bagaimana
masyarakat mulai kehilangan ruang hidup mereka sedikit demi sedikit. Yasinta
Moiwend dari suku Marind mengatakan:
“Tempat babi, rusa, sekarang sudah tidak ada lagi” (Yasinta
Moiwend, 25.21–25.23).
Ungkapan sederhana ini menyimpan makna yang dalam. Yang hilang
bukan hanya hewan buruan, tetapi juga pola hidup, pengalaman berburu,
pengetahuan lokal, dan hubungan keseharian masyarakat dengan lingkungannya.
Film juga menampilkan tradisi pesta babi masyarakat Muyu yang
membutuhkan persiapan sangat panjang. Narator menjelaskan:
“Untuk membuat pesta babi,
orang Muyu perlu persiapan selama 10 tahun” (narator, 1.27.55–1.28.02).
Babi tidak dibeli dari pasar, tetapi dipelihara sendiri dan dilepas
di hutan sejak kecil. Karena itu, keberadaan ritual tersebut sepenuhnya
bergantung pada keberlanjutan hutan.
Narator kemudian menegaskan:
“Mereka harus tetap menjaga dan mempertahankan hutannya, agar
babi-babi bisa hidup” (narator, 1.29.06–1.29.13).
Pernyataan ini memperlihatkan hubungan erat antara budaya dan
ekologi. Pesta babi bukan hanya ritual adat, tetapi mekanisme sosial yang
menjaga relasi manusia dengan hutan. Jika hutan hilang, maka ritual sosial itu
perlahan juga akan hilang.
Film bahkan menjelaskan bahwa pesta babi menjadi sarana konsolidasi
sosial masyarakat Muyu menghadapi ancaman dari luar. Narator menyebut:
“Jika suku-suku lain
menggunakan palang adat dan salib merah sebagai gerakan perlawanan, orang-orang
Muyu memakai pesta babi untuk mempersiapkan diri dan konsolidasi” (narator,
1.32.12–1.32.23).
Di titik inilah Pesta Babi bergerak melampaui dokumenter lingkungan
biasa. Film ini memperlihatkan bagaimana masyarakat adat Papua sedang
mempertahankan memori kolektif mereka dari ancaman penghancuran ruang hidup.
Perspektif ini dapat dibaca melalui pemikiran Maurice Halbwachs
dalam On Collective Memory (1992). Halbwachs menjelaskan bahwa
ingatan tidak pernah berdiri secara individual. Menurutnya, “it is in
society that people normally acquire their memories.” Ingatan lahir dan
dipelihara melalui kelompok sosial, ritual, simbol, dan ruang tempat komunitas
hidup.
Dalam konteks film Pesta Babi, masyarakat kampung menjadi kerangka
sosial yang menjaga ingatan tentang masa lalu mereka. Hutan, ritual adat, salib
merah, dan pesta babi bekerja sebagai penanda yang membantu masyarakat terus
mengingat identitas kolektifnya.
Halbwachs juga menegaskan bahwa memori kolektif selalu berkaitan
dengan tempat dan lanskap sosial tertentu. Karena itu, hutan dalam film tidak
dapat dipahami hanya sebagai sumber ekonomi atau ruang geografis. Hutan adalah
ruang ingatan. Ia menyimpan jejak pengalaman sosial masyarakat Papua: tempat
berburu, ruang ritual, lokasi konflik, dan simbol keberlanjutan hidup
komunitas.
Perspektif ini semakin kuat ketika dikaitkan dengan pemikiran Jan
Assmann dalam Cultural Memory and Early Civilization (2011). Assmann menjelaskan bahwa
masyarakat mempertahankan identitasnya melalui simbol, ritus, narasi, dan
praktik budaya yang diwariskan lintas generasi. Memori budaya tidak selalu
berbentuk teks tertulis. Ia dapat hidup dalam upacara, simbol sakral, nyanyian,
bahkan lanskap alam.
Melalui perspektif Assmann, pesta babi dan ritual sasi di dalam
film memiliki makna historis yang lebih dalam. Ritual tersebut bukan sekadar
tradisi adat tahunan, melainkan mekanisme sosial untuk menjaga kesinambungan
identitas masyarakat. Melalui ritual, komunitas mengingat siapa mereka, dari
mana mereka berasal, dan bagaimana hubungan mereka dengan tanah serta leluhur
dibangun.
Dalam konteks itu, salib merah dan sasi juga dapat dibaca sebagai
simbol memori kolektif. Ketika masyarakat Awyu menancapkan salib merah di tanah
adat mereka, tindakan itu bukan hanya bentuk penolakan terhadap perusahaan,
tetapi juga usaha meninggalkan penanda sejarah bagi generasi berikutnya.
Ancaman terbesar yang direkam film ini pada akhirnya bukan hanya
kerusakan lingkungan, tetapi putusnya pewarisan memori antargenerasi. Ketika
hutan hilang, ritual perlahan hilang, jalur berburu hilang, dusun sagu hilang,
dan generasi muda kehilangan ruang untuk memahami sejarah kolektif mereka
sendiri.
Kekhawatiran itu tampak dalam pernyataan seorang perempuan Papua:
“Kalau saya terima, anak-anak saya mau dikemanakan?” (informan
perempuan Papua, 44.42–44.52).
Pertanyaan tersebut tidak hanya berbicara tentang tempat tinggal
fisik, tetapi juga tentang masa depan identitas dan keberlanjutan memori
generasi berikutnya.
Di titik inilah Pesta Babi memberi pelajaran penting bagi
historiografi Indonesia, khususnya sejarah lokal Papua. Selama ini, penulisan
sejarah sering terlalu bergantung pada arsip resmi negara, laporan birokrasi,
atau dokumen kolonial. Akibatnya, pengalaman masyarakat lokal yang hidup dalam
tradisi lisan sering berada di pinggir narasi sejarah nasional.
Padahal masyarakat memiliki cara sendiri dalam menyimpan sejarah
mereka. Ingatan kolektif hidup dalam ritual, cerita lisan, simbol budaya, dan
lanskap alam. Karena itu, memori kolektif tidak seharusnya diposisikan sebagai
lawan arsip negara, tetapi sebagai mitra strategisnya.
Arsip negara menyediakan data administratif dan kronologi formal,
sementara memori kolektif menyediakan pengalaman sosial, emosi, persepsi
masyarakat, dan makna budaya yang sering hilang dari dokumen resmi. Keduanya
dapat saling melengkapi.
Dalam konteks Papua, arsip pemerintah mungkin mencatat pembangunan
jalan, kebijakan kehutanan, atau proyek food estate. Namun arsip tidak selalu
mampu menjelaskan bagaimana masyarakat merasakan perubahan tersebut, bagaimana
mereka memaknai hilangnya hutan, atau bagaimana ritual adat berubah akibat
intervensi negara dan pasar.
Film Pesta Babi menunjukkan bahwa suara masyarakat, cerita lisan,
ritual adat, dan relasi mereka dengan alam dapat menjadi sumber sejarah yang
memiliki nilai epistemologis tersendiri. Dokumenter ini menjadi semacam arsip
sosial alternatif yang merekam pengalaman hidup masyarakat biasa—sesuatu yang
sering tidak hadir dalam dokumen formal negara.
Kekuatan utama Pesta Babi terletak pada kemampuannya memperlihatkan
bahwa sejarah masyarakat adat papua tidak hanya tersimpan di kantor arsip atau
lemari dokumen negara. Sejarah juga hidup di tengah masyarakat: di ritual sasi,
di pesta babi, di kayu salib merah, dan di hutan yang terus diingat sebagai
bagian dari identitas kolektif Papua.
Referensi:
Assmann, J. (2011). Cultural
Memory and Early Civilization Writing, Remembrance, and Political Imagination.
Cambridge University Press.
https://doi.org/http://dx.doi.org/10.1017/CBO9780511996306.003
Halbwachs, M. (1992). On Collective
Memory (L. A. Coser (ed.)). The University of Chicago Press.
https://doi.org/10.52200/53.a.c4gwdaq3
Laksono, D. D. (2026). Pesta Babi:
Kolonialisme di Zaman Kita. Redaksi JubiTV.
https://www.youtube.com/watch?v=MpdrWgDRVf8

No comments:
Post a Comment