26 May 2026

Review Film Dokumenter Pesta Babi (2026): Salib Merah, Sasi, Pesta Babi, dan Hutan sebagai Situs Memori

Oleh: Muhammad Nasir
Penyuka film dokumenter/ 
Pengajar Sejarah Peradaban Islam UIN Imam Bonjol Padang 


Prolog
Beberapa tahun terakhir, narasi ketahanan pangan dan transisi energi menjadi isu yang ramai dibicarakan di Indonesia. Tahun ini hadir film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita (2026) sebagai interupsi visual yang mengguncang ruang publik. Disutradarai oleh sineas investigatif Dandhy Dwi Laksono dan antropolog Cypri Paju Dale, dokumenter berdurasi 95 menit ini memadukan data kebijakan dengan kenyataan pahit di lapangan. Dirilis gratis di YouTube pada 22 Mei 2026 setelah menghadapi intimidasi dan pembubaran nobar di berbagai daerah, film produksi Watchdoc bersama Greenpeace menghadirkan narasi yang dingin namun menghantam. Kamera merekam ekskavator yang menggusur tanah ulayat suku Malind dan Awyu di Papua Selatan, sekaligus menelusuri jaringan korporasi di baliknya. Melalui jurnalisme investigatif yang tajam, film ini menegaskan sinema bukan sekadar tontonan, melainkan dokumen gugatan publik.

 


Film dokumenter Pesta Babi menghadirkan Papua dari sudut pandang masyarakat adat yang hidup langsung di tengah ancaman proyek pangan dan energi negara. Film ini berbicara tentang hutan yang dibuka untuk sawit, bioetanol, dan food estate, tetapi sesungguhnya ia tidak berhenti pada isu lingkungan atau konflik agraria semata. Dokumenter ini memperlihatkan bagaimana masyarakat adat Papua mempertahankan ruang hidup yang selama ini menjadi tempat tersimpannya sejarah, identitas, relasi sosial, dan memori kolektif mereka.

Berbeda dengan banyak dokumenter konflik agraria yang menempatkan hutan sekadar sebagai sumber daya ekonomi atau kawasan ekologis yang terancam rusak, Pesta Babi menghadirkan hutan sebagai bagian dari keberadaan sosial masyarakat Papua sendiri. Hutan bukan hanya ruang hidup, melainkan ruang ingatan. Karena itu, kehilangan hutan berarti kehilangan tempat untuk mengingat siapa mereka. Seperti yang dikatakan narator:

“Hutan ini adalah supermarket bagi suku Awyu. Juga lumbung pangan atau bank untuk menyimpan deposito kekayaan alam. Hutan juga tempat yang penuh dengan sejarah suku, situs budaya, dan tempat-tempat sakral” (narator, 15.04–15.19).

Kutipan ini menjadi salah satu fondasi penting film. Hutan dipahami bukan hanya sebagai sumber ekonomi, tetapi ruang penyimpanan pengalaman historis masyarakat adat. Di dalamnya terdapat jalur berburu, dusun sagu, tempat ritual, situs leluhur, dan pengetahuan ekologis yang diwariskan turun-temurun. Karena itu, ketika proyek negara masuk dengan alat berat dan pembukaan lahan besar-besaran, masyarakat adat tidak melihatnya sekadar sebagai perubahan ekonomi. Mereka melihatnya sebagai ancaman terhadap kesinambungan hidup dan identitas kolektif mereka sendiri.

Narasi pembuka film sebenarnya sudah mengisyaratkan lapisan makna tersebut. Pada menit 00.27, narator mengatakan:

Kayu besi rawa sepanjang 17meter ini disiapkan untuk membuat salib.

Kalimat itu tampak sederhana, tetapi secara simbolik memperlihatkan bahwa kayu, hutan, dan salib bukan sekadar benda material. Mereka menjadi pengingat kolektif atas perjumpaan panjang masyarakat Papua dengan agama, kolonialisme, konflik, dan perubahan sosial.

Beberapa detik kemudian, narator bertanya:

 Melihat panjangnya, timbul pertanyaan. Siapakah yang akan disalib?” (narator, 00.35–00.43).

Pertanyaan ini menjadi semacam pembuka reflektif bagi keseluruhan film. Salib di dalam dokumenter tidak lagi hanya menjadi simbol religius Kristen, tetapi juga simbol penderitaan sosial dan ancaman terhadap kehidupan masyarakat adat Papua.

Film kemudian memperlihatkan bagaimana masyarakat adat membangun simbol-simbol perlawanan untuk mempertahankan ruang hidup mereka. Salah satu simbol paling kuat adalah salib merah dan palang adat. Narator menjelaskan:

 “Ribuan salib merah yang dipadukan dengan palang adat, adalah tanda larangan yang menyatukan unsur-unsur adat dan agama” (narator, 3.06–3.14).

Di titik ini, salib mengalami perluasan makna. Ia tidak hanya menjadi simbol iman, tetapi juga simbol perlindungan tanah adat. Salib dipasang di dusun sagu, hutan adat, dan wilayah yang dianggap sakral sebagai tanda larangan terhadap perusahaan dan proyek pembukaan lahan.

Franky Woro dari suku Awyu menjelaskan:

“Atribut perang orang Awyu ini, yang diukir atau dilukis, digambar di batang salib ini, dengan tujuan bahwa kami larang dengan sangat keras” (Franky Woro, 3.26–3.37).

Ia kemudian menambahkan:

 “Keselamatan hak tanah adat kami maka kami siap untuk melakukan perang” (Franky Woro, 3.37–3.52).

Ungkapan tersebut memperlihatkan bahwa salib merah dalam film bukan sekadar simbol agama, tetapi simbol memori kolektif tentang ancaman, ketakutan, dan pengalaman panjang masyarakat Papua menghadapi ekspansi kekuasaan negara maupun perusahaan. Salib menjadi medium untuk mengingat bahwa tanah adat pernah dipertahankan dan sedang dipertahankan.

Selain salib merah, masyarakat adat juga menggunakan praktik sasi sebagai bentuk larangan adat terhadap eksploitasi wilayah mereka. Franky Woro mengatakan:

 “Kita buat sasi seperti begini, untuk menolak perusahaan apapun yang masuk di tanah kami” (Franky Woro, 1.21.35–1.21.41).

Sasi dalam konteks ini bukan sekadar ritual tradisional, melainkan mekanisme sosial yang menandai bahwa tanah memiliki batas moral, historis, dan spiritual. Praktik ini memperlihatkan bahwa masyarakat adat memiliki cara sendiri dalam menjaga hubungan manusia dengan alam.

Film juga berulang kali mengkritik cara pandang pembangunan modern yang melihat Papua seolah-olah sebagai ruang kosong yang siap diolah menjadi kawasan industri pangan dan energi. Narator menyebut:

“Seakan-akan Papua adalah tanah kosong” (narator, 20.27–20.35).

Kalimat singkat ini menjadi kritik yang sangat kuat. Papua diperlakukan seperti wilayah tanpa sejarah, tanpa manusia, dan tanpa ingatan kolektif. Padahal di balik hutan-hutan itu terdapat masyarakat yang memiliki hubungan historis dengan tanah mereka selama ratusan tahun.

Kritik itu semakin terasa ketika film memperlihatkan bagaimana masyarakat mulai kehilangan ruang hidup mereka sedikit demi sedikit. Yasinta Moiwend dari suku Marind mengatakan:

“Tempat babi, rusa, sekarang sudah tidak ada lagi” (Yasinta Moiwend, 25.21–25.23).

Ungkapan sederhana ini menyimpan makna yang dalam. Yang hilang bukan hanya hewan buruan, tetapi juga pola hidup, pengalaman berburu, pengetahuan lokal, dan hubungan keseharian masyarakat dengan lingkungannya.

Film juga menampilkan tradisi pesta babi masyarakat Muyu yang membutuhkan persiapan sangat panjang. Narator menjelaskan:

 “Untuk membuat pesta babi, orang Muyu perlu persiapan selama 10 tahun” (narator, 1.27.55–1.28.02).

Babi tidak dibeli dari pasar, tetapi dipelihara sendiri dan dilepas di hutan sejak kecil. Karena itu, keberadaan ritual tersebut sepenuhnya bergantung pada keberlanjutan hutan.

Narator kemudian menegaskan:

“Mereka harus tetap menjaga dan mempertahankan hutannya, agar babi-babi bisa hidup” (narator, 1.29.06–1.29.13).

Pernyataan ini memperlihatkan hubungan erat antara budaya dan ekologi. Pesta babi bukan hanya ritual adat, tetapi mekanisme sosial yang menjaga relasi manusia dengan hutan. Jika hutan hilang, maka ritual sosial itu perlahan juga akan hilang.

Film bahkan menjelaskan bahwa pesta babi menjadi sarana konsolidasi sosial masyarakat Muyu menghadapi ancaman dari luar. Narator menyebut:

 “Jika suku-suku lain menggunakan palang adat dan salib merah sebagai gerakan perlawanan, orang-orang Muyu memakai pesta babi untuk mempersiapkan diri dan konsolidasi” (narator, 1.32.12–1.32.23).

Di titik inilah Pesta Babi bergerak melampaui dokumenter lingkungan biasa. Film ini memperlihatkan bagaimana masyarakat adat Papua sedang mempertahankan memori kolektif mereka dari ancaman penghancuran ruang hidup.

Perspektif ini dapat dibaca melalui pemikiran Maurice Halbwachs dalam On Collective Memory (1992). Halbwachs menjelaskan bahwa ingatan tidak pernah berdiri secara individual. Menurutnya, “it is in society that people normally acquire their memories.” Ingatan lahir dan dipelihara melalui kelompok sosial, ritual, simbol, dan ruang tempat komunitas hidup.

Dalam konteks film Pesta Babi, masyarakat kampung menjadi kerangka sosial yang menjaga ingatan tentang masa lalu mereka. Hutan, ritual adat, salib merah, dan pesta babi bekerja sebagai penanda yang membantu masyarakat terus mengingat identitas kolektifnya.

Halbwachs juga menegaskan bahwa memori kolektif selalu berkaitan dengan tempat dan lanskap sosial tertentu. Karena itu, hutan dalam film tidak dapat dipahami hanya sebagai sumber ekonomi atau ruang geografis. Hutan adalah ruang ingatan. Ia menyimpan jejak pengalaman sosial masyarakat Papua: tempat berburu, ruang ritual, lokasi konflik, dan simbol keberlanjutan hidup komunitas.

Perspektif ini semakin kuat ketika dikaitkan dengan pemikiran Jan Assmann dalam Cultural Memory and Early Civilization (2011). Assmann menjelaskan bahwa masyarakat mempertahankan identitasnya melalui simbol, ritus, narasi, dan praktik budaya yang diwariskan lintas generasi. Memori budaya tidak selalu berbentuk teks tertulis. Ia dapat hidup dalam upacara, simbol sakral, nyanyian, bahkan lanskap alam.

Melalui perspektif Assmann, pesta babi dan ritual sasi di dalam film memiliki makna historis yang lebih dalam. Ritual tersebut bukan sekadar tradisi adat tahunan, melainkan mekanisme sosial untuk menjaga kesinambungan identitas masyarakat. Melalui ritual, komunitas mengingat siapa mereka, dari mana mereka berasal, dan bagaimana hubungan mereka dengan tanah serta leluhur dibangun.

Dalam konteks itu, salib merah dan sasi juga dapat dibaca sebagai simbol memori kolektif. Ketika masyarakat Awyu menancapkan salib merah di tanah adat mereka, tindakan itu bukan hanya bentuk penolakan terhadap perusahaan, tetapi juga usaha meninggalkan penanda sejarah bagi generasi berikutnya.

Ancaman terbesar yang direkam film ini pada akhirnya bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi putusnya pewarisan memori antargenerasi. Ketika hutan hilang, ritual perlahan hilang, jalur berburu hilang, dusun sagu hilang, dan generasi muda kehilangan ruang untuk memahami sejarah kolektif mereka sendiri.

Kekhawatiran itu tampak dalam pernyataan seorang perempuan Papua:

“Kalau saya terima, anak-anak saya mau dikemanakan?” (informan perempuan Papua, 44.42–44.52).

Pertanyaan tersebut tidak hanya berbicara tentang tempat tinggal fisik, tetapi juga tentang masa depan identitas dan keberlanjutan memori generasi berikutnya.

Di titik inilah Pesta Babi memberi pelajaran penting bagi historiografi Indonesia, khususnya sejarah lokal Papua. Selama ini, penulisan sejarah sering terlalu bergantung pada arsip resmi negara, laporan birokrasi, atau dokumen kolonial. Akibatnya, pengalaman masyarakat lokal yang hidup dalam tradisi lisan sering berada di pinggir narasi sejarah nasional.

Padahal masyarakat memiliki cara sendiri dalam menyimpan sejarah mereka. Ingatan kolektif hidup dalam ritual, cerita lisan, simbol budaya, dan lanskap alam. Karena itu, memori kolektif tidak seharusnya diposisikan sebagai lawan arsip negara, tetapi sebagai mitra strategisnya.

Arsip negara menyediakan data administratif dan kronologi formal, sementara memori kolektif menyediakan pengalaman sosial, emosi, persepsi masyarakat, dan makna budaya yang sering hilang dari dokumen resmi. Keduanya dapat saling melengkapi.

Dalam konteks Papua, arsip pemerintah mungkin mencatat pembangunan jalan, kebijakan kehutanan, atau proyek food estate. Namun arsip tidak selalu mampu menjelaskan bagaimana masyarakat merasakan perubahan tersebut, bagaimana mereka memaknai hilangnya hutan, atau bagaimana ritual adat berubah akibat intervensi negara dan pasar.

Film Pesta Babi menunjukkan bahwa suara masyarakat, cerita lisan, ritual adat, dan relasi mereka dengan alam dapat menjadi sumber sejarah yang memiliki nilai epistemologis tersendiri. Dokumenter ini menjadi semacam arsip sosial alternatif yang merekam pengalaman hidup masyarakat biasa—sesuatu yang sering tidak hadir dalam dokumen formal negara.

Kekuatan utama Pesta Babi terletak pada kemampuannya memperlihatkan bahwa sejarah masyarakat adat papua tidak hanya tersimpan di kantor arsip atau lemari dokumen negara. Sejarah juga hidup di tengah masyarakat: di ritual sasi, di pesta babi, di kayu salib merah, dan di hutan yang terus diingat sebagai bagian dari identitas kolektif Papua.

 

Referensi:

Assmann, J. (2011). Cultural Memory and Early Civilization Writing, Remembrance, and Political Imagination. Cambridge University Press. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.1017/CBO9780511996306.003

Halbwachs, M. (1992). On Collective Memory (L. A. Coser (ed.)). The University of Chicago Press. https://doi.org/10.52200/53.a.c4gwdaq3

Laksono, D. D. (2026). Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. Redaksi JubiTV. https://www.youtube.com/watch?v=MpdrWgDRVf8

 

No comments: