Muhammad Nasir
Di atas kertas, Indonesia tampak mencintai ilmu. Setiap tahun, pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk pendidikan. Pada APBN 2024, anggaran pendidikan mencapai Rp 665 triliun, atau 20% dari total anggaran negara (Kementerian Keuangan RI, 2024). Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 bahkan menegaskan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Namun, fakta-fakta di lapangan menyuguhkan gambaran lain. Riset oleh Machacek & Srholec (2023) dari Institute for Democracy and Economic Analysis menyebut Indonesia sebagai negara dengan tingkat ketidakjujuran akademik tertinggi kedua di dunia, hanya kalah dari Kazakhstan. Riset ini menilai ketidakjujuran berdasarkan prevalensi gelar palsu, plagiarisme, dan penyalahgunaan gelar akademik oleh publik figur.
