Muhammad Nasir
Pengajar Sejarah Peradaban Islam UIN Imam Bonjol Padang
Tindakan pembunuhan tanpa proses hukum melalui operasi militer yang sengaja menargetkan individu tertentu, dapat dikategorikan sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar mekanisme hukum yang sah —Alston, 2010
Amerika Serikat (AS) dan Israel melancarkan serangan ke Iran pada Sabtu (28/2) pagi waktu setempat. Ini terjadi saat warga Iran sedang berpuasa di bulan suci Ramadan. Insiden ini kemudian menyebabkan pemimpin tertinggi Iran, Ali Khamenei, meninggal dunia. Sejumlah pejabat tinggi Iran juga dilaporkan tewas.
Iran tidak tinggal diam dan langsung melancarkan serangan balasan ke Israel serta beberapa wilayah Timur Tengah yang menjadi basis pangkalan militer Amerika Serikat. Hingga kini, aksi perang brutal masih terus berlanjut.
Peristiwa tersebut membawa implikasi besar bagi tatanan hukum internasional dan perlindungan kemanusiaan global. Ketika seorang pemimpin/pejabat negara tewas akibat serangan militer sepihak di wilayah negaranya sendiri tanpa deklarasi perang resmi, situasi itu memunculkan persoalan serius tentang batas penggunaan kekuatan dalam hubungan antarnegara.





