Muhammad Nasir
Pemilihan presiden secara langsung sejak 2004 lazim ditulis oleh ahli politik tata negara sebagai tonggak demokratisasi prosedural di Indonesia. Rakyat memilih langsung presiden tanpa perantara elite politik, dan legitimasi kekuasaan dikembalikan kepada suara mayoritas. Meskipun demikian, pada proses awalnya para calon presiden (capres) dipilihkan (diusulkan) oleh partai politik.
Namun, pembacaan jangan berhenti dulu pada aspek prosedural semata. Itu cenderung akan menyilapka mata terhadap kenyataan, bahwa ada perubahan lain yang bekerja lebih senyap, yakni perubahan cara negara direpresentasikan, dipersepsi, dan diingat oleh publik. Dalam konteks ini, pilpres langsung bukan hanya mekanisme elektoral, tetapi juga daoat dibaca sebagai arena produksi makna politik.
Dari sudut pandang ini, pilpres langsung dapat dipahami sebagai arena di mana representasi negara digeser secara simbolik, dari institusi ke figur, melalui proses pesona-isasi yang berlanjut menjadi personalisasi dalam ingatan kolektif. Negara yang sebelumnya dibayangkan sebagai bangunan institusional dengan aturan, prosedur, dan mekanisme impersonal (Elias, 1983), kemudian disematkan pada sosok individual calon presiden dan presiden terpilih.





