Showing posts with label Islam Budaya Minangkabau. Show all posts
Showing posts with label Islam Budaya Minangkabau. Show all posts

31 March 2021

Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah

Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah
Muhammad Nasir

1. Pengertian

Pepatah Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dewasa ini sudah dikenal sebagai formulasi falsafah adat Minangkabau. Bahkan dalam konteks wilayah administrasi Propinsi Sumatera Barat di mana etnis Minangkabau sebagai penduduk mayoritas yang menghuninya, ABS-SBK juga diklaim sebagai milik kolektif masyarakat Minangkabau dan dituangkan sebagai salah satu konsideran produk hukumnya. Salah satu dasar penggunaan falsafah ini adalah adanya kesadaran masyarakat bahwa masyarakat Minangkabau atau masyarakat Minangkabau adalah pemeluk agama Islam dan hukum agama Islam mendapatkan tempat cukup baik dalam tatanan kehidupan masyarakatnya.

Jika ditelusuri lebih jauh, penggunaan pepatah ABS-SBK ini tidak hanya berlaku di Minangkabau atau Sumatera Barat saja. Bersama masyarakat Minangkabau, masyarakat Jambi dan Riau juga mengklaim bahwa hukum adat mereka didasarkan pada hukum agama (syarak); dan Syarak didasarkan pada Kitab Suci, Al-Qur'an. Di Propinsi Jambi yang beradat patrilineal pepatah ini juga ditemukan. Dalam langgam Melayu Jambi ditulis dengan Adat Bersendi Syarak-Syarak Bersendi Kitabullah. Sebagai contoh, dalam konsideran Peraturan Daerah Propinsi Jambi nomor 2 tahun 2014 tentang Lembaga Adat melayu Jambi tertulis:

bahwa Adat Melayu Jambi merupakan sistem pandangan hidup masyarakat Jambi yang kokoh seperti tersirat dalam seloko; Titian teras betanggo batu, cermin yang tidak kabur, lantak nan tidak goyah, dak lapuk dek hujan dak lekang dek panas, kato nan saiyo, adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah, syara’ mengato, adat memakai [1]  

15 December 2020

Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah

Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah

Muhammad Nasir 


1.    Pengertian

Pepatah Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dewasa ini sudah dikenal sebagai formulasi falsafah adat Minangkabau. Bahkan dalam konteks wilayah administrasi Propinsi Sumatera Barat di mana etnis Minangkabau sebagai penduduk mayoritas yang menghuninya, ABS-SBK juga diklaim sebagai milik kolektif masyarakat Minangkabau dan dituangkan sebagai salah satu konsideran produk hukumnya. Salah satu dasar penggunaan falsafah ini adalah adanya kesadaran masyarakat bahwa masyarakat Minangkabau atau masyarakat Minangkabau adalah pemeluk agama Islam dan hukum agama Islam mendapatkan tempat cukup baik dalam tatanan kehidupan masyarakatnya.

Jika ditelusuri lebih jauh, penggunaan pepatah ABS-SBK ini tidak hanya berlaku di Minangkabau atau Sumatera Barat saja. Bersama masyarakat Minangkabau, masyarakat Jambi dan Riau juga mengklaim bahwa hukum adat mereka didasarkan pada hukum agama (syarak); dan Syarak didasarkan pada Kitab Suci, Al-Qur'an. Di Propinsi Jambi yang beradat patrilineal pepatah ini juga ditemukan. Dalam langgam Melayu Jambi ditulis dengan Adat Bersendi Syarak-Syarak Bersendi Kitabullah. Sebagai contoh, dalam konsideran Peraturan Daerah Propinsi Jambi nomor 2 tahun 2014 tentang Lembaga Adat melayu Jambi tertulis:

bahwa Adat Melayu Jambi merupakan sistem pandangan hidup masyarakat Jambi yang kokoh seperti tersirat dalam seloko; Titian teras betanggo batu, cermin yang tidak kabur, lantak nan tidak goyah, dak lapuk dek hujan dak lekang dek panas, kato nan saiyo, adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah, syara’ mengato, adat memakai[2]   

 

Demikian juga halnya di Propinsi Kepulauan Riau. Sekadar menunjukkan pepatah yang sama, di dalam konsideran Peraturan Daerah Propinsi Kepulauan Riau Nomor 1 tahun 2014 Tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau;

bahwa adat istiadat dan Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adalah adat yang bersendikan syara' dan syara' bersendikan Kitabullah perlu dibina dan dikembangkan secara nyata dan dinamis sehingga dapat didayagunakan untuk menunjang kelancaran kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memperkuat ketahanan nasional.[3]

 

Kesesuaian antara Adat Minangkabau dengan Islam

Muhammad Nasir

Proses Islamisasi di Minangkabau mencakup wilayah Sumatera Barat, sebagian Riau, Bengkulu, Jambi, sebagian Sumatera Utara, dan sebagian Aceh– terjadi pada kurun masa yang sangat panjang. Banyak bukti yang menjelaskan keberadaan ajaran tersebut. Namun mengenai kapan dan dari mana pertama kali ajaran tersebut masuk, para ahli masih berupaya merekonstruksi peristiwa yang sifatnya monumental dan waktu pertama kali kedatangannya. Kebanyakan karya historiografi yang membahas sejarah Islam Minangkabau belum memberikan kerangka konseptual yang pas tentang proses menjadi Islamnya penduduk Minangkabau. karena itu perlu pembedaan antara konsep atau istilah “masuknya Islam”, “kedatangan Islam” dan “Islamisasi”.

Berkenaan dengan soal “masuknya Islam” atau “kedatangan Islam” sumber sejarah terpenting yang digunakan para penulis sejarah Minangkabau adalah sumber-sumber China, Persia, dan Arab khususnya. Jika merujuk sumber-sumber ini, akan ditemukan informasi bahwa kedatangan Islam di Minangkabau telah terjadi sejak masa awal penyebaran Islam dari Arabia, tepatnya pada abad 7 dan 8 M. Informasi ini di antaranya dapat dibaca pada karya penulis asal Minangkabau seperti HAMKA dan MD. Mansoer.[1] HAMKA sebagai contoh menyebutkan Islam sudah hadir di Minangkabau (Sumatera Barat) sejak abad ke-7 M. Ia menulis:

Dan dalam suatu almanak Tiongkok tersebut bahwa pada tahun 674 Masehi sudah didapai satu kelompok masyarakat Arab di Sumatera Barat. Kalau diingat bahwa Nabi Muhammad SAW wafat pada 632 Masehi, nyatalah bahwa pada tahun 52 Hijrah, 42 tahun setelah Nabi wafat orang Arab telah mempunyai perkampungan di Sumatera Barat. Mungkin kata-kata Pariaman berasal dari pada bahasa Arab "Bari Aman" (tanah daratan yang aman sentosa).[2]

 

Sementara, M.D. Mansoer Minangkabau Timur produsen dan penjalur lada terbesar di Pesisir Barat Selat Sumatera sedjak abad ke-6. 

Karena itulah istilah yang lebih tepat digunakan adalah ‘Islamisasi’ yang mengisyaratkan proses perpindahan agama seseorang ke dalam Islam; atau proses intensifikasi keislaman seseorang atau kelompok Muslim. Dengan begitu, Islamisasi adalah proses yang terus berlanjut sejak terjadinya konversi seseorang atau kelompok ke dalam Islam, melintasi waktu dan generasi Muslim sampai sekarang ini dan terus melangkah ke masa depan.

Tetapi ‘Islamisasi’ di Pagaruyung atau Dharmasraya atau di Nusantara secara keseluruhan—meminjam teori A.D. Nock—bukan ‘konversi’. Dalam konversi orang berpindah agama secara drastis; memeluk agama baru dengan meninggalkan sama sekali agama lama.

Sebaliknya, proses yang terjadi adalah ‘adhesi’, yaitu orang berpindah ke agama baru, tetapi menerapkan ajaran agama secara bertahap atau berangsur-angsur. Karena itu, dalam proses adhesi, terutama di masa awal, terjadi sinkretisme agama. Namun, dalam perkembangannya, karena adanya pembaruan dan pemurnian agama, sinkretisme kian menghilang, sehingga kepercayaan dan praktek Islam semakin mendekat ke ortodoksi Islam.

Untuk melihat kesesuaian Adat Minangkabau dapat diawali dengan mencermati mengapa orang Minangkabau begitu mudah menerima agama Islam. M. Sanusi Latief (1988) menulis beberapa faktor yang memudahkan penyebaran Islam di Minangkabau, yaitu perdagangan, adat Minangkabau, Ajaran Islam yang menghormati adat istiadat, kesesuaian ajaran Islam dengan prinsip adat dan penyiaran Islam secara persuasif.[3] Kelima faktor tersebut akan diuraikan dengan memberikan opini pembanding dari sumber-sumber yang lain.

a.      Perdagangan

Kehadiran pedagang Minangkabau dalam perdagangan antar negara di pantai timur Sumatera membuat mereka bergaul akrab dengan pedagang muslim dari Arab, Persia dan lainnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pengenalan islam ke wilayah darek Minangkabau dilakukan oleh para pedagang asal Minangkabau sendiri. Dengan demikian pengenalan Islam dapat dilakukan dengan cara damai dan kekeluargaan dengan aktor islamisasinya adalah pedagang pribumi Minangkabau itu sendiri.

b.      Adat Minangkabau

Saat ajaran Islam di Minangkabau, para penyebar agama Islam hanya menemukan pengaruh adat yang kuat, dan tidak ditemukan rintangan dari penganut agama Budha dan Hindu. Dapat dikatakan bahwa agama masyarakat Minangkabau yang sebenarnya adalah adat mereka sendiri dan dapat diduga bahwa masyarakat Minangkabau bukanlah penganut ajaran Budha dan Hindu yang taat.

c.     Ajaran Islam

Ajaran Islam menghormati adat-istiadat selama tidak melanggar prinsip-prinsip ajaran agama Islam. Hal Ini membuat ajaran Islam akrab dengan adat Minangkabau. Selain itu, ajaran Islam dianggap cocok dengan adat Minangkabau, di antaranya ajaran Islam yang demokratis yang mengajarkan musyawarah dan mufakat, agama Islam tidak mengenal kasta dalam masyarakat serta mengahargai wanita sebagaimana adat Minangkabau menghargai wanita sebagai unsur penting kebudayaan Matrilineal

d.    Penyiaran Islam yang persuasif dan natural

Penyiaran Islam ke masyarakat adat dilakukan secara persuasif melalui aktor dari dalam masyarakat itu sendiri. Selain itu, penyiaran Islam dilaksakan natural, mengikuti alur kehidupan masyarakat Minangkabau itu sendiri.



[1] Contoh karya yang menyebutkan adanya Islam di Minangkabau adalah karya M.D. Mansoer dkk., Loc.cit. HAMKA, Op.cit.

[2] HAMKA, Ayahku, Riwayat Hidup Dr. Abdul Karim Amrullah dan Perjuangan Kaum Agama di Sumatra, ed. ke-4 Jakarta: Umminda, 1982, hlm. 4

[3] M Sanusi Latief, Op.cit., hlm.47-48

11 December 2020

ISLAM, ADAT DAN MODERNITAS

 KONFLIK SEGITIGA: ISLAM, ADAT DAN MODERNITAS

Oleh Muhammad Nasir

 

  

Perubahan dalam kebudayaan merupakan sebuah kemestian. Oleh sebab itu tidak ada kebudayaan manapun di dunia yang tidak mengalami perubahan, karena manusia sebagai pencipta dan pelaku kebudayaan itu hidup dalam zaman yang berubah, berbeda dari waktu-ke waktu yang membuat manusia harus menyesuaikan semua sistem dalam kebudayaan itu dengan keadaan zaman. Demikian juga dengan kebudayaan Minangkabau.

Beberapa perubahan budaya ini termasuk juga perubahan dalam lingkungan, lembaga, perilaku dan juga hubungan sosial. Selain itu, perubahan budaya juga bisa mengacu pada gagasan untuk sebuah kemajuan sosial dan juga evolusi sosial dan budaya.

Perubahan budaya sendiri biasanya dapat berlangsung dengan sangat cepat atau pun lambat dan umumnya sangat tidak bisa disadari oleh masyarakat dalam sebuah negara. Karena hanya beberapa orang yang mengetahuinya ketika orang tersebut mulai membandingkan kehidupan sosial di masa lalu dan masa saat ini. Perubahan budaya dalam kehidupan masyarakat biasanya dapat terjadi  karena, 1) masyarakat itu sendiri menginginkan sebuah perubahan (faktor internal) dan 2) bisa juga akibat munculnya desakan dari kebudayaan atau unsur-unsur dari luar kebudayaan itu sendiri. Sepertinya, dalam kebudayaan Minangkabau kedua faktor ini berjalan bersamaan dan merupakan sebuah pola interaksi yang ketat sepanjang masa.

Berikut akan dipaparkan bagaimana konflik antara Islam, adat dan modernitas di Minangkabau yang pada akhirnya terbentuk (terintegrasinya) unsur luar (agama dan modernitas) dalam kebudayaan Minangkabau.

 

21 November 2020

TIPS MEMBUAT RESUME

Tips Membuat Resume

Muhammad Nasir

 

Arti Resume

Menurut KBBI (2008:1204),  resume /résume/ n ikhtisar; ringkasan; meresumekan v membuat resume; mengikhtisarkan; meringkaskan

 

 Artinya, resume adalah :

 1-  Rangkuman dari suatu topik pembahasan

2-  Kesimpulan dari pokok dari pembahasan

3-  Ringkasan dari pembahasan

 

Intinya, resume adalah: 

rangkuman, kesimpulan atau ringkasan yang mampu menggambarkan keseluruhan makna yang ingin disampaikan.


Cara membuat Resume

Membuat  resume sama artinya dengan mengemas cara menyajikan  rangkuman, kesimpulan atau ringkasan yang menggambarkan isi seluruh pembahasan. Hasil resume yang sudah ditulis pada hakikatnya menggambarkan:

-  kualitas pemahaman dari orang yang menulisnya,

-  menunjukkan kualitas berpikir orang yang menulisnya

 

Untuk mendapatkan resume yang baik, ada caranya.  Oleh sebab itu, tulisan ini mencoba menawarkan sebuah tips tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan sebelum membuat resume.

 

Berikut langkah-langkahnya:

 

1- Menelaah semuah Naskah

Menelaah adalah membaca dan berpikir. Berdasarkan hasil membaca dan berpikir inilah anda dapat mengambil data dan informasi penting tentang topik pembahasan yang akan anda resume. Menelaah harus sabar dan pelan-pelan. Penelaahan/pembacaan  belum selesai sampai anda paham apa yang anda baca.

 

2- Membuat draft atau kisi-kisi

Membuat draft atau kisi-kisi adalah membuat rencana isi resume yang akan anda tulis. Kisi-kisi ini berfungsi agar anda dapat fokus dan tidak Out of Topic (OoT). Rencana adalah niat. Maka, hasil resume sejatinya sejalan dengan rencana atau niat anda.

 

3- Menuliskan resume

Inilah perjuangan sesungguhnya. Anda akan berjuang membuat kalimat-kalimat yang baik yang mewakili data atau informasi yang anda dapatkan pada langkah pertama (menelaah naskah). Untuk menulis kalimat yang baik, tak ada cara lain selain mempedomani ilmu susun kalimat (komposisi)

 

4- Membaca kembali naskah resume yang telah ditulis

Tulisan yang baik adalah tulisan yang anda sendiri paham membacanya dan orang lain juga paham serelah membaca tulisan anda. Membaca kembali berguna untuk:

-  memastikan bahwa apa yang anda tulis sudah sesuai dengan draft/kisi-kisi.

-  Memastikan tidak ada kesalahan tulis (typo), kerancuaan kalimat (misused/confused)  

-  Memastikan bahwa kerja anda sudah tuntas

 

5- Meminta seseorang melakukan review

Kadang anda menganggap diri sudah benar. Namun untuk berhati-hati ada baiknya anda minta orang lain memeriksa hasil kerja anda. Hasil yang diharapkan pada tahap ini adalah:

-  Sebuah pernyataan bahwa masih ditemukan kesalahan dalam hasil resume anda

-  Atau, sebuah pernyataan, “Ini sudah benar. Perfecto!”

 

Baiklah, ini hanya salah satu tips. Jika anda mau, anda bisa mencari tips yang lain. Atau anda sendiri punya kiat dan resep sendiri yang jitu untuk membuas sebuah resume berkualitas. Selamat mencoba. Indahnya berbagi.


31 October 2020

Syekh Sulaiman Al Rasuly: Pejuang dan Pemersatu Umat dan Bangsa

Catatan WEBINAR

Syekh Sulaiman Al Rasuly: Pejuang dan Pemersatu Umat dan Bangsa
Sabtu, 31 Oktober 2020

Oleh Muhammad Nasir



Sosok Inyiak Canduang tidak diragukan lagi kiprahnya, baik sebagai ulama, pendidik, politisi dan ahli adat. Kiprahnya mengisi banyak lembar peristiwa penting dalam sejarah Sumatera Barat. Usianya yang panjang berbanding lurus dengan perjuangannya (tindak kepahlawanannya).

Sebagai anak bangsa, beliau sudah memberikan kontribusi yang sepadan dengan apa yang dibutuhkan oleh zamannya. Tantangan zaman dan dinamika masyarakat nusantara sudah pasti berbeda-beda. Minangkabau atau Sumatera Barat dalam rentang hidup Inyiak Canduang mempunyai masalah sendiri yang menuntut kontribusi elit-elit setempat. Inyiak Canduang dalam konteks ini sudah terbukti hadir dalam upaya mengatasi masalah-masalah sezaman dengannya.

Peran dan hasil keterlibatan beliau dalam mengupayakan solusi untuk masyarakat pada zamannya tentu saja diperlukan untuk menjamin kondusi yang positif untuk melakukan perjuangan melawan penjajahan atau setelah kemerdekaan menjadi jaminan stabilitas nasional dalam mengisi kemerdekaan.

Perjuangan beliau sebagai pribadi sudah selesai seiring beliau tutup usia, namun legacy beliau terus berlanjut dalam bentuk karya-karya yang masih digunakan hingga sekarang. Karya-karya itu tentu saja menjadi point penting untuk menunjukkan tindak kepahlawanan beliau. Selain itu, beliau juga mewariskan MTI Canduang sebagai salah satu model penyelenggaraan pendidikan agama di Sumatera Barat, yang tentu saja berkontribusi dalam dunia pendidikan, baik di tingkat lokal maupun nasional.


Sekarang, untuk pengusulan Inyiak Canduang sebagai Pahlawan nasional ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:

Pertama: Harus ada upaya yang bersifat akademik untuk mengkaji ulang makna tindak kepahlawanan berupa PRESTASI dan KARYA YANG LUAR BIASA bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Kedua: Biografi perjuangan Inyiak Canduang harus ditulis dengan baik dengan mempertimbangkan aspek yang diperlukan untuk pengusulan beliau sebagai Pahlawan Nasional. Beberapa literatur tentang Syekh Sulaiman Al Rasuli harus diakui beraroma hagiografi (ta’zhim). Ini tidak buruk, karena memang beliau pantas mendapatkan itu dan menunjukkan kadar ketokohan beliau. Namun, untuk keperluan pengetahuan, ilmu pengetahuan dan dampak ketokohan beliau terhadap kehidupan yang lebih luas. Oleh sebab itu, rasionalisasi terhadap tindakan-tindakan besar dalam kadar beliau sebagai tokoh harus ditonjolkan.  

Ketiga: Sepertinya dalam historiografi sejarah nasional, PERTI dan tokoh-tokohnya tidak berada dalam arus utama penceritaan. Nama-nama beliau hanya muncul dalam narasi sejarah Minangkabau awal abad ke-20 dengan tema sejarah pembaharuan gelombang ke-2 (Kaum Tua Kaum Muda). Lain halnya dalam konteks sejarah lokal, nama beliau cukup kuat dan mendapatkan peran penting, misalnya dalam tema keagamaan (fikih ibadah dan tarekat), adat (Harato, Pusako dan pewarisanya), tema politik (Perti) dan pendidikan (MTI dan lembaga pendidikan yang berafiliasi dengan PERTI)

Empat: Tindak kepahlawanan Inyiak Canduang melampaui zaman. Ini dapat dilihat dari keberlanjutan ide dan tindakan tindakan berdampak jangka panjang. tindakan berdampak jangka panjang bisa dicaliak dari keputusan ttg Harato Pusako dan pewarisannya, MTI sebagai lembaga pendidikan yang masih eksis, dan konstruksi amalan keagamaan dalam prinsip ketarbiyahan yang dijadikan pedoman menjalakan ibadah harian dalam masyarakat   

Lima: Sebagai tokoh Sumatera Barat atau tokoh nasional, perlu dilihat bagaimana popularitas ide dan gagasan beliau di tengah masyarakat, baik dalam bidang agama, pendidikan, adat dan politik nasional. Termasuk dalam hal yang lebih praktis, menguji bagaimana nama Inyiak Canduang hadir dalam memori kolektif masyarakat Sumatera Barat. Lai tau urang Minang jo Inyiak Canduang, kalau lai, apo nan diketahui tentang beliau?

Enam: Sesuai pemaparan Prof Asvi Warman Adam St. Saidi, gerakan-gerakan yang berupa dorongan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan politik penetapan beliau sebagai Pahlawan Nasional

Tujuh: Sumber-sumber lisan dari saksi sezaman perlu dihimpun sebelum beliau-beliau itu berulang membawa ingatan dan kenangan tentang Inyiak Canduang. Selain itu, ingatan massa (memori kolektif) sebagai fakta sosial yg hidup juga perlu dicatat dan dikumpulkan untuk melihat seberapa kuat ketokohan beliau dalam masyarakat dewasa ini


Terima kasih.

Kari Bagindo Sati

09 October 2020

Adat Minangkabau

Muhammad Nasir

 

1.    Pengertian Adat

Adat berasal dari kata Arab yang berarti berulang, dan fenomena alam yang datang berulang dijadikan adat.[i] Tetapi ada juga yang menyebut dari bahasa Sanskerta. Misalnya M Rasjid Manggis Dt Radjo Panghoeloe menyebutkan adat berasal dari kata Sanskerta yang terbentuk dari kata “a” dan “dato”. “A” artinya tidak dan “dato” artinya sesuatu yang berfat tak benda.[ii] Jadi, adat pada hakekatnya adalah segala sesuatu yang tidak bersifat kebendaan. Kata adat dalam kamus bahasa adalah aturan, perbuatan dan sebagainya yang lazim  diturut atau dilakukan sejak dahulu kala atau kebiasaan, cara (kelakuan dan sebagainya) yang  sudah menjadi kebiasaan.[iii] Sesuatu yang dapat di ambil dari dua pendapat yang menjelaskan asal kata di atas adalah bahwa adat mengandung arti “kebiasaan”  dan “tidak benda”. Kedua pendapat diatas sekaligus menjadi dasar untuk mengatakan bahwa pembicaraan tentang adat berkisar sekitar kebiasaan-kebiasaan yang sifatnya tidak benda.

Ahli hukum adat Prof. Dr. Hazairin yang menyatakan bahwa adat adalah kesusilaan dan di dalam adat termuat endapan kesusilaan berupa kaidah-kaidah kesusialaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.[iv] Sejalan dalam pengertian ini Muzamil (2014) menyatakan bahwa adat adalah rasa malu yang ditimbulkan oleh karena berfungsinya sistem nilai dalam masyarakat Adat yang bersangkutan atau karena upaya-upaya lain yang pada akhirnya akan mengenai orang yang bersangkutan apabila ia tidak mematuhi hukum yang ada. Dengan kata lain, kekuatan mengikat hukum Adat adalah kesadaran hukum anggota masyarakat adat yang bersangkutan.[v]

09 April 2020

Perjumpaan Islam dengan Budaya Minangkabau


Perjumpaan Islam dengan Budaya Minangkabau
Muhammad Nasir

Pada pembahasan terdahulu telah ditulis bahwa sebelum Islam masuk ke Minangkabau, masyarakat sudah hidup dalam susunan adat yang teratur. Meskipun sebelum Islam berkembang secara masif, telah hadir terlebih dahulu agama Hindu dan Budha, namun tak banyak informasi sejarah yang menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau hidup dalam ketaatan dalam aspek keimanan dan peribadatan  dalam kedua agama terdahulu. Dapat dikatakan, “agama” masyarakat Minangkabau pada masa itu adalah adatnya sendiri.
Setelah kedatangan Islam yang membawa aturan keimanan disertai dengan nilai-nilai yang baru, muncullah dialektika dengan nilai-nilai yang ada dalam adat Minangkabau. Beberapa hal yang perlu diperhatian sebelum mencari titik singgung ajaran Islam dengan adat Minangkabau adalah, pertama, bahwa Islam sudah diterima sebagai agama baru masyarakat Minangkabau. Masyarakat Minangkabau sudah beralih keyakinan (konversi) dari keyakinan agama lamanya.[1] Bahkan hingga saat ini, dalam percakapan sehari-hari  orang Minangkabau dengan percaya diri mengatakan “agama orang Minangkabau adalah Islam, jika tidak Islam, bukanlah orang Minangkabau.” Tidak banyak warga kebudayaan dunia ini yang mengambil Islam sebagai identitas keagamaannya. Kedua, kehadiran Agama Islam tidaklah menghapuskan adat Minangkabau, bahkan menyempurnakan dan mengokohkannya.[2] Bahkan setelah revolusi Padri-pun adat Minangkabau terutama sistem matriachaat sebagai ciri utama Minangkabau justru tetap bertahan hingga sekarang. Hal ini menurut Jefrey Hadler (2010) dengan formula “adat basandi syarak, syarak basandi adat” pemimpin-pemimpin Padri dan adat berhasil berkompromi dan mempertahankan kekhasan budaya Minangkabau.[3]
Kedatangan Islam secara umum memberikan perubahan dalam kebudayaan Minangkabau. Tidak hanya orangnya saja yang memeluk Islam tetapi banyak aspek kehidupan terbawa serta. Mansoer (1970:38) menulis:
Karena itu bukan sadja penduduk sesuatu daerah tempat agama Islam masuk dan berkembang jang di-Islamkan, tetapi djuga seluruh lembaga masjarakat dan hasil-hasil kebudajaannja, termasuk  tambo2 dan tjerita2 lamanja peninggalan dari zaman djahiliah." [4]

Namun keterangan-keterangan ilmiah mengenai pertumbuhan, perkembangan dan persinggungan dengan lembaga-lembaga Minangkabau, seperti adat-istiadat, susunan masyarakat, sistem dan struktur pemerintahan masyarakat adat Minangkabau sejak berislam tidak cukup tersedia. Tulisan ini belum menukik kepada aspek bagian dalam adat yang mengalami persinggungan dengan ajaran Islam. Namun, untuk melihat kontak awal yang menyebabkan interaksi Islam dan adat Minangkabau menjadi lebih intesif perlu dilihat titik singgungnya.

1- Jejak Awal
Sebagai gambaran umum, jejak pengaruh awal Islam dengan adat Minangkabau dapat dilihat dari beberapa informasi berikut:
a-   Rajo Tigo Selo dan Basa Ampek Balai (Abad ke-17)
Sebelum Sultan Alif, raja Pagaruyung pertama yang memeluk Islam (+ 1560), belum tercatat perubahan mendasar dalam struktur masyarakat Minangkabau di luar istana Pagaruyung. Oleh Sebab itu, titik singgung Islam dengan struktur kepemimpinan masyarakat Minangkabau baru dapat dilihat dari perubahan dalam kerajaan Pagaruyung, yaitu munculnya istilah Rajo Tigo Selo. Mengenai asal usul Rajo Tigo Selo, Rusli Amran (1981) mengutip sebuah sumber Belanda mengatakan “Seorang pegawai VOC bernama Van Bazel, pernah pula menulis pertengahan abad ke-18, bahwa tahun 1680 Kerajaan Minangkabau pecah menjadi tiga, karena rajanya Alif meninggal tanpa anak. Tetapi keterangan ini masih diragukan kebenarannya.[5]
Rajo Tigo Selo (Raja Tiga Sila) adalah tiga orang raja dengan masing-masing tahta yang terpisah tapi merupakan satu kesatuan. Selo dalam bahasa Minangkabau berarti sila (duduk) kemungkinan, arti harfiahnya adalah raja tiga sila atau tiga kedudukan dengan tiga fungsi. Selain itu, dikatakan tiga sila (tiga posisi duduk bersila) karena semenjak dahulu raja-raja Pagaruyung atau Minangkabau tidak mempunyai singgasana sebagai tempat bersemayamnya melainkan hanya duduk bersila di lantai istana yang sedikit agak ditinggikan. Rajo Tigo Selo masing-masing terdiri dari Raja Alam berkedudukan di Pagaruyung, Raja Adat berkedudukan di Buo dan Raja Ibadat berkedudukan di Sumpur Kudus.
Masing-masing raja mempunyai tugas, kewenangan dan mempunyai daerah kedudukan tersendiri. Raja Alam membawahi Raja Adat dan Raja Ibadat. Raja Alam merupakan kepala pemerintahan, sedangkan Raja Adat mengurus masalah-masalah peradatan dan Raja Ibadat mengurus masalah-masalah keagamaan dan pendidikan.
Struktur Rajo Selo ini memberi isyarat bahwa adanya unsur kepemimpinan agama di Pagaruyung. Meskipun ada yang mengatakan sistem Rajo Tigo Selo muncul jauh sebelum Islam,[6] namun informasi yang tertulis menyatakan bahwa pengaruh Islam dapat dilihat dari pembagian kekuasaan dalam sistem ini. Hamka (1982) berpendapat, Raja di Pagaruyung sebelum Islam (HAMKA menyebutnya zaman "jahiliyah" Budha Bhairawa) raja di Minangkabau, hanyalah "lambang". Justru eksistensi raja terlihat setelah kedatangan Islam. Islam ikut mengambil peran dalam menyusun adat. Ia bekeyakinan bahwa Rajo Tigo Selo adalah salah satu sumbangan Islam terhadap susunan kepemimpinan raja di Minangkabau.
Rajo Tigo Selo ini dibantu oleh Basa Ampek Balai, yaitu 1). Bandaharo atau Tuan Titah di Sungai Tarab. Kedudukannya sama dengan perdana menteri. 2). Makhudum di Sumanik yang tugasnya menjaga kewibawaan istana dan memelihara hubungan dengan seluruh rantau dari kerajaan lain yang ada hubungan dengan Minangkabau. 3). Indomo di Saruaso yang menjaga perjalanan adat istiadat agar "setitik tidak boleh hilang, sebaris tidak boleh lupa” dalam seluruh Alam Minangkabau. 4). Makhudum (Tuan Qadhi) di Padang Ganting yang menjaga perjalanan agama adakah berlaku menurut Kitabullah dan sunnah rasul, berjalan sunnat dan fardhu, terbatas antara halal dan haram.[7]
Dengan demikian, keberadaan Rajo Selo dan Basa Ampek Balai ini, menurut Zulqayyim (2012) menunjukkan penetrasi Islam di Minangkabau masih terbatas pada bidang formal, yaitu dengan adanya Rajo Ibadat dan Tuan Qadhi. Kedua petinggi adat ini menatur urusan agama di kerajaan Pagaruyung. Selain itu keberadaan keduanya juga mencerminkan pengakuan terhadap keberadaan agama Islam di Minangkabau.[8]

b-   Pendidikan Surau (Abad ke-17-19)
Surau adalah bangunan tempat ibadah umat Islam. Istilah ini populer di Minangkabau dan di banyak tempat di bumi melayu. Di Minangkabau, surau kebanyakan lebih dikhususkan sebagai lembaga pendidikan. Istilah surau sudah dikenal di Minangkabau jauh sebelum kedatangan Islam. Berdasarkan fungsi dan kepemilikannya ada 3 jenis surau di Minangkabau, yaitu surau adat, surau ulama dan surau dagang.[9]
Surau adat adalah surau tempat mendidik anggota kaum tentang pengetahuan adat, msyawarah kaum dan tempat tidur bagi anggota kaum yang laki-laki, yaitu anak-anak yang sudah baligh atau laki-laki dewasa yang menduda. Setelah berkembangnya Islam, surau juga digunakan untuk melaksanakan ibadah shalat bagi anggota kaum.[10] Dari penamaannya, jelas bahwa surau ini merupakan milik kaum dalam suatu suku di Minangkabau. Bahkan ada juga surau ini yang dimiliki langsung oleh suku. Banyak nama surau di Minangkabau yang dilekatkan dengan nama suku, misalnya: Surau Jambak, Surau Sikumbang, Surau Koto dan lain-lain.
Surau Ulama adalah surau yang berfungsi sebagai tempat pengajaran agama oleh ulama. Surau ini lazim dinamakan dengan nama ulama yang memimpin surau ini. Misalnya Surau Angku Kali, Surau Syekh Burhanuddin, Surau Inyiak Djambek dan sebagainya. Menurut Firdaus (2014), surau jenis ini berfungsi untuk mengajarkan tarekat. Lama-kelamaan surau ini berkembang menjadi lembaga pendidikan agama yang resmi.[11] Di antara surau yang terkenal menjadi lembaga pendidian adalah Surau Tuo atau Surau Gadang Syekh Burhanuddin di Tanjung Medan, Ulakan Pariman. AWP Verkerk Pistorious pada tahun 1868 mencatat belasan surau-surau ulama terkenal yang memiliki murid antara 100 hingga 1000-an murid. Di antara surau-surau tersebut ada yang yang menjadi pelopor pembaharuan yang berpengaruh menjembatani interaksi adat dan agama Islam di di Minangkabau. Surau-surau ini pada akhirnya berkembang seiring dengan pulangnya murid-murid (urang siak) yang menuntut ilmu di sana ke negeri masing-masing dan mendirikan surau pula dengan tujuan yang sama, sehingga terbentuklah jaringan guru-murid yang pada saatnya memperkuat posisi dan daya tawar ulama dalam masyarakat Minangkabau. Di surau ini diajarkan pengetahuan agama dan juga pengetahuan adat.
Adapun Surau Dagang adalah surau yang merupakan tempat persinggahan para pedagang dari berbagai daerah di Minangkabau bahkan luar Minangkabau. Bagi masyarakat Minang anak dagang bukanlah orang buangan, bahkan dia sangat dihormati dan memiliki hak-hak tertentu. Mereka juga dibuatkan surau dagang untuk menginap dalam beberapa waktu. Penilaian masyarakat tidak terbatas kepada negeri asal anak dagang, namun lebih kepada kebaikan perilakunya bahkan kerap diambil menantu oleh warga setempat karena sikap tanggung jawab dan kemandirian yang telah dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Yang terpenting dari itu, anak dagang yang berasal dari Minangkabau dalam sistem kekerabatan Matrilineal Minangkabau adalah dunsanak, apalagi jika ditinjau dari sukunya.
Pentingnya menyebut surau sebagai titik persinggungan Islam dan adat Minangkabau disebabkan: 1). Surau selain mengajarkan agama sekaligus tempat membicarakan persoalan adat Minangkabau yang dianut oleh murid atau masyarakat yang belajar di surau tersebut. dapat diduga, transformasi ide dan persinggungan Islam dan adat Minangkabau bermula dari sini 2). Dengan munculnya Surau yang berorientasi ke agama dan pendidikan agama di Minangkabau, bertambah pula jenis, bentuk dan nilai bangunan adat dari bangunan yang sudah ada sebelumnya. Apalagi bangunan surau keagamaan ini menghadap ke suatu arah yang berbeda, yaitu arah kiblat ke Makkah. 3). Surau dalam fungsinya yang lebih luas, merupakan media terpenting Islamisasi Minangkabau. 4). Ulama, Syekh, Tuanku atau tokoh agama yang memimpin kegiatan keagamaan di surau pada tahap awal menjelang pembaharuan Islam di Minangkabau merupakan rujukan bagi masyarakat yang pada akhirnya menjadi ide untuk menambahkan pemimpin agama dalam struktur sosial masyarakat Minangkabau.

c-    Islamisasi Tambo
Tambo dalam bahasa Minangkabau kuno artinya adalah cerita sejarah asal-usul kejadian manusia dan alam semesta (Alam Minangkabau), serta kisah perjalanan para leluhur dan penerapan sistem adat dan hukum undang adat Minangkabau.
Awalnya Tambo yang tidak dituliskan di sembarang tempat, dan tidak disebarkan kepada masyarakat umum menjadi sebuah buku bacaan yang bisa di kuasai dan dipunyai oleh siapa saja. Namun, belakangan banyak didapati Tambo-tambo lama yang bertulisan tangan dengan memakai aksara Arab Melayu, dengan versi berbeda, dan menjadi pusaka keramat bagi pemegangnya, bahkan adakalanya dijadikan status legalitas keabsahan suatu kaum atau pemilik pemegang Tambo tersebut.
Tambo adalah rujukan dan panduan orang Minangkabau dalam melaksanakan perbuatan hukum menurut adat, Tambo mengajarkan tata cara dan perikehidupan orang Minangkabau, dari upacara adat kelahiran sampai upacara adat kematian, semua hukum dan undang telah diatur dan diajarkan Tambo, kecuali tatacara peribadatan keagamaan. Dalam Tambo asli (bukan tambo karangan),[12] tidak ada istilah atau ajaran agama apapum, baik ajaran agama Hindu, Budha, dan Islam, selain dari kemiripan penamaan dan gelar adat. [13]
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Edwar Djamaris, tambo-tambo yang banyak itu ditulis dalam bahasa Melayu berbentuk prosa. Naskah Tambo Minangkabau ini sebagian besar ditulis dengan huruf Arab-Melayu, dan sebagian kecil ditulis dengan huruf latin. 
Tidak ada suatu kisah tambo yang sama isinya. baik yang menggunakan tulisan Arab. yang mcnggunakun tulisan Latin. yang baru dikenal pada awal abad ke-20 ini. Penulis yang menggunakan bahasa Indonesia menambah keragaman kisah tambo karena umumnya mereka mencoba memberikan tafsiran menurut ilmu dan orientasinya masing·masing. Kisah tambo yang pertama ditulis dengan tulisan Arab. Oleh karena itu pengaruh agama Islam dan kisah-kisah yang bersumber dari Arab sangat dominan mewarnai kisah tambo.[14]
Secara substansi, Sheiful Yazan (2017) menyatakan amat jelasnya pengaruh Islam dalam Tambo Minangkabau terutama yang ditulis pada tahun 1800-an. Menurutnya, setidaknya ada 8 (delapan) kutipan atau kalimat yang senada dengan ayat Al Qur’an dalam naskah-naskah Tambo. Terdapat tema-tema dan kisah terkait Islam khususnya tasawuf. Terdapat kalimat, nama dan ungkapan khas Islam mulai dari basmalah, syahadatain, shalawat nabi, sampai kisah penciptaan Nabi Adam ‘alahissalam. Sebaliknya tidak terdapat unsur-unsur yang memperlihatkan jejak agama selain Islam di dalam naskah-naskah Tambo terebut.[15]

d-   Masuknya Bahasa Arab dan berkembangnya Aksara Arab Melayu
Bahasa merupakan salah satu sistem kebudayaan yang penting di dalam masyarakat. Dalam terbentuknya suatu kebudayaan dalam masyarakat, diperlukan bahasa yang memudahkan setiap orang untuk berkomunikasi, berbagi informasi, nilai, dan kepercayaan. Bahasa mempengaruhi proses kognitif manusia, serta memudahkan kelompok untuk melakukan ritual agama dan adat bersama-sama.
Sejak masuknya agama Islam ke Minangkabau, bahasa Arab sebagai bahasa al Qur’an dan bahasa ritual keagamaan ikut berkembang. Perkembangannya didukung oleh intensifnya pengajaran agama baik secara lisan maupun tulisan. Bahasa Arab yang dipakai dalam menjelaskan ajaran agama otomatis membekas dan lestari dalam konunikasi sehari-hari masyarakat Minangkabau.
Pengaruh Islam yang paling kental dalam kebudayaan Minangkabau dari segi aspek bahasa adalah penggunaan aksara Arab. Aksara Arab digunakan untuk menuliskan materi ajaran agama Islam kepada masyarakat Minangkabau. Di  antara naskah yang menggunakan aksara Arab adalah kitab tafsir Al-Qur’an dari beberapa versi seperti, kitab-kitab pengajaran bahasa seperti Nahu, Sharf, Balaghah (ilm ma’ani, bayan, badi’, ma’ani, Mantiq), kitab-kitab fikih. Selain naskah-naskah berbahasa Arab mrni, juga ditemukan naskah-naskah beraksara Arab-Melayu yang banyak memuat catatan tentang silsilah keluarga, mantra, syair, legenda, mitos, metode penyembuhan dan sebagainya.  Selain itu, aksara Arab Melayu juga digunakan untuk menuliskan pengetahuan adat yang dikenal dengan tambo, naskah-naskah pidato adat, naskah-naskah pagang-gadai, hutang piutang dan sebagainya. Dengan demikian, kehadiran Islam juga memberikan pengayaan dalam kebudayaan Minangkabau, yaitu berkembangnya tradisi menulis melengkapi tradisi lisan yang telah berkembang sebelumnya.

2- Perjumpaan dengan Budaya Minangkabau
Proses masuknya pengaruh ajaran agama Islam ke dalam masyarakat adat Minangkabau tidaklah berlangsung instan dan mudah. Sejak masyarakat Minangkabau mengenal agama Islam dan beralih secara massal memeluk agama ini, terlihat ada masa yang panjang di mana tidak dijumpai informasi tentang pergulatan agama ini dengan adat Minangkabau. Andaipun diterima teori masuknya Islam ke Minangkabau sejak abad ke-7 masehi, atau abad ke-12 masehi, pergulatan atau interaksi yang intensif justru terjadi di akhir abad ke-18 masehi hingga ke paruh pertama abad ke-20 masehi.
Dalam periodesasi sejarah Minangkabau, masa ini dikenal dengan fase pemurnian dan pembaharuan. Fase ini merupakan fase terpenting integrasi antara agama Islam dan Adat Minangkabau. Kehadiran surau-surau pengajaran agama Islam di Minangkabau pasca-Syekh Burhanuddin memberi andil besar munculnya ulama-ulama yang memegang kendali atas pengajaran Islam di daerahnya masing-masing. Kesadaran beragama mulai tumbuh dan para ulama tersebut mulai melirik dan mengkritik praktik beragama masyarakat muslim Minangkabau yang masih bercampur dengan ajaran-ajaran lama serta praktik-praktik adat yang tak sesuai dengan ajaran Islam.
Fase ini dibagi kepada dua periode, yaitu: 1) Periode Pembaharuan Gelombang Pertama yang dimulai sejak revolusi Paderi (1803-1838) yang digagas Tuanku nan Renceh (1780-1825) serta disokong oleh tiga orang ulama Minang yang pulang dan Mekkah pada tahun 1803 M, yaitu Haji Miskin, Haji Piobang, dan Haji Sumanik. Gerakan ini mengusung agenda pemurnian (purifikasi) agama Islam, kritik adat dan kebiasaan lama yang mereka anggap tidak sesuai, dan mendesak masyarakat untuk melakukan kewajiban formal agama Islam. Revolusi ini menyulut terjadinya perang saudara antara Kaum Padri (kelompok pendukung) dan Kaum Adat (kelompok penentang) gerakan tersebut.  Perang ini yang diawali masalah konflik adat dan agama akhirnya berubah menjadi peperangan melawan penjajahan Belanda. 2). Periode Pembaharuan Gelombang Kedua yang dilaksanakan oleh murid-murid Syekh Ahrnad Khatib Minangkabawi yang baru pulang dari Mekkah. Kondisi sikap keberagamaan dan tradisi yang sudah turun temurun yang tidak dapat dirobah kembali mendapat tantangan dari kelompok pembaharu. Pembaharuan tahap kedua tampil dengan corak yang berbeda dengan yang dilakukan oleh gerakan Paderi. Gerakan Paderi lebih cenderung mengedepankan corak militerisme, tetapi pembaharuan tahap dua lebih kepada pergolakan inteletual. Hal ini dapat dilihat dengan dimunculkannya majalah-majalah, diadakannya perdebatan umum, dibentuknya organisasi-organisasi masyarakat dan didirikannya sekolah-sekolah yang bercorak modern. Selama dua abad pergulatan Islam dan Adat Minangkabau tersebut berlangsung alot, mulai dari bentuk interaksi yang keras yang berujung bentrok fisik hingga bentuk yang lebih elegan dalam bentuk debat-debat intelektual. Namun dibalik bentrokan tersebut juga tersedia informasi tentang bentuk penerimaan, baik secara natural maupun melalui proses perdamaian.
Dengan demikian, dapat dikatakan reaksi yang dimunculkan oleh masyarakat adat Minangkabau terhadap nilai-nilai yang bersumber dari agama Islam adakalanya berbentuk positif (dalam bentuk penerimaan) dan ada kalanya dalam bentuk negatif (dalam bentuk penolakan). Reaksi ini sekilas terbaca sebagai bentuk dilematika masyarakat Minangkabau yang sedang dihadapkan pada dua pilihan antara menerima agama atau tetap mempertahankan adat. Bahkan dalam banyak literatur -bahkan literatur modern- masih menulis reaksi ini sebagai bentuk pertentangan Islam dan adat Minangkabau. Mestinya, keadaan ini ditulis sebagai konsekwensi logis datangnya nilai-nilai baru yang bersumber dari agama Islam menghampiri nilai-nilai adat Minangkabau yang sudah tersusun sejak lama yang dianut oleh masyarakat Minangkabau yang sudah memeluk Islam. Masyarakat Minangkabau dalam posisi ini sesungguhnya sedang menghadapi proses penyesuaian diri dan menghadapi keharusan mereformasi adat dengan datangnya ajaran Islam. Akhirnya, dilema yang dihadapi masyarakat Minangkabau itu justru dapat diselesaikan sebagian besarnya dalam sebuah konsensus Adat Basandi Syara’-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). ABS-SBK ini pada akhirnya diterima sebagai falsafah adat alam Minangkabau.
Berdasarkan uraian di atas, perjumpaan Islam dengan Budaya Minangkabau dapat diskemakan sebagai berikut: pertama, Islam dan adat Minangkabau mampu berbaur menjadi identitas sosial-kultural-religius sehingga melahirkan Tradisi Islam Minangkabau atau tradisi Minangkabau yang Islami. Kedua,  Islam dan adat tidak berbaur, tetapi juga tidak memicu pertentangan dan konflik. Ketiga, Islam dan adat Minangkabau bertentangan, baik kemdian yang memunculkan konflik ataupun tidak.[16]

3- Titik Singgung
Beberapa tema yang menjadi titik singgung antara ajaran Islam dengan adat Minangkabau, yaitu persoalan adat matrilineal, sistem pewarisan, sistem residensi matrilokal, dan sistem perkawinan eksogami. Keempat tema tersebut pada dasarnya merupakan  inti dari adat matrilineal minangkabau itu sendiri. Persoalan garis keturunan, pewarisan harta, sistem residensi dan perkawinan eksogami merupakan konstruksi dasar dari adat matrilineal Minangkabau.


[1] Istilah konversi di sini bermakna sebagai peralihan kepenganutan dari suatu agama ke agama lain. Istilah ini digunakan oleh Irhash A. Shamad untuk memudahkan dan menyederhanakan penyebutan. Lihat, Irhash A. Shamad, Danil M. Chaniago, Islam dan Praksis Kultural Masyarakat Minangkabau, Jakarta: Tintamas, 2007, h.29
[2] M Sanusi Latief, Gerakan Kaum Tua di Minangkabau 1907-1969,(Disertasi)  IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta:1988, h.65
[3] Jefrey Hadler, Sangketa Tiada Putus; Matriarkat, Reformisme Islam, dan Kolonialisme di Minangkabau. Jakarta: Freedom Institut, 2010, h.xi
[4] M.D. Mansoer, Sedjarah Minangkabau, Jakarta: Bhratara, 1970, h.38
[5] Rusli Amran, Sumatera Barat hingga Plakat Pandjang,Jakarta: Sinar Harapan, 1981, h. 36
[6] Ibid, h. 51.
[7] Hamka, Ayahku, Riwayat Hidup Dr. Abdul Karim Amrullah dan Perjuangan Kaum Agama di Sumatra, ed. ke-4 Jakarta: Umminda, 1982, h. 6-7
[8] Zulqayyim, Pedagang Islam dan Kebangkitan Islam di Luhak Agam, dalam Nurus Shalihin, Yasmadi, Sefriyono, Muhammad Sholihin, Mozaik Islam Nusantara, Padang: Imam Bonjol Press, 2012., h.127-131
[9][9] Firdaus, Sejarah Pendidikan Islam di Minangkabau Abak XVII-XVIII M, Padang:Imam Bonjol Press, 2014, h.22-25
[10] Di beberapa daerah Minangkabau terutama di Agam dikenal istilah Sumbayang berkaum-kaum. Istilah ini menunjukkan fungsi surau sebagai tempat shalat jamaa’ah bagi anggota kaum
[11] Firdaus, Ibid., h.23
[12] Tambo Asli diyakini sebagai tambo yang diwariskan secara lisan. Keaslian tambo ini dilihat dari kesamaan bahasa redaksional dan diksi yang digunakan oleh tambo. Upaya penjagaan keasliannya dinyatakan dengan ungkapan sabarih bapantang lupo, satitiak bapantang hilang (sebaris berpantang lupa, setitik berpantang hilang)
[13] Tengku Irwansyah, Mengungkap Sejarah Minangkabau dalam Perspektif Tambo, (Makalah Kongres Sejarah Minangkabau, Bukittinggi,16-18 Desember 2018), Dinas Kebudayaan Propinsi Sumatera Barat,2018
[14] Edwar Djamaris, Tambo Minangkabau, Tinjauan Strukturl, Seminar Nasional Mengenai Kesusastraan, Kemasyarakatan dan Kebudayaan Minangkabau, Bukittinggi 1980.
[15] Sheiful Yazan, Menggugat Pemahaman Tambo Minangkabau, Padang: Penerbit Erka, 2017, h.37
[16] Nelmawarni, dkk., Islam dan Tradisi Lokal di Minangkabau (Laporan Penelitian), Padang: Pusat Penelitian dan Penerbitan LPPM IAIN Imam Bonjol Padang, 2014, h. 3