03 April 2020

PAKAIAN PANGULU


PAKAIAN PANGULU
Muhammad Nasir 



Pakaian Panghulu
Ada banyak penjelasan tentang bentuk dan makna pakaian Pangulu dalam pepatah dan kato adat Minangkabau. Di antaranya:
Falsafah pakaian rang pangulu
Di dalam luhak tanah minang
Jikok ambalau maratak hulu
Puntiang tangga mati tabuang
Kalau kulik manganduang aia
Lapuak nan sampai kapanguba
Binaso tareh nan di dalam
Jikok pangulu bapaham caia
Jadi sampik alan nan leba
Lahia batin dunia tanggalam

Di dalam pantun dagang juga diungkapkan:
Pakanbaru ka lipek kain
Taratak buluah urang sabuikkan
Tumbuahlah pandan nan baduri
Pakaian pangulu lahia jo batin
Tibo di adat jadi kabasaran
Panumbuah sifat tauladan diri

BATAGAK PANGULU (1)


Pengangkatan Pangulu
Muhammad Nasir

Pengangkatan pangulu adalah kewenangan kaumnya, sesuai dengan undang-undang adat Pangulu Sakato Kaum, Rajo Sakato Alam. Adapun sebab-sebab dilaksanakannya pengangkatan pangulu adalah sebagai berikut:

1.    Hiduik Bakarilahan
Hiduik bakarilahan artinya, pertukaran Pangulu disebabkan karena Pangulu yang lama sudah tidak sanggup lagi menjalankan tugasnya. Sebagaimana pepatah mengatakan: "Bukik lah tinggi, lurah lah dalam" sehingga ia perlu diganti. Bisa juga karena Pangulu pembawa gelar itu berhalangan tetap, hidup di rantau yang jauh sehingga ia tak dapat melaksakan tugasnya dengan semestinya.

2.    Mati Batungkek Budi
Mati batungkek budi maksudnya adalah Pangulu yang meninggal dunia dalam keadaan masih memegang jabatan. Begitu ia meninggal gelar pusako yang dia pakai  dihimbaukan di tanah sirah (pusako). Sedangkan orang yang menerima jabatan Pangulu sudah ditunjuk sebelumnya sewaktu orang yang memakai gelar sako itu masih hidup, tentunya dengan kesepakatan seluruh anggota kaum atau seluruh ahli waris yang senasab dari pembawa gelar yang lama itu. Selanjutnya disebut pangulu yang diangkat tersebut disebut dengan  batungkek budi.

3.    Patah Tumbuah hilang baganti.
Pangulu yang sudah meninggal digantikan oleh anggota kaumnya yang masih hidup. Aturan ini mengandung dua cara. Yang pertama disebut patah tumbuah ialah ibarat sepohon kayu, kalau batangnya itu telah patah maka dari pangkal pohon (tunggul) tumbuh tunasnya, sehingga kemudian tunas inilah yang akanmenggantikan batang kayu yang patah tadi.  Jadi jika Pangulu yang membawa gelar sako meninggal, maka dipilihiah salah  satu dari anak kanakan anggota kaum yang saparuik menurut garis keturunan ibu. Inilah yang  dinamakan patah tumbuh, yang meninggal digantikan oleh yang hidup, sebagaimana dikatakan kato adat Karambia tumbuah di matonyo, nak nyo  di kasau lakek atok. 

Yang kedua disebut dengan hilang baganti. Cara ini dilakukan bila pangulu yang meninggal tidak dapat digantikan oeh anggota kaum yang bertali darah dengannnya akibat punah. Oleh sebab itu, orang yang akan diangkat menjadi pangulu menggantikannya bukan orang yang bertali darah dengan pangulu tersebut. Bisa  jadi berasal dari kamanakan bertali air, bertali budi ataupun bertali emas, asal waris-waris ini telah memenuhi syarat-syarat adat, sudah dikalikan dalam dan digantungkan tinggi kepada kaum pangulu yang punah ini. Tetapi sebelum diangkat, orang yang menggantikan itu mesti mengisi adat menuang limbago kepada penghuiu dalam suku itu

BATAGAK PANGULU (2)


UPACARA MALEWAKAN GALA
 Muhammad Nasir



Pelaksanaan Upacara Menegakkan Pangulu atau Melewakan Gala. Untuk peresmian pengangkatan calon Pangulu, ada beberapa tahapan prosesi kegiatan, yaitu:
Pertama Jamuan Seisi Nagari dengan maksud agar gelar itu dapat diketahui oleh pihak umum. Kegiatan jamuan isi nagari ini diawali dengan mengisi adat yaitu 1) manurunkan jamua, artinya mengeluarkan padi dari rangkiang, 2) mambantai kabau, 3) Mamanggia alek nagari, 4) alek manjamu sesuai dengan kaidah adat: Darah sama dikacau, tanduk sama ditanam, daging sama dimakan, adat diisi limbago dituang.
Kedua Malewakan Gala. Acaranya terdiri dari 1). Pasambahan mandudukan alek, 2) Sirih Pinang, 3). pasambahan malewakan Gala penghulu, 4) Pidato melewakan penghulu baru disampaikan oleh penghulu sepasukuan yang isinya antara lain meminta hadirin agar penghulu baru dibawa sehilir semudik atau bekerjasama dengan penghulu yang lain.
Ketiga Pemasangan Saluak. Saluk pusako dipasangkan ke kepala penghulu baru oleh penghulu pucuak dari penghulu sepasukuan, dan menyisipkan sebilah karih di pinggang penghulu baru tersebut.
Keempat Pegucapan sumpah satiah oleh Pangulu yang baru diresmikan.
Kelima Pembacaan Do’a

02 April 2020

Calon Sumando



Calon Sumando
Muhammad Nasir

“Sebelum menerangkan adat memakaikan tertib sopan kepada orang semenda (sumando) dan menyatakan pergunanya lebih dahulu, wajiblah diterangkan apa-apa syaratnya menerima orang akan semenda” (Haji Rasul, 1918)

Sudah dipublikasi di

Sumando adalah bahasa Minangkabau untuk laki-laki yang bergabung dengan keluarga perempuan yang diikat dengan tali pernikahan. Statusnya di dalam keluarga istrinya adalah orang datang. Dalam bahasa Indonesia kata sumando ini dikenal dengan istilah menantu. Sumando atau menantu dalam adat minang adalah tamu istimewa di keluarga besar istrinya.

A.A. Navis (1984) merilis empat jenis sumando, Pertama; Sumando Bapak Paja, yaitu sumando yang bertingkah sebagai pejantan semata, yang tidak menghiraukan kehidupan dan keadaan istrinya. Kedua; Sumando Kacang Miang yaitu sumando yang tingkah lakunya membuat onar dan pecah belah di rumah istrinya. Lazim pula disebut Sumando Langau Hijau (sumando lalat hijau) yang suka pada keadaan yang kotor atau busuk, Ketiga; Sumando Lapiak Buruak yaitu sumando yang tingkah lakunya menguras harta benda istrinya/ harta kaum istrinya, Keempat; Sumando Niniak Mamak yaitu sumando yang menghiraukan suka duka kehidupan rumah tangga istrinya.

Khusus tulisan ini akan membahas tentang tata cara mencari calon menantu yang akan jadi sumando di tengah kaumnya. Mudahan-mudahan tersua dengan calon Sumando Niniak Mamak sejenis sumando ideal, menantu idaman keluarga atau kaum istrinya. Punya wibawa dan disegani karena sifat-sifat dan prilakunya yang terpuji. Menjadi panutan di keluarga istrinya dan berguna pula di tengah kaumnya.

Perdebatan Seputar Adat Matriarkat


Perdebatan Seputar Adat Matriarkat
Muhammad Nasir

Untuk melihat bagaimana gambaran konflik seputar tema-tema dalam adat matriarkat Minangkabau, dipandang perlu melacak konsepsi adat Minangkabau tentang a) hubungan kekerabatan, b) konsepsi tentang harta dan pewarisannya, dan c) konsepsi perkawinan. Ketiga konsep tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:

1-   Debat tentang Kekerabatan Matrilineal
Sejak kehadiran Islam, terutama sejak intensifnya pengajaran Islam kepada masyarakat Minangkabau di pertengahan abad ke-17 masehi, konsep Matrilineal ini mendapat tantangan baru dari masyarakat Minangkabau yang melihat Islam justru membawa ajaran yang terkesan patrilinial. Selain itu, debat tentang adat matrilineal ini berkisar sekitar penentuan suku yang bergaris kepada keturunan ibu yang dianggap menyalahi prinsip garis keturunan (Nashab) dalam agama Islam.
Pendukung adat Minangkabau berkeyakinan, Minangkabau itu Matrilineal/matriarkat, jika tidak Matrilineal/matriarkat bukan Minangkabau lagi namanya. Semua tatanan adat Minangkabau disusun dalam konsep ini. Oleh sebab itu, debat-debat yang bertema adat Matrilineal ini menjadi bagian pokok pada gerakan pembaharuan Islam gelombang pertama. Meskipun bukan menjadi tema awal, namun segala persoalan adat yang diperdebatkan pada akhirnya bermuara ke tema ini. Debat ini masih berlangsung sampai sekarang. Namun meskipun setelah melewati masa yang panjang, sebagian besar adat matriarkat ini justru masih bertahan. Ada kemungkinan, penghormatan terhadap wanita dalam agama Islam sebagaimana terdapat juga dalam adat Minangkabau yang Matrilineal.

Kekerabatan Matrilineal Minangkabau


Kekerabatan Matrilineal Minangkabau
Muhammad Nasir

1-   Konsep Kekerabatan
Masyarakat Minangkabau dalam pengetahuan umum disebut menganut sistem kekerabatan matrilineal dengan ciri-ciri pokok menarik garis keturunan dari garis ibu. Demikian banya tertulis dalam berbagai teks yang menjelasakan tentang adat matrilineal Minangkabau. Kesalahan dalam penulisan frasa garis keturunan ini justru menimbulkan kesalahan dalam memahami sistem kekerabatan Minangkabau. Apalagi bila frasa garis keturunan ini secara bersamaan digunakan dengan frasa garis kekerabatan, garis keluargaan atau garis perkauman tanpa seleksi dan kesadaran atas konsekwensi penggunaannya. Generasi Minangkabau modern sering memahaminya dengan istilah garis keturunan, kecuali beberapa di antara mereka yang sudah mendekati sistem kekerabatan Minangkabau ini dengan pedekatan sosiologis dan antropologis.
Hubungan kekerabatan atau kekeluargaan pada hakikatnya adalah istilah yang netral untuk menunjukkan hubungan antar individu dalam sebuah kelompok  merupakan hubungan antara tiap entitas yang memiliki asal usul silsilah yang sama, baik melalui keturunan biologis, sosial, maupun budaya. Dalam antropologi, sistem kekerabatan termasuk keturunan dan pernikahan, sementara dalam biologi istilah ini termasuk keturunan dan perkawinan. Berdasarkan definisi antropologis dan biologis ini, hubungan kekerabatan yang dimaksud semestinya dapat dipahami dalam sebuah istilah normal lainnya yang disebut dengan keluarga.
Keluarga merupakan afiliasi individu dalam masyarakat. Dalam susunan masyarakat, keluarga disebut sebagai unit sosial terkecil.[1] Dalam susunan ini, ada tiga jenis keluarga, yaitu keluarga inti (nuclear family), keluarga konjugal dan keluarga luas (extended family).
Keluarga Inti (nuclear family), adalah keluarga yang dibentuk karena ikatan perkawinan yang direncanakan yang terdiri dari suami, istri, dan anak- anak baik karena kelahiran (natural) maupun adopsi. Keluarga Konjugal yang terdiri dari pasangan dewasa (ibu dan ayah) dan anak mereka yang terdapat interaksi dengan kerabat dari salah satu atau dua pihak orang tua.[2] Baik dari keluarga pihak ibu maupun dari pihak ayah. Keluarga luas (extended family) yang ditarik atas dasar garis keturunan di atas keluarga aslinya. Keluarga luas meliputi hubungan antara paman, bibi, keluarga kakek, dan keluarga nenek. Hubungan itu juga dikenal dengan Keluarga Besar, atau hubungan yang terjadi antargenerasi, misalnya: kakek, orang tua, anak, cucu. [3]
Berdasarkan jenis-jenis keluarga di atas, membaca sistem kekerabatan di Minangkabau mesti dilakukan dengan pendekatan jenis keluarga konjugal yang menekankan pada pengelompokan berdasarkan interaksi dengan kerabat dari salah satu atau dua pihak orang tua. Berdasarkan pendekatan ini, orang Minangkabau memiliki interaksi dengan kerabat orang tuanya baik dari pihak ayah maupun di pihak ibu. Status individu dalam kedua kerabat ini akan berbeda-beda dan memiliki konsekwensi hukum, hak dan kewajiban yang berbeda-beda. Para anggota keluarga dari jalur ibu dan ayah ini dipandang sebagai saudara (dunsanak). Ada dua jenis dunsanak di Minangkabau. Pertama, dunsanak saparuik (seperut) yaitu dunsanak menurut garis keturunan ibu yang diurutkan dari nenek perempuan. Kedua, Dunsanak Batali Darah, yaitu dunsanak menurut garis keturunan ayah, baik laki-laki maupun perempuan. Dunsanak dari pihak ayah ini lazim disebut dengan Bako.