Pengangkatan Pangulu
Muhammad Nasir
Pengangkatan
pangulu adalah kewenangan kaumnya, sesuai dengan undang-undang adat Pangulu Sakato
Kaum, Rajo Sakato Alam.
Adapun sebab-sebab dilaksanakannya pengangkatan pangulu adalah sebagai berikut:
1.
Hiduik Bakarilahan
Hiduik bakarilahan artinya, pertukaran
Pangulu disebabkan karena Pangulu yang lama sudah tidak sanggup lagi
menjalankan tugasnya. Sebagaimana pepatah mengatakan: "Bukik lah
tinggi, lurah lah dalam" sehingga ia perlu diganti. Bisa juga karena Pangulu pembawa gelar itu berhalangan tetap,
hidup di rantau yang jauh sehingga ia tak dapat melaksakan tugasnya dengan
semestinya.
2.
Mati Batungkek Budi
Mati batungkek budi maksudnya adalah
Pangulu yang meninggal dunia dalam keadaan masih memegang jabatan. Begitu ia meninggal gelar pusako yang dia pakai dihimbaukan di tanah sirah (pusako). Sedangkan orang yang menerima jabatan
Pangulu sudah ditunjuk sebelumnya sewaktu orang yang memakai gelar sako itu
masih hidup, tentunya dengan kesepakatan seluruh anggota kaum atau seluruh ahli
waris yang senasab dari pembawa gelar yang lama itu. Selanjutnya disebut pangulu yang diangkat tersebut
disebut dengan batungkek budi.
3.
Patah Tumbuah hilang baganti.
Pangulu yang sudah meninggal digantikan oleh anggota
kaumnya yang masih hidup. Aturan ini mengandung dua cara. Yang pertama
disebut patah tumbuah ialah
ibarat sepohon kayu, kalau batangnya itu telah patah maka dari pangkal pohon
(tunggul) tumbuh tunasnya, sehingga kemudian tunas inilah yang akanmenggantikan
batang kayu yang patah tadi. Jadi jika
Pangulu yang membawa gelar sako meninggal, maka dipilihiah salah satu dari anak kanakan anggota kaum yang
saparuik menurut garis keturunan ibu. Inilah yang dinamakan patah tumbuh, yang meninggal
digantikan oleh yang hidup, sebagaimana dikatakan kato adat Karambia tumbuah di matonyo, nak nyo di kasau lakek atok.
Yang kedua disebut dengan hilang baganti.
Cara ini dilakukan bila pangulu yang meninggal tidak dapat digantikan oeh
anggota kaum yang bertali darah dengannnya akibat punah. Oleh sebab itu, orang
yang akan diangkat menjadi pangulu menggantikannya bukan orang yang bertali
darah dengan pangulu tersebut. Bisa jadi
berasal dari kamanakan bertali air, bertali budi ataupun bertali emas, asal
waris-waris ini telah memenuhi syarat-syarat adat, sudah dikalikan dalam
dan digantungkan tinggi kepada kaum pangulu yang punah ini. Tetapi
sebelum diangkat, orang yang menggantikan itu mesti mengisi adat menuang
limbago kepada penghuiu dalam suku itu