Oleh
Muhammad Nasir
Muncullah agak-agak saya tentang Kaukus Azali Sumatera Tengah sebagai wahana berpikir kolektif dan mendorong dialog lintas wilayah, berbasis akar sejarah, budaya, dan ekonomi, tanpa perlu menunggu atau menciptakan provinsi baru.
Sekitar tahun 2022 muncul wacana pembentukan Provinsi Sumatera Tengah. Gagasan yang lama terpendam itu digemakan kembali melalui gerakan pemekaran wilayah. Gagasan ini berembus dari Dharmasraya, Sumatera Barat, yang diajukan lewat surat tertanggal 27 Oktober 2022 oleh H. Zulfikar Atut Dt. Penghulu Besar, tokoh masyarakat setempat (harianhaluan.com, 2023)
Surat
bernomor 01/X/IPST‑2022 itu mengusulkan penggabungan tujuh wilayah dari tiga
provinsi: Kuantan Singingi (Riau), Dharmasraya, Sijunjung, Solok Selatan
(Sumbar), serta Kerinci, Sungai Penuh, dan Bungo (Jambi), dengan populasi
sekitar 1,85 juta jiwa dan luas 23.170 km². Ibukotanya direncanakan di Sungai
Rumbai, Dharmasraya (detik.com. 2022).
Usulan tersebut menuai respons beragam. Gubernur Riau Syamsuar menolak keras karena tidak berasal dari satu provinsi asal dan menolak “mencaplok” Kuansing (detik.com. 2022). Sementara Gubernur Jambi Al Haris menganggapnya sah saja sebagai aspirasi, tapi menegaskan pemekaran masih dalam moratorium kecuali untuk Papua (sumsel.inews.id, 2022) Di DPR, Guspardi Gaus juga mencatat bahwa moratorium pemekaran masih berlaku (pontas.id, 2022)
Sementara
itu, Lembaga Melayu Riau (LMR) menyoroti bahwa wacana itu mengabaikan akar
sejarah Riau sendiri yang dahulu pernah terpisah dari Sumatera Tengah dan
berkembang sebagai provinsi mandiri (riaupagi.com, 2022).